Demokrasi di Bawah Kendali Modal dan Algoritma


 


Umi Sa’adah, S.Kom., M.Kom.



#Fokus — Berbagai forum akademik di Indonesia belakangan mengulas eratnya hubungan pendidikan, demokrasi, dan nasib rakyat. Talkshow Bersuara di Fisipol UGM pada 21 November 2025 menegaskan bahwa secara teori, demokrasi seharusnya membuka ruang kesetaraan dan kebebasan, tetapi realitas pendidikan pascareformasi masih sarat ketimpangan akses, relasi sosial yang feodal, dan rendahnya kesadaran demokratis di kalangan warga. Dalam forum tersebut, Rocky Gerung menekankan bahwa tujuan hakiki pendidikan adalah kebebasan—melahirkan manusia yang merdeka dalam berpikir dan berpendapat—tetapi pola relasi yang hierarkis di kampus, birokrasi, dan dunia politik membuat pemikiran kritis sulit tumbuh secara sehat dan konsisten. Oleh karena itu, ia mendorong kurikulum alternatif yang benar-benar menempatkan kebebasan dan kesetaraan sebagai prinsip utama, bukan sekadar slogan dalam dokumen resmi. 


Isu kebebasan berpikir ini beririsan dengan tantangan demokrasi pada era digital yang mengemuka dalam kuliah tamu Dr. Sascha Hardt di FH UMM pada 18 November 2025. Kuliah bertajuk “Digitalization and Constitutional Change: Challenges and Opportunities for Democratic Legitimacy” itu menyoroti bahwa inti demokrasi representatif adalah legitimasi kekuasaan yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, pada era digital, proses pembentukan “kehendak rakyat” tidak lagi alamiah. Algoritma platform digital menyaring dan mengurutkan informasi secara tertutup sehingga perusahaan teknologi atau aktor politik tertentu dapat mengarahkan arus berita dan opini secara sistematis.


Secara prosedural, demokrasi mungkin tampak berjalan normal di bilik suara, tetapi preferensi politik warga sering kali sudah lama dibentuk oleh ekosistem digital yang tidak transparan. Hardt juga mengingatkan bahaya echo chamber, ketika pengguna hanya disuguhi pandangan sejenis sehingga kesempatan bertemu argumen berbeda—yang seharusnya menjadi ruh perdebatan demokratis—makin sempit. 


Dari dua forum tersebut tampak bahwa demokrasi diuji dari dua sisi sekaligus, yaitu pendidikan yang gagal melahirkan masyarakat argumentatif, dan ekosistem informasi digital yang kian dikendalikan algoritma. Keduanya sama-sama menunjukkan bahwa kualitas demokrasi bisa rusak jauh sebelum tahap pencoblosan, yaitu ketika cara berpikir, akses informasi, dan ruang dialog warga sudah lebih dulu dibatasi oleh struktur sosial dan desain teknologi.


Tidak Ada Jaminan Keadilan dalam Demokrasi

Di titik ini, muncul pertanyaan: jika kedaulatan hukum dan arah kebijakan diletakkan di tangan manusia dan institusinya, adakah jaminan tatanan kehidupan bersama akan adil dan transparan? Secara teori, suara rakyat adalah sumber legitimasi tertinggi. Namun, dalam praktik, proses pembentukan suara rakyat sangat mudah dipengaruhi kekuatan modal, jaringan elite, dan desain kebijakan.


Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebut fenomena ini sebagai policy capture, yaitu situasi ketika kebijakan publik dan regulasi secara sistematis bergeser menjauh dari kepentingan umum menuju kepentingan kelompok sempit—misalnya korporasi besar atau oligarki politik—melalui pengaruh yang berlebihan terhadap proses pengambilan keputusan. Laporan OECD menegaskan bahwa policy capture dapat memperburuk ketimpangan, merusak integritas pengambilan keputusan, dan mengikis kepercayaan terhadap lembaga demokratis.


Di Indonesia, praktik semacam ini bukan sekadar teori abstrak. Perdebatan tentang pemberian abolisi dan amnesti, revisi berbagai undang-undang strategis, serta kompromi politik antarelite kerap dipersepsikan publik sebagai bagian dari paket rekonsiliasi dan tukar guling kepentingan, bukan semata koreksi objektif atas proses hukum. Sejumlah UU penting terkait sumber daya alam, ketenagakerjaan, dan pembangunan IKN berkali-kali dikritik karena dinilai lebih pro pengusaha dibandingkan berpihak pada rakyat kecil.


Pola saling sandera kasus, bagi-bagi kursi kabinet, dan politik balas budi kepada pemilik modal telah menjadi gejala struktural dalam demokrasi Indonesia sehingga penegakan hukum dan kebijakan publik sulit benar-benar bebas dari kalkulasi oligarki. Rangkaian demonstrasi besar sepanjang Agustus 2025—yang dipicu kenaikan pajak, kebijakan yang membebani pekerja, dan tunjangan pejabat yang naik signifikan—menjadi contoh bahwa banyak warga merasakan langsung jarak antara janji demokrasi dan kenyataan sehari-hari, meski kerangka formal demokrasi tetap dipertahankan.


Jika lensa diperluas ke skala global, gambaran ini makin jelas. Laporan OECD “In It Together: Why Less Inequality Benefits All” menunjukkan bahwa di banyak negara anggota, pendapatan 10% kelompok terkaya tumbuh jauh lebih cepat daripada 10% termiskin sejak 1980-an, sehingga ketimpangan meningkat dan mobilitas sosial melemah. World Inequality Report 2026 yang diringkas oleh World Inequality Lab mengungkap bahwa sekitar 10% penduduk terkaya dunia menguasai sekitar 75% kekayaan global, sedangkan 50% penduduk termiskin hanya memegang sekitar 2%, bahkan 0,001% populasi (sekitar 60.000 orang) menguasai kekayaan tiga kali lipat gabungan setengah penduduk terbawah.


Ketimpangan ekonomi ini berkelindan dengan ketimpangan ekologis. Kajian tentang carbon inequality yang dirangkum dalam agenda gaya hidup 1,5°C menunjukkan bahwa sekitar 10% penduduk terkaya dunia menyumbang antara sepertiga hingga hampir separuh total emisi global, sedangkan 50% penduduk termiskin hanya menyumbang sebagian kecil emisi (sekitar 7–15%). Artinya, dampak pemanasan global, yaitu banjir, gelombang panas, hingga kenaikan harga pangan, lebih banyak ditanggung oleh populasi yang kontribusinya terhadap krisis iklim sebenarnya jauh lebih kecil.


Di sisi lain, belanja lobi di negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat berulang kali memecahkan rekor, dengan total tahunan yang mencapai beberapa miliar dolar dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Data seperti ini menggambarkan betapa besar energi dan dana yang digelontorkan hanya untuk memengaruhi isi undang-undang dan regulasi, memperkuat kesan bahwa mereka yang memiliki modal terbesar memiliki peluang paling besar untuk “mengatur” arah kebijakan.


Jika data ketimpangan kekayaan, jejak karbon, dan praktik lobi ini kita letakkan berdampingan, tampak bahwa “kebebasan” dalam demokrasi modern mudah tergelincir menjadi logika survival of the fittest. Pihak yang paling kuat secara finansial, teknologi, dan jaringan justru memiliki ruang paling besar untuk menentukan aturan main. Di atas kertas, semua warga memiliki hak suara yang sama. Namun, dalam kenyataan, suara yang paling keras dan paling sering terdengar adalah suara mereka yang menguasai media, modal, dan algoritma. Di sinilah kritik mendasar terhadap demokrasi menjadi relevan. Selama standar keadilan digantungkan pada akal dan kepentingan manusia yang terbatas, tanpa batasan syariat, tidak ada jaminan bahwa demokrasi akan melahirkan tatanan hidup bersama yang benar-benar adil dan transparan.


Sistem Politik Islam dan Khilafah

Dari sini, perspektif Islam menawarkan cara pandang alternatif: keadilan dan keharmonisan kehidupan bersama tidak cukup ditopang niat baik manusia atau mekanisme pemilu, tetapi membutuhkan standar pengaturan yang datang dari pihak yang benar-benar netral, yaitu Allah Swt., Pencipta manusia. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa hak menetapkan hukum ada di tangan Allah semata,


إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ


“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Surah Al-An‘ām Ayat 57)


Allah juga memerintahkan kaum beriman untuk berdiri tegak di atas keadilan, bahkan ketika itu berhadapan dengan kepentingan diri sendiri atau keluarga:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ


“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tuamu dan kerabatmu.” (Surah An-Nisā’ Ayat 135).


Nabi ﷺ menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban,


الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (Hadis Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)


Dalam konstruksi sistem politik Islam, prinsip-prinsip ini diwujudkan dalam institusi Khilafah, yaitu negara yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum, sedangkan khalifah dan aparatnya wajib tunduk pada aturan Allah, bukan membuat hukum berdasarkan selera politik, transaksi elektoral, atau tekanan modal. Syariat juga menyiapkan mekanisme koreksi, seperti kewajiban amar makruf nahi mungkar, adanya Majelis Umat sebagai penyalur pendapat dan pengaduan rakyat, serta Mahkamah Mazalim yang berwenang menangani sengketa antara rakyat dan penguasa, bahkan dapat memutus pencopotan khalifah jika ia menyimpang dari hukum Allah atau kehilangan syarat-syarat kepemimpinan. 


Secara historis, kerangka ini pernah melahirkan tata kelola yang adil dan harmonis dalam masyarakat yang majemuk. Piagam Madinah pada masa Rasulullah ﷺ sering dikaji sebagai contoh awal perjanjian politik yang mengatur hak dan kewajiban berbagai komunitas—muslim dan nonmuslim—dalam satu kesatuan politik dengan jaminan perlindungan dan tanggung jawab bersama menjaga keamanan negara. Sejumlah penelitian kontemporer membaca Piagam Madinah sebagai model komunikasi politik berbasis musyawarah dan konsensus dalam masyarakat plural.


Demikian pula, pengalaman Al-Andalus—terutama di Córdoba—sering disebut sebagai periode kemajuan ilmu, ekonomi, dan budaya dengan interaksi intens antara muslim, Yahudi, dan Kristen dalam satu orbit peradaban. Pada era Khilafah Utsmaniyah, sistem millet memberi otonomi terbatas bagi komunitas nonmuslim dalam urusan internal mereka, sedangkan negara menjamin keamanan dan stabilitas umum. Penerimaan pengungsi Yahudi yang terusir dari Spanyol pada 1492 ke wilayah Utsmani kerap dikutip sebagai contoh nyata perlindungan terhadap kelompok tertindas.


Tentu sejarah Khilafah tidak steril dari penyimpangan dan penguasa zalim, ada fase-fase gelap, sebagaimana setiap sistem yang dijalankan manusia. Namun, bagi banyak pemikir Islam, cacat pelaksanaan manusia tidak membatalkan keunggulan kerangka syariat sebagai standar normatif. Justru karena manusia bisa salah dan mudah terseret kepentingan, standar keadilan harus datang dari Zat yang tidak punya kepentingan apa pun atas makhluk-Nya. Dalam perspektif ini, sistem politik Islam dalam bingkai Khilafah bukan sekadar romantisme masa lalu, tetapi tawaran serius untuk memindahkan kedaulatan dari hawa nafsu manusia kepada wahyu Allah, agar janji keadilan dan keharmonisan hidup bersama tidak berhenti sebagai slogan politik, melainkan punya pijakan ilahiah yang jelas dan telah terbukti—dengan segala dinamika manusianya—dalam sejarah umat. Wallahualam bissawab.

Komentar