Saat Pasar Menggeser Halal dan Haram

 



NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Pernyataan pemerintah sebagaimana diberitakan Kompas.com (22/02/2026) tentang impor minuman beralkohol dari Amerika Serikat demi mendukung sektor pariwisata sekilas tampak sebagai kebijakan ekonomi yang lazim. Dalam logika pasar, langkah ini dipahami sebagai upaya memenuhi kebutuhan wisatawan serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan devisa. Argumen tersebut terdengar rasional dalam kerangka pembangunan modern kapitalistik yang berorientasi pada pertumbuhan.


Namun bagi umat Islam, persoalan ini tidak berhenti pada hitung-hitungan ekonomi. Hal ini menyentuh wilayah yang jauh lebih mendasar, yakni standar apa yang digunakan dalam menentukan arah kebijakan negeri ini?


Dalam Al-Qur’an, khamr diharamkan secara tegas. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (Surah Al-Maidah Ayat 90). 


Larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral individual, melainkan bagian dari sistem penjagaan syariat terhadap akal manusia. Karena itu, khamr dalam Islam bukan komoditas netral yang dapat dilegitimasi atas dasar manfaat ekonomi.


Ketika sesuatu yang telah jelas keharamannya kemudian ditempatkan sebagai instrumen pendukung sektor strategis seperti pariwisata, maka yang sesungguhnya perlu dikritisi tidak hanya kebijakan teknisnya, tetapi paradigma yang melahirkannya. Apakah pertumbuhan ekonomi dapat berdiri sendiri tanpa ditimbang oleh halal dan haram? Apakah peningkatan devisa pantas dijadikan alasan untuk mengubah sesuatu yang telah jelas diharamkan menjadi dapat diterima dalam ruang publik?


Dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini, pasar sering kali menjadi ukuran utama. Selama ada permintaan dan regulasi dianggap mampu mengatur distribusi, suatu produk dinilai sah secara administratif. Pertumbuhan, investasi, dan penerimaan pajak menjadi indikator keberhasilan. Namun, Islam tidak menjadikan pasar sebagai penentu benar dan salah. Islam menjadikan wahyu sebagai rujukan. Apa yang diharamkan tetap haram, meski menjanjikan keuntungan.


Secara sosial, minuman keras juga bukan tanpa dampak. Berbagai penelitian mengaitkannya dengan meningkatnya risiko kekerasan, kecelakaan, dan gangguan kesehatan. Dalam kaidah fikih ditegaskan, dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih—mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Jika manfaat ekonomi bersifat terbatas dan jangka pendek, sementara potensi kerusakan sosialnya luas dan berkelanjutan, maka kebijakan tersebut selayaknya ditimbang kembali dengan standar syariat secara menyeluruh, agar negara tidak terjebak pada pembenaran yang mengabaikan batas-batas yang telah ditetapkan Allah Swt.


Terlebih lagi, persoalan ini sesungguhnya lebih dalam dari sekadar satu kebijakan. Namun, mengajak kita merenung: mengapa dalam banyak kebijakan publik, pertimbangan halal dan haram jarang menjadi parameter utama? Mengapa ukuran keberhasilan lebih sering diukur dari angka pertumbuhan daripada dari keselarasan dengan nilai wahyu?


Di sinilah umat perlu menyadari bahwa Islam bukan sekadar identitas keagamaan atau ritual personal. Islam adalah sistem nilai yang memberikan arah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola ekonomi dan kebijakan publik. Ketika agama hanya ditempatkan dalam ruang privat, sementara kebijakan publik sepenuhnya diserahkan pada logika pasar, perlahan batas antara yang halal dan haram bisa bergeser dan hilang dalam praktik sosial.


Indonesia sejatinya memiliki kekayaan alam, budaya, dan sejarah yang luar biasa. Daya tarik wisata negeri ini tidak bergantung pada industri minuman keras. Bahkan tren wisata ramah keluarga dan bernuansa religius terus berkembang di berbagai belahan dunia. Artinya, selalu ada pilihan model pembangunan yang tetap kompetitif tanpa harus mengorbankan prinsip.


Islam tidak menolak kemajuan. Islam mendorong perdagangan, kreativitas, dan inovasi. Namun, semua itu harus berada dalam koridor halal agar pertumbuhan tidak kehilangan arah dan keberkahan. Pembangunan dalam perspektif Islam bukan hanya tentang angka, melainkan juga tentang menjaga nilai dan keselamatan generasi.


Karena itu, isu ini patut menjadi momentum refleksi bersama. Tidak hanya sekadar untuk memperdebatkan kebijakan teknis, tetapi untuk menimbang kembali arah pembangunan yang kita tempuh. Ketika pasar dijadikan ukuran utama, ada risiko bahwa halal dan haram tersisih dari pertimbangan publik.


Alhasil, ketika batas halal dan haram mulai dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi, yang bergeser bukan hanya satu kebijakan, melainkan orientasi peradaban. Di titik inilah umat perlu kembali menjadikan syariat sebagai kompas dalam membaca realitas, agar kemajuan tidak dibayar dengan hilangnya standar kebenaran. Wallahualam.




Komentar