Borok Pendidikan Tinggi dan Masa Depan Kepemimpinan



#Editorial — Sepanjang April 2026 ini menyeruak kasus-kasus kerusakan moral di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Yang menghebohkan, kasus-kasus tersebut justru terjadi di perguruan tinggi favorit yang selalu dielu-elukan sebagai pusat keunggulan berkelas global, alias world class university (WCU). Pelakunya tercatat mulai dari mahasiswa, dosen, bahkan oknum yang berstatus guru besar.

Di UI, 16 mahasiswa Fakultas Hukum terbukti melakukan chatting di grup berisi pelecehan seksual terhadap rekan mahasiswi dan beberapa dosen perempuan. Di ITB, mahasiswa Fakultas Teknik menyanyikan lagu Erika yang isinya penuh dengan kata-kata supervulgar. Di IPB, 16 mahasiswa Fakultas Mesin juga melakukan chat mesum sebagaimana di UI. Yang memprihatinkan, di Unpad, seorang oknum guru besar di Fakultas Keperawatan melecehkan mahasiswi pertukaran hingga akhirnya dicopot pihak rektorat.


Kampus Gagal Menciptakan Calon Negarawan?

Kasus-kasus di atas sejatinya menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi. Terlebih pada rentang waktu yang sama, terjadi pula kasus serupa di beberapa kampus ternama. Di Universitas Negeri Jakarta, seorang aktivis diketahui melecehkan rekan mahasiswinya. Di Universitas Budi Luhur, seorang dosen melakukan pelecehan seksual verbal terhadap eks mahasiswinya. Sedangkan di Untirta, seorang mahasiswa diketahui melecehkan dosen perempuannya.

Semua kasus ini dipastikan hanyalah puncak gunung es dari begitu parahnya borok di lembaga pendidikan tinggi. Nyatanya, banyak kasus kekerasan—khususnya kekerasan seksual—tidak dibongkar karena menyangkut reputasi kampus dan dikhawatirkan bisa memengaruhi nilai akreditasi.

Pengakuan atas adanya realitas buruk ini nampak dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Lalu disusul dengan Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan ini memang sempat menuai kontroversi lantaran di dalamnya memuat kata “consent” (sukarela) yang dinilai menormalisasi pergaulan bebas. Namun, Permen ini disebut-sebut menjadi aturan hukum utama di Indonesia untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan nyaman. Sebagaimana tuntutan Permen, terhitung sejak diberlakukan, 100% PTN sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sedangkan perguruan tinggi swasta baru 65%.

Namun alih-alih berkurang, kasus kekerasan, khususnya kasus kekerasan seksual di kampus nyatanya kian merebak. Databoks menyebutkan selama 2020—2025 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan RI melonjak 604%. Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam sebuah wawancara (18-4-2026) mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima lebih dari 800 laporan terkait kasus kekerasan seksual di kampus. Sebanyak 79 di antaranya telah mendapatkan sanksi berat, bahkan ada beberapa guru besar yang dinonaktifkan.

Semua fakta ini jelas mencoreng muruah lembaga pendidikan tinggi sebagai tempat “MAHA-siswa” dan “guru BESAR” berkiprah. Perguruan tinggi juga nyaris gagal menjadi tempat mencetak para pemimpin, politisi, dan negarawan yang berintegritas dan mumpuni. Terlebih, borok perguruan tinggi bukan hanya berupa kasus kekerasan dan kekerasan seksual. Marak fakta ironis lainnya, seperti komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan dengan mahalnya biaya UKT, maraknya kasus-kasus plagiarisme, korupsi akademik (jual beli gelar, jurnal predator, dll.), serta kian matinya nalar kritis kampus. Perguruan tinggi dan para intelektualnya hari ini malah cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan dan kezaliman politisi.

Lihat saja perilaku para pejabat hari ini yang jauh dari potret negarawan, mulai dari level terendah hingga tertinggi. Alih-alih memerankan diri sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (penjaga) rakyat, perilaku korup, niradab, nirempati, bahkan amoral di tengah-tengah mereka seakan menjadi habit atau budaya. Alhasil, negeri ini mengalami krisis kepemimpinan, peradaban masa depan bangsa ini pun makin terancam.


Sistem Sekuler, Biang Permasalahan

Kondisi menyedihkan tersebut sejatinya niscaya terjadi karena sudah lama kita hidup dalam kungkungan sistem sekuler kapitalistik. Sistem ini menafikan peran Sang Pencipta dalam kehidupan dan menjadikan aspek moral sebagai urusan personal.

Agama dalam sistem ini memang terlarang untuk masuk dalam ranah kehidupan, baik dalam aspek politik, ekonomi, pergaulan, hukum dan persanksian, hankam, termasuk pendidikan dan moral. Oleh karenanya, pengaturan negara pada semua aspek ini tidak mengenal konsep halal-haram. Standar berpikir dan berbuat—termasuk dalam pembuatan UU dan kebijakan—hanyalah maslahat subjektif dan pragmatis yang dibuat di gedung parlemen yang nyatanya juga sarat kepentingan, terutama kepentingan para pemilik modal.

Di bidang pendidikan, tidak terkecuali pendidikan tinggi, paradigma sekularisme kapitalisme juga begitu kental. Sudah lama pelajaran agama disingkirkan lantaran dianggap tidak relevan. Kata “takwa” yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pun tampak terkalahkan oleh target perekonomian. Itulah sebabnya fakultas dan jurusan dibuat sesuai kebutuhan pasar kerja. Lalu narasi semacam pendidikan vokasi, link and match, knowledge base economy, entrepreneurship, dan sejenisnya, kian hari kian kental ketika dalam perbincangan soal pendidikan. Akhirnya, pendidikan tidak lagi menjadi pilar peradaban cemerlang, melainkan menjadi pilar penopang tegaknya hegemoni kapitalisme global, yakni pencetak mesin uang atau pemutar roda perindustrian.

Semua ini diperparah dengan absennya peran negara dan penguasa dalam pengurusan urusan rakyatnya. Dalam sistem ini, perannya hanya sebatas regulator dan fasilitator untuk menciptakan lingkungan pasar bebas, kondusif, dan efisien bagi akumulasi modal. Artinya, negara dalam sistem ini ada untuk mengabdi pada kepentingan modal. Sampai-sampai layanan publik pun dikapitalisasi, termasuk kesehatan dan pendidikan karena dua bidang ini pun sudah menjadi ladang bancakan bagi para pemilik modal.

Oleh sebab itu, jangan pernah berharap penguasa atau negara dalam sistem sekuler kapitalisme ini benar-benar memiliki visi menyelamatkan generasi. Kalaupun narasinya ada, bisa dipastikan semua itu lip service semata. Fakta di lapangan, para orang tua, guru, dan pendidik lainnya harus berjuang sendirian menjaga generasi yang diamanahkan. Mereka lelah, bahkan tidak jarang merasa kalah menghadapi kebobrokan yang tersistem atau tercipta secara struktural. Apalagi kebobrokan moral itu kerap dipertontonkan para pemimpinnya.

Lihat saja, pemimpin hari ini hanya aware dengan citra dirinya. Hobi tebar pesona dan abai dengan apa yang dirasakan rakyatnya. Agama pun dipolitisasi sekadar untuk  kepentingan elektabilitas. Mereka tidak tertarik untuk melakukan koreksi total atas problem yang terus bermunculan, termasuk urusan moral generasi yang makin rusak dan mengancam masa depan. Sebaliknya, mereka tampak bersemangat menjalankan proyek-proyek populis dan pragmatis bersama para sponsor politiknya.


Mengembalikan Muruah Pendidikan Tinggi

Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai salah satu pilar peradaban. Ini sejalan dengan pandangan Islam terhadap ilmu dan para ulama atau pemiliknya. Namun, ilmu dan pendidikan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari iman atau akidah, bahkan ia menjadi asasnya. Dari asas inilah lahir tujuan pendidikan yang mulia, yakni membentuk manusia yang kepribadian Islam alias memiliki pola pikir dan pola sikap yang sejalan dengan tuntunan Islam. Juga lahir kurikulum yang sejalan dengan akidah dan syariat Islam, serta metode pembelajaran yang benar, yakni ilmu dipelajari untuk diamalkan.

Meski Islam mengatur jenjang pendidikan berdasarkan tahapan usia, tetapi semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yakni menjadikan setiap peserta didik memahami posisinya sebagai hamba sekaligus khalifah di muka bumi sesuai level dan kadarnya. Islam, misalnya, memastikan fondasi akidah harus aman tertancap kuat sejak usia dini. Lalu saat usia prabalig dan balig, mereka dikenalkan dengan berbagai syariat agar mereka siap untuk menerima semua taklif. Selain tentu saja fondasi akidah terus dikuatkan dengan pemastian kurikulum aman dan tidak ada faktor luar yang merusak iman dan pemikiran.

Pada jenjang tertentu, khususnya pendidikan tinggi, mereka pun diberikan skill agar siap mengemban amanah kepemimpinan yang berilmu dan bertakwa, sekaligus siap berkontribusi dalam membangun peradaban. Mereka disiapkan untuk menjadi ululalbab yang siap melakukan perang pemikiran, perjuangan politik, menjawab berbagai persoalan keumatan, bahkan menjadi penopang negara dalam percaturan politik internasional. Mereka disiapkan menjadi mujtahid sekaligus mujahid.

Peran negara Islam, yakni Khilafah, dalam hal ini tentu saja sangat sentral. Negaralah yang akan memastikan kurikulum, sarana prasarana, sistem pembelajaran, tenaga pengajar, riset, pembiayaan, dll., betul-betul menopang bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang. Negara pun akan memastikan semua sistem di luar pendidikan juga berjalan sesuai tuntunan Islam. Hal ini mengingat antara satu sistem dengan sistem lainnya sangat berkelindan sehingga penerapan syariat Islam kafah menjadi kunci keberhasilan sistem pendidikan Islam sebagaimana tampak dalam sejarah peradaban Islam yang selama belasan abad begitu gilang-gemilang.

Penerapan syariat Islam dalam ekonomi dan keuangan, misalnya, dipastikan akan menjawab persoalan aksesibilitas masyarakat di semua jenjang yang hari ini menjadi problem krusial karena pendidikan sangat mahal. Penerapan syariat di bidang pergaulan, media massa, hukum dan persanksian, akan menjawab persoalan dekadensi moral yang hari ini merebak di setiap jenjang akibat permisivisme dibiarkan dan tidak ada hukum dan sanksi yang menjerakan. Penerapan syariat di bidang politik pemerintahan akan menjawab problem kepemimpinan serta berbagai keputusan politik yang memengaruhi arah dan visi pendidikan—yang hari ini amburadul—dan bisa berubah menjadi ideal sesuai dengan Islam, dll.

Walhasil, penerapan syariat Islam secara kafah menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan muruah pendidikan, khususnya di jenjang perguruan tinggi. Namun, untuk sampai pada kondisi ideal ini tentu dibutuhkan perjuangan serius dan sungguh-sungguh karena menyangkut aspek paradigma kehidupan. Umat harus dipahamkan bahwa situasi yang terjadi sekarang sama sekali tidak bisa dibiarkan. Generasi terancam akibat umat berlama-lama meninggalkan Islam, yakni sejak Khilafah diruntuhkan (1924) hingga sekarang.

Komentar