Ilusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi


 Annisa Rofiqo


#Bekasi — Di tengah kondisi ketidakpastian global akibat perang geopolitik hingga menjadikan terganggunya rantai pasok energi dan melonjaknya harga minyak, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberlakukan Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah. Langkah ini dipilih sebagai upaya untuk efisiensi energi nasional untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) daripada menaikkan harga BBM yang berpotensi memicu inflasi dan protes masyarakat. kebijakan ini diterapkan serentak sejak awal April 2026 ini, begitupun yang dilakukan oleh Pemerintah Bekasi. 

Dilansir dari radarbekasi.id (30/03/2026), Walikota Bekasi Tri Adhianto menetapkan WFH bagi ASN Bekasi dijadwalkan setiap hari Rabu, dengan pertimbangan bahwa hari tersebut dinilai tidak terlalu mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tri Adiyanto menjelaskan bahwa sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti dinas tata ruang, tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen, sementara layanan administrasi dijalankan sepenuhnya secara WFH. Adapun pelayanan esensial seperti kesehatan, pengelolaan saluran air, dan kebersihan tetap berjalan normal tanpa pengurangan operasional.

Pemerintah berharap dengan kebijakan WFH satu hari ini mampu untuk menghemat konsumsi energi nasional. Faktanya sektor transportasi memang banyak menyerap konsumsi energi, bahkan data dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies) menyebutkan hingga 46% dari total konsumsi energi nasional, tetapi konsumsi energi ini ternyata tidak didominasi oleh ASN maupun pekerja kantoran, tapi oleh sektor logistik, distribusi barang, dan aktivitas industri. Lebih jauh lagi, diperkirakan kebijakan ini hanya akan berdampak kurang dari 1% dari total subsidi energi nasional. 

Selain itu, dikhawatirkan terjadi efek substitusi dari kebijakan ini. Emisi transportasi sedikit menurun dan beralih terhadap penggunaan energi lain dalam perilaku rumah tangga seperti listrik, pendingin ruangan, dan perangkat digital. Kondisi ini karena telah terbentuknya pola sikap kapitalisme di tengah masyarakat, yakni sikap kebebasan kepemilikan sehingga masyarakat pun sulit untuk dibatasi dalam konsumsi. 

Dengan demikian, seolah tidak terjadi efisiensi, malah menggeser pola konsumsi. Dengan kata lain, jika WFH ini tidak ditopang kebijakan lainnya, hanya akan menjadi “ilusi efisiensi” semata, seolah-olah produktif di permukaan, tapi sebenarnya tidak berdampak signifikan di lapangan. 

Oleh karena itu, butuh langkah komprehensif dalam upaya penghematan energi dan harus dilakukan dalam seluruh sektor agar memiliki hasil yang signifikan. Hal ini pun tentu harus ditopang dengan sistem yang mendukung kebijakan ini. Dalam islam, bahan bakar adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat, sehingga negara harus berupaya menjamin terpenuhinya kebutuhan ini. Untuk mencapai hal ini, perlu adanya pengaturan kepemilikan (milkiyah) yang jelas. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi).

Sumber energi masuk dalam kategori api yang disebutkan dalam hadis di atas, sehingga pada hakikatnya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau diwakilkan negara dalam mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat. Kepemilikan umum ini pun diatur dalam syariat Islam dan tidak boleh diserahkan kepada pihak pemodal. Demikian juga dengan kemandirian negara dalam mengelola sumber dayanya mencukupi kebutuhan rakyat sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya spekulasi ekonomi yang bisa menjerat negara menjual asetnya. 

Di samping itu, sistem Islam akan membatasi produksi barang dan menyadarkan masyarakat agar memiliki sifat qona’ah (cukup) dan tidak konsumerisme (bermewah-mewahan), sehingga efisiensi adalah gaya hidup yang biasa dilakukan bukan dalam kondisi tertentu saja. Sebab Islam mengajarkan dan mendorong masyarakat untuk hidup dalam ketakwaan bukan mengikuti hawa nafsu semata. 

Sistem Islam pun memberi ruang bagi mayarakat untuk mengembangkan ide kreatifnya dalam berinovasi dan menjadi mandiri, seperti penemuan sumber energi baru yang dihasilkan dari limbah, pengembangan energi surya, angin, dan lain sebagainya sehingga tidak bergantung kepada negara lain. 

Demikianlah pengaturan kebijakan dalam sistem Islam memberikan solusi yang efisien dan kompreensif, sebab Islam memahami tanggung jawab negara baik dunia maupun akhirat. 

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (Hadis Riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Wallahualam bissawab. 


Komentar