Anggun Mustanir
#Jakut — Dalam rangka melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama jajaran KLH/BPLH, melakukan aksi bersih di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman dan Tempat Pelelangan Ikan Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan masyarakat setempat sebagai bagian upaya nyata dalam menangani masalah sampah di wilayah pesisir perkotaan. Menteri KLH/BPLH menetapkan Jakarta Utara ditetapkan sebagai percontohan nasional (kemenlh.go.id, 17/02/2026).
Masih dikutip dari laman berita yang sama, menurut Hanif, warga Jakarta Utara perlu memberi perhatian khusus terhadap timbulan sampah lebih dari 1.300 ton per hari dengan cara mengelola sampah dengan baik dari sumbernya. Dia juga memantau langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Bank Sampah Unit Women Federation di Jalan Marliana, serta ke TPS3R MOA di Pejagalan, Penjaringan. Kedua tempat tersebut adalah percontohan pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung, dari pemilahan sampai pengolahan sampah. Menteri Hanif juga mengapresiasi keberadaan RDF (Refuse Derived Fuel) di Rorotan, Jakarta Utara, sebagai salah satu solusi percepatan penanganan sampah.
Memang, persoalan sampah ibu kota terutama di wilayah pesisir seperti Jakarta Utara masih menjadi momok yang seakan sulit diselesaikan. Apabila ditinjau lebih dalam tentu hal tersebut sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi yang sebagian besar hanya terpusat di ibu kota. Sehingga, minimnya pemerataan menarik masyarakat dari desa maupun kota-kota satelit di sekitarnya untuk hijrah. Walhasil, populasi masyarakat perkotaan berkembang cepat dan padat.
Sayangnya, akar masalah, yakni derasnya arus urbanisasi dan kurangnya pemerataan pembangunan belum bisa diselesaikan. Oleh karena itu, berbagai program yang dibuat seperti pembangunan pengolahan sampah seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter dan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan tidak memberi perubahan signifikan. Namun, menurut KLH/BPLH, dilansir halaman kemenlh.go.id, 17/02/2026, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial. Pengolahan sampah harus dimulai dari sumbernya, dengan penguatan literasi publik, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti RDF, dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi kelestarian lingkungan.
Nyatanya, keberadaan RDF Rorotan justru menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar seperti ISPA. Bau busuk yang ditimbulkan oleh truk-truk pengangkut sampah yang lalu lalang membawa sampah sangat mengganggu warga di sana. Hal itu disebabkan lokasi yang tidak strategis karena berada dekat permukiman warga. Alih-alih memberi solusi, keberadaan RDF malah menambah masalah di masyarakat.
Pertanyaannya, mengapa saat ini pemerintah sangat gencar melakukan kampanye pembuatan pengolahan sampah di DKI, khususnya Jakarta Utara? Padahal, masalah sampah di daerah pesisir sudah sangat lama. Jawabannya adalah karena ternyata program pengolahan sampah merupakan salah satu bagian dari program SDGS. Program sampah Jakarta masuk dalam tujuan SDGs 11 (Kota Berkelanjutan) dan 12 (Konsumsi & Produksi Bertanggung Jawab) melalui pengurangan sampah di sumbernya. Inisiatif kegiatan utamanya adalah penguatan Bank Sampah, Jakarta Recycle Center, penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel), pengolahan limbah mandiri, serta edukasi gaya hidup zero waste.
Mirisnya, pendanaan program tersebut merupakan kolaborasi dengan pihak swasta dan asing. Dikutip dari laman cnbcnews.com, 30/09/2025, dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi “waste to energy” melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Stefanus Ade Hadiwidjaja selaku Managing Director Investment BPI Danantara mengatakan bahwa proyek ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian, dan perusahaan. Sementara itu, menurut Rosan, investasi program tersebut termasuk unsur pendukungnya pada proyek waste to energy akan menelan dana sebesar Rp2 triliun–Rp3 triliun untuk 1.000 ton sampah.
Wow, ternyata masalah sampah yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penguasa malah dijadikan umpan menarik investasi. Sudah menjadi pemahaman publik bahwa investasi atau utang yang menjerat di negeri kapitalisme ujung-ujungnya akan membuka lahan korupsi baru dan makin melemahkan integritas bangsa. Sampah dijadikan komoditi cuan untuk para pemangku kebijakan tanpa solusi paripurna bagi rakyat dan lingkungan.
Setuju, masalah sampah tidak bisa diselesaikan dengan solusi yang parsial. Harus ada aturan dan kebijakan komprehensif yang saling berkaitan dengan aspek lain, seperti: pendidikan, kesehatan, tata ruang, aturan pangan, UU industri, dan politik. Dari laman akaroadinews.com, Jutta Gutberlet seorang Associate Professor dan Direktur Laboratorium Penelitian Berbasis Masyarakat Departemen Geografi, di Universitas Victoria, Kanada, mengatakan bahwa di sistem kapitalisme, kompleksitas kehidupan perkotaan melahirkan rezim nilai dan rezim limbah. Selain itu, warisan kolonialisme telah membentuk clientelisme (siapa yang diuntungkan, dan dengan cara apa mereka mendapat manfaat) dari lingkungan perkotaan.
Dari fakta di atas, alih-alih mencari solusi rezim asuhan sistem kapitalisme justru memandang gunungan sampah seperti gunungan emas yang akan memberi mereka materi. Parahnya, sampah menjadi pintu masuk utang, sehingga makin ke sini antara gunungan sampah dan utang sama-sama menjulang, sungguh menyedihkan.
Tentu lingkaran setan permasalahan sampah akan mudah diselesaikan apabila para pemangku kebijakan memandang hal itu dari kacamata Islam sebagai tanggung jawab. Islam akan menyelesaikan mulai akar hingga ke cabang. Islam tidak akan membiarkan arus urbanisasi terus melonjak tiap tahunnya. Sistem Islam akan memaksimalkan setiap potensi di seluruh wilayah negara, sehingga penduduk di sebagian daerah merasa tidak berdaya di rumahnya sendiri.
Islam juga akan mendorong rakyatnya melakukan penelitian terhadap ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sampah. Karena faktanya, sesungguhnya ada bakteri pengurai plastik dan jamur pemakan plastik. Sayangnya, karena rezim mata duitan ala kapitalisme khawatir nanti tidak ada pemasukan, maka informasi tersebut sengaja disembunyikan.
Islam juga melarang gaya hidup hedonis dan konsumtif yang faktanya menimbulkan sampah. Islam akan memastikan warganya senantiasa dalam suasana ketakwaan sehingga tidak tenggelam dalam gaya hidup ala setan. Sungguh, andai saja pemerintah kembali pada aturan Allah Swt. sebagai sandaran kebijakan dalam menangani sampah, tentu tidak akan perlu seperti saat ini. Al-Qur'an dan sunah sudah sangat rinci mengatur pangan, kebersihan, dan kesehatan. Dalam aturan Islam, masalah sampah merupakan tanggung jawab seluruh entitas di masyarakat.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum Ayat 41 yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Komentar
Posting Komentar