Bisnis di Balik Baitullah: Menggugat Komersialisasi Haji

 



Siha Utrujah



#Wacana — Menjelang keberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, wajah perhajian Indonesia kembali tercoreng oleh persoalan klasik yang tak kunjung usai. Di tengah persiapan yang seharusnya sudah mencapai tahap final, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf. Sebanyak 325 petugas haji yang merupakan ujung tombak pelayanan di tanah suci ternyata belum mengantongi visa (detik.com, 16/04/2026).



Kabar ini laksana petir di siang bolong bagi publik yang berharap penyelenggaraan tahun ini berjalan mulus tanpa drama birokrasi. Namun, jika kita mau menelisik lebih dalam, masalah visa hanyalah pucuk gunung es dari sebuah sistem yang sudah lama keropos. Sengkarut haji yang terjadi saat ini, mulai dari kendala administratif hingga lonjakan biaya penerbangan yang menembus angka fantastis akibat kenaikan harga avtur, adalah potret nyata bagaimana ibadah suci ini telah tersandera oleh cengkeraman sistem sekuler–kapitalisme.



Birokrasi Lamban di Balik Label Agama


Konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang dihadiri Gus Irfan dan Kepala KSP M. Qodari mengonfirmasi adanya investigasi atas keterlambatan visa petugas. Meski pemerintah berupaya menenangkan jemaah dengan menjamin visa mereka aman, kegagalan memberangkatkan petugas tepat waktu adalah blunder fatal. Petugas haji bukanlah sekadar pelengkap—mereka adalah pelayan, pembimbing, dan pelindung bagi ribuan jemaah, terutama kelompok lansia yang membutuhkan pendampingan ekstra.



Keterlambatan ini menunjukkan bahwa keberadaan kementerian khusus berlabel Islam ternyata belum mampu memutus rantai birokrasi yang lamban. Dalam sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari tata kelola negara, lembaga keagamaan sering kali hanya menjadi "stempel" administratif. Napas penggeraknya tetaplah prosedur kaku buatan manusia yang kehilangan esensi pelayanan hakiki. Akibatnya, urusan teknis sesederhana visa pun menjadi sandungan besar di detik-detik terakhir keberangkatan, mengancam kenyamanan ibadah umat.



Logika Untung–Rugi dalam Ibadah


Persoalan yang jauh lebih menyakitkan adalah komersialisasi haji melalui kenaikan biaya penerbangan yang mencapai angka triliunan rupiah. Alasan kenaikan harga avtur dijadikan pembenaran hukum pasar untuk membebankan biaya tinggi kepada umat. Di sinilah wajah asli kapitalisme terlihat sangat benderang. Dalam kacamata kapitalistik, setiap layanan publik, termasuk haji, dipandang sebagai komoditas ekonomi yang harus mendatangkan profit atau setidaknya tidak merugikan kas korporasi.



Negara, yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat, dalam sistem kapitalisme justru bertindak layaknya makelar atau perusahaan jasa perjalanan raksasa. Alih-alih memastikan harga energi tetap rendah demi kepentingan umat yang menjalankan rukun Islam kelima, negara membiarkan mekanisme pasar bebas mendikte biaya keberangkatan. Umat Islam yang sudah menabung puluhan tahun dengan cucuran keringat harus pasrah menghadapi kenyataan bahwa niat tulus mereka dipaksa berkompromi dengan angka-angka di atas kertas yang sama sekali tidak mempertimbangkan keadilan syar’i.



Akar Masalah: Hegemoni Sekularisme


Kenapa persoalan ini terus berulang setiap tahun? Jawabannya ada pada konstruksi sistem yang digunakan. Indonesia, meski merupakan negeri dengan penduduk muslim terbesar, masih terjepit dalam sistem sekuler–kapitalisme yang menempatkan materi sebagai standar tertinggi. Dalam sistem ini, negara tidak hadir sebagai pelayan yang bertanggung jawab penuh  atas urusan rakyatnya di hadapan Allah, tapi hanya sebagai regulator yang menjaga kepentingan pemilik modal dan stabilitas angka fiskal.



Ketidaksinkronan antara jadwal keberangkatan dengan penyelesaian dokumen menunjukkan adanya "disfungsi sistemik". Kapitalisme telah menciptakan tembok tebal antara kebijakan negara dengan kebutuhan spiritual umat. Selama aturan dibuat oleh para penguasa tanpa mengacu pada prinsip syariat yang murni, maka urusan haji akan selalu menjadi lahan bisnis yang empuk bagi segelintir elite, sementara rakyat harus terus menanggung beban berat di pundak mereka.



Menggagas Tata Kelola Berbasis Syariat


Visi haji yang ideal seharusnya melepaskan diri dari belenggu aturan kapitalistik. Dalam perspektif Islam, penyelenggaraan haji adalah amanah kepemimpinan yang bersifat ri’ayah (pengurusan). Negara yang mengelola haji tidak boleh mengambil keuntungan materi sedikit pun dari para tamu Allah.



Ada beberapa poin konstruksi tata kelola yang seharusnya diterapkan. Pertama, sentralisasi dan prioritas dokumen. Urusan visa tidak boleh menjadi hambatan di akhir waktu. Negara dengan posisi tawar yang kuat seharusnya memiliki perjanjian diplomatik yang memastikan dokumen petugas dan jemaah selesai jauh-jauh hari tanpa hambatan birokrasi antar-negara yang berbelit.



Kedua, kemandirian energi untuk ibadah. Negara dengan sumber daya alam melimpah wajib mengelola energi secara mandiri. Avtur untuk penerbangan haji tidak boleh diserahkan pada fluktuasi pasar global. Negara wajib mensubsidi atau menjamin biaya energi transportasi ibadah sebagai bentuk pelayanan nyata.



Ketiga, pelayanan tanpa profit. Lembaga pengelola haji harus dibersihkan dari kepentingan bisnis maskapai atau akomodasi yang mencari untung. Semua komponen biaya harus transparan, berbasis pada biaya riil, tanpa beban pajak atau margin profit yang mencekik jemaah.



Sengkarut haji 2026 adalah pengingat keras bahwa label kementerian saja tidak cukup selama sistem yang digunakan masih berakar pada sekularisme. Umat Islam berhak mendapatkan pelayanan terbaik, bukan dijadikan objek pemerasan ekonomi. Perbaikan haji bukan sekadar soal aplikasi atau pergantian menteri, melainkan perubahan paradigma—dari penguasa yang berbisnis dengan rakyat, menjadi pelayan yang tunduk pada syariat Sang Pencipta. Hanya dengan kembali pada aturan Allah, urusan umat dapat menemukan keteraturannya kembali.


Komentar