Alam Sekuler Meniscayakan Calon Pemikir Hukum Terjerat Kasus Kejahatan Seksual

 



Karina Fitriani Fatimah 



#Wacana — Lagi-lagi nama baik lembaga pendidikan tercoreng. Kali ini kasus yang ramai diperbincangkan turut menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual. Kasus tersebut mencuat ke permukaan setelah akun media X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang mengandung unsur pelecehan serta objektivitas perempuan (bbc.com, 15/04/2026). 



Kasus tersebut kini meluas dan melibatkan jumlah korban sebanyak 27 orang yang terdiri atas 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Mirisnya lagi, para korban ditengarai telah menyadari keberadaan grup percakapan tersebut sejak tahun 2025. Hanya saja para korban baru berani melapor di awal 2026. Dari kasus tersebut, pihak kampus menggelar forum terbuka di Auditorium UI pada 13 April 2026 dengan menghadirkan seluruh terduga pelaku (detik.com, 15/04/2026). Forum tersebut pun berlangsung riuh disertai dengan berbagai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. 



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras tindakan para pelaku yang secara nyata melecehkan perempuan sekalipun dilakukan dalam grup percakapan digital. Arifah menilai tindakan para pelaku tidak hanya merendahkan martabat kaum perempuan tetapi meruntuhkan pandangan masyarakat atas ruang akademik sebagai lingkungan yang aman bagi seluruh pihak. Dari sini, Kemen PPPA menyebut pihaknya berkomitmen melakukan pengawalan atas penanganan kasus tersebut agar para korban memperoleh pendampingan, perlindungan, dan keadilan sesuai hukum positif negeri ini (kemenpppa.go.id, 14/04/2026). 



Hukum perundang-undangan Indonesia telah mengatur permasalahan kekerasan seksual. Bentuk kekerasan yang dilakukan para terduga pelaku FH UI termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kasus ini diatur dalam Undang-undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di sisi lain, penanganan kasus semacam ini di lingkungan kampus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sayangnya, hukum positif yang berlaku di negeri ini masih belum mampu menghapus tindakan kekerasan seksual di ruang lingkup pendidikan tinggi. 



Kasus viral yang menyeret para calon ahli hukum negeri ini seharusnya menjadi alarm keras atas maraknya pelanggaran hukum di lingkungan akademis. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut kasus kekerasan di lembaga pendidikan kian meningkat hingga berada di taraf mengkhawatirkan. JPPI bahkan mencatat adanya 233 kasus kekerasan dalam dunia pendidikan selama periode trimester pertama 2026. Jenis kekerasan yang paling sering ditemukan adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 46%, kekerasan fisik 34%, dilanjutkan dengan perundungan sebesar 19%, kebijakan lembaga pendidikan yang mengandung nilai-nilai kekerasan sebesar 6% dan kekerasan psikis 2% (metrotvnews.com, 14/04/2026). 



Mirisnya lagi para pelaku kekerasan di lembaga pendidikan didominasi oleh para tenaga pendidik dan kependidikan sebanyak 33% dan pelajar sebesar 30%. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa 63% pelaku justru berasal dari internal dunia pendidikan. Tentu saja kondisi semacam ini menunjukkan kegagalan serius lembaga pendidikan dalam melindungi masyarakat khususnya para peserta didik dari kejahatan seksual. 



Beberapa pihak menilai bahwa UU TPKS atau hukum-hukum positif lainnya di negeri ini sudah cukup mumpuni dalam menanggapi berbagai kasus kejahatan seksual. Mereka berdalih bahwa penyimpangan yang terjadi, khususnya di lembaga pendidikan adalah karena rendahnya pemahaman civitas akademika  mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berakibat pada peremehan tindak pelecehan verbal dan digital. Alhasil, banyak pihak yang mengkambinghitamkan minimnya muatan materi pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan.  



Jika kita teliti lebih dalam, banyak ditemukan pasal-pasal multitafsir di dalam hukum perundang-undangan negeri ini, tidak terkecuali UU TPKS. Celakanya di dalam UU TPKS, aktivitas yang terkategori kekerasan seksual haruslah berbasis paksaan dan atau melanggar hak-hak personal. Pada akhirnya, identifikasi kasus kekerasan seksual didasarkan pada laporan korban bukan berdasar atas aktivitas seksual itu sendiri. Oleh karenanya, definisi "paksaan" pun menjadi samar, bahkan tidak jarang perilaku pelecehan seksual dikategorikan sebagai candaan. 



Sudahlah hukum negeri ini secara mendasar tidak kapabel dalam memutus rantai kejahatan seksual, gaya hidup masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai sekuler pun kian menjerumuskan generasi muda dalam kubangan kemaksiatan. Masyarakat dewasa ini makin terbiasa dengan kehidupan sekuler yang tidak mengenal halal–haram. Mereka menempatkan kenikmatan dunia sebagai standar kebahagiaan sekalipun melanggar batas-batas syariat. 



Celakanya lagi, akidah masyarakat sangat sulit terjaga dengan maraknya konten-konten berbau pornografi dan pornoaksi. Konten merusak semacam itu bahkan melenggang bebas di berbagai media mainstream dan dipertontonkan secara bebas. Belum lagi pembelajaran Islam di lembaga pendidikan yang mayoritas fokus pada ibadah ritual semata. Sangat sulit ditemukan adanya pengkajian mendalam di sekolah-sekolah terkait ide-ide Islam yang sejatinya mampu menjadi solusi praktis dalam seluruh permasalahan manusia. 



Sengkarutnya kehidupan masyarakat yang jauh dari pemahaman Islam inilah yang meniscayakan rusaknya adab dan moral para pendidik maupun para anak didik di lembaga pendidikan. Ketiadaan Islam dalam setiap napas anak-anak negeri membuat mereka terbiasa berbuat dosa termasuk melakukan aksi pelecehan seksual. Padahal Islam secara tegas melaknat aktivitas apa pun yang berkaitan dengan zina baik dengan adanya paksaan ataupun tidak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Surah Al-Isra Ayat  32)


Wallahualam bissawab. 


Komentar