Refi Oktapriyanti
#Wacana — Pada peresmian fasilitas perakitan kendaraan komersial pertama berbasis listrik di Magelang, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menutup sejumlah pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sejalan dengan kebijakannya mempercepat transisi energi bersih. Selain itu, beliau juga menyebut penutupan PLTD akan menghemat impor BBM, bahkan mampu menutup keran impor dalam beberapa tahun ke depan. (news.detik.com, 15/04/2026)
Presiden prabowo Subianto mengatakan bahwa dengan ditutupnya pembangkit listrik tenaga diesel 13 buah di PLN akan menghemat 200 ribu barel sehari, kita masih perlu impor sekarang ini 1 juta barel sehari. Jika dicermati lebih mendalam, kebijakan ini sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan utama dalam tata kelola energi di Indonesia, yaitu ketergantungan struktural yang lahir dari penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, energi tidak diposisikan sebagai kebutuhan vital rakyat yang harus dijamin negara, tetapi sebagai komoditas ekonomi yang mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan investasi. Akibatnya, pengelolaan energi sering kali melibatkan swasta dan bergantung pada teknologi serta pendanaan dari luar negeri. Kondisi ini membuat negara terlihat melakukan efisiensi di satu sisi, tetapi pada saat yang sama tetap terjebak dalam ketergantungan impor. Penutupan PLTD memang bisa mengurangi konsumsi BBM, tetapi selama sistem pengelolaannya masih mengikuti logika bisnis, maka ketergantungan terhadap energi dari luar tidak akan benar-benar hilang.
Di sinilah pentingnya melihat solusi dari perspektif Islam. Dalam sistem Islam, energi dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dipandang sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi. Negara berperan sebagai pengelola utama yang memastikan distribusi energi merata, harga terjangkau, serta kemandirian energi terjaga. Dengan prinsip ini, negara tidak menjadikan energi sebagai sumber keuntungan bisnis, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sistem ekonomi Islam menekankan kemandirian dan penguasaan penuh atas sumber daya strategis. Negara akan mengoptimalkan potensi energi dalam negeri, mengembangkan teknologi sendiri, serta mengelola hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat tanpa bergantung pada mekanisme pasar global. Pendapatan dari sektor energi juga dikembalikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan pendekatan ini, ketergantungan impor dapat ditekan secara mendasar karena negara memiliki kendali penuh atas produksi, distribusi, dan pemanfaatan energi.
Dengan demikian, solusi dalam Islam tidak berhenti pada kebijakan teknis seperti menutup PLTD, tetapi menyentuh perubahan mendasar pada sistem pengelolaan energi. Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah umat yang harus dikelola negara secara mandiri dan adil. Ketika energi dikelola dalam kerangka tanggung jawab negara, bukan kepentingan bisnis, maka kemandirian energi bukan sekadar janji, melainkan tujuan yang realistis untuk diwujudkan demi kemaslahatan rakyat.

Komentar
Posting Komentar