Alin F.M.
#Jaktim — Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa 72 siswa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, usai menyantap menu spageti merupakan alarm keras bagi keamanan pangan nasional. Melansir laporan dari detiknews.com (08/04/2026), sekitar 50 siswa dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif akibat insiden dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Analisis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menunjuk pada satu titik lemah krusial, yakni manajemen risiko logistik dan jeda waktu distribusi yang terlalu lama. Insiden ini mengungkap adanya kerentanan sistemik terkait kegagalan menjaga parameter waktu dan suhu (time-temperature control) menjadi pemicu utama kontaminasi bakteri.
Meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah terpenuhi, peristiwa ini menunjukkan adanya diskoneksi antara standar di atas kertas dengan implementasi pengawasan di lapangan.
Dalam pandangan Islam, penyediaan makanan publik adalah manifestasi perintah Halalan Thayyiban sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah Ayat 88:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
"Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman." Ayat ini menegaskan bahwa aspek thayyib atau kualitas dan keamanan pangan adalah kewajiban yang melekat pada nilai keimanan seseorang.
Setiap pihak yang terlibat memikul amanah kepemimpinan sesuai sabda Rasulullah saw. dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya."
Sejarah mencatat bahwa pada masa kegemilangan Islam, standar keamanan publik mencapai puncaknya melalui institusi Hisbah di berbagai pusat peradaban dunia. Di Baghdad masa Khalifah Harun ar-Rasyid, seorang Muhtasib mewajibkan pedagang menutup makanan dari lalat dan berwenang memusnahkan makanan basi di tempat.
Di Kairo, era Sultan Salahuddin al-Ayyubi, pengawasan dapur umum sangat ketat dengan memastikan alat masak tetap steril guna mencegah keracunan logam. Kegemilangan ini juga terlihat di Cordoba masa Khalifah Abdurrahman III, adanya aturan melarang penggunaan bahan sisa dan mewajibkan sirkulasi udara dapur yang baik.
Bahkan di Istanbul, Sultan Muhammad al-Fatih memastikan rantai pasok makanan diperiksa ketat sejak pintu gerbang kota melalui standar birokrasi yang rapi. Semangat kejayaan inilah yang harus diadopsi saat ini melalui penerapan budaya Itqan (profesionalisme) dan pengetatan protokol verifikasi fisik makanan di sekolah.
Manajemen distribusi harus berbasis pada maslahat keselamatan jiwa, karena dalam kaidah ushul fiqh, menjaga nyawa (hifdzun nafs) adalah prioritas utama. Menjaga keamanan pangan adalah harga mati karena termasuk aktivitas ketaatan kepada Sang Pemberi Rezeki untuk menjaga amanah berupa kesehatan generasi masa depan.
Seharusnya kita merindukan institusi negara dalam bingkai syariat Islam yang memosisikan penguasa sebagai pelayan umat (khadimul ummah), sehingga program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek untuk meraup keuntungan materi semata.
Kehadiran sistem yang berasaskan nilai-nilai nubuwwah ini akan memastikan bahwa setiap porsi makanan yang disajikan merupakan perwujudan tanggung jawab penguasa dalam mendukung pendidikan dan pertumbuhan generasi masa depan, tanpa ada celah bagi kelalaian yang mengancam nyawa.

Komentar
Posting Komentar