Annisa Suci
#Wacana — Perdebatan mengenai toleransi kembali mencuat setiap kali Ramadan tiba. Salah satu pemicunya adalah himbauan dari Polda Metro Jaya agar organisasi kemasyarakatan tidak melakukan razia terhadap rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari di bulan puasa (Antara, 19/02/2025). Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga harmoni antarumat beragama.
Secara hukum, penertiban memang bukan kewenangan ormas. Negara memiliki otoritas dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek legal semata. Di baliknya, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memosisikan agama dalam ruang publik.
Bagi umat Islam, Ramadan bukan sekadar rutinitas ibadah tahunan. Akan tetapi momen terbaik untuk meng-upgrade iman dan takwa. Karena itu, kebutuhan akan suasana yang kondusif bukanlah tuntutan berlebihan. Support dari masyarakat dan kebijakan yang mendukung kekhusyukan ibadah seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan lantaran otomatis dilabeli intoleransi.
Dalam konteks lain, dukungan regulatif terhadap aktivitas keagamaan dapat berjalan secara sistematis. Di Bali, saat umat Hindu menjalankan Hari Raya Nyepi, pembatasan aktivitas publik diterapkan secara menyeluruh dengan dukungan peraturan daerah dan sanksi adat. Aparat serta masyarakat setempat turut memastikan pelaksanaannya berjalan tertib. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang memberikan ruang afirmatif bagi pelaksanaan ajaran agama dalam ruang publik bukanlah sesuatu yang mustahil.
Pertanyaannya, mengapa dukungan serupa kerap dianggap problematis ketika berkaitan dengan Ramadan? Jika negara mengambil posisi netral secara kaku atas nama toleransi, maka kebijakan yang lahir cenderung hanya bersifat reaktif tanpa secara aktif memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat. Akibatnya, walaupun Islam agama mayoritas dari sisi jumlah penduduk, hal itu tidak otomatis berarti kebijakan negara berpihak pada mayoritas.
Terlebih pondasi dasar yang digunakan negara adalah sekuler-kapitalisme, tak heran jika negara akan mengesampingkan aturan-aturan agama, meskipun pemeluknya adalah mayoritas. Bagi sekularisme, agama itu termasuk ke dalam ranah pribadi. Jadi, negara mengambil sikap netral terhadap penerapan aturan-aturan syariat dalam kebijakan publik.
Memang benar, tindakan vigilante jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun, bukankah negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh umat Islam dapat menjalankan puasa dengan khusyuk?
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar menjaga stabilitas, tetapi juga mengurus dan melindungi urusan umat. Artinya, negara tidak bersikap netral terhadap agama, melainkan aktif memastikan aturan-aturan syariat dapat hadir dalam tata kehidupan publik secara adil.
Islam paham benar bahwa keberagaman identitas adalah realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Perbedaan suku, budaya, dan agama merupakan bagian dari fakta sosial yang memang ada. Oleh karena itu, Islam menerima adanya keberagaman agama. Akan tetapi, toleransi dari keberagaman tersebut tidak sama dengan paham pluralisme, sinkretisme, ataupun humanisme beragama sebagaimana yang dikampanyekan para pengusung liberalisme.
Islam sudah memiliki aturan tegas yang menata hubungan antarumat beragama dengan mulia. Menurut catatan historis, praktik toleransi pertama dilakukan oleh Rasulullah ketika daulah pertama tegak di Madinah al-Munawarah. Kemudian, sepanjang sejarah peradaban Islam masyarakat Madinah, umat Islam, Nasrani, dan Yahudi hidup damai berdampingan di bawah kepemimpinan Islam (Khilafah). Sebab, Khilafah memberikan jaminan penuh kepada seluruh warganya, termasuk ahlu zimmah.
Perlindungan tersebut tidak bersumber dari gagasan sekularisme, tapi dari penerapan syariat yang memuliakan manusia. Syariat Islam sangatlah adil penerapannya dan dapat mencegah segala bentuk penindasan atas nama perbedaan agama. Karena itu, syariat Islam yang diterapkan secara keseluruhan bukan hanya berfungsi menjaga kemurnian akidah umat, tetapi juga menjadi landasan ideologi.
Jika orang yang berpuasa diminta terus menerus untuk memahami dan menghormati yang tidak berpuasa, sementara dari negara tidak ada dukungan, maka muncul persepsi ketimpangan di sini. Umat Islam seakan mengalami diskriminasi.
Maka sudah saatnya umat Islam tidak hanya terjebak pada perdebatan teknis, tetapi juga menyadari dimensi ideologis yang melatarbelakangi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menolak tindakan anarkis memang kewajiban. Namun, mengkritisi arah kebijakan yang meminggirkan aturan-aturan syariat juga merupakan bagian dari tanggung jawab pengemban dakwah.

Komentar
Posting Komentar