Shazia Alma
#TelaahUtama — Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diluncurkan di tengah krisis energi global menunjukkan adanya upaya penghematan sekaligus menegaskan satu hal, yakni respons kebijakan masih berkutat pada pengelolaan dampak, bukan penyelesaian akar persoalan dalam tata kelola energi nasional. Media RMOL Jateng dalam laporannya tahun 2026 menyebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh sebagai strategi pemerintah untuk mengurangi penggunaan BBM di tengah tekanan krisis energi global. Di sisi lain, laporan International Energy Agency (IEA) dalam A 10-Point Plan to Cut Oil Use (2022) juga merekomendasikan kerja jarak jauh sebagai langkah jangka pendek untuk menekan permintaan energi. Artinya, kebijakan ini memiliki dasar rasional. Namun, dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak berhenti pada rasionalitas teknis, tapi harus dibaca sebagai bagian dari cara pandang ideologis dalam mengelola sumber daya dan kehidupan.
Indonesia hingga hari ini masih menghadapi ketergantungan tinggi pada energi fosil, bahkan sebagian kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor. Kondisi ini membuat perekonomian rentan terhadap gejolak global, termasuk konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi. Dalam kerangka Islam, ketergantungan semacam ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menunjukkan bahwa arah pengelolaan sumber daya belum dibangun di atas prinsip kemandirian dan tanggung jawab. Sejalan dengan pandangan para ulama politik Islam seperti Taqiyuddin an-Nabhani yang menegaskan bahwa negara wajib mengelola sumber daya strategis secara mandiri demi kemaslahatan umat, ketergantungan pada mekanisme pasar global justru memperlemah kedaulatan. Ketika energi diposisikan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar global, maka krisis menjadi sesuatu yang berulang, bukan insidental.
Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum Ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia. Ayat ini tidak hanya berbicara pada level moral individu, tetapi juga pada level sistem. Krisis energi hari ini dapat dibaca sebagai akibat dari sistem pengelolaan yang tidak menjaga keseimbangan (mizan), tetapi didorong oleh kepentingan jangka pendek dan eksploitasi berlebihan. Para ulama tafsir seperti Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kerusakan tersebut mencakup kerusakan sosial dan sistem kehidupan. Dengan demikian, persoalan energi tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan penghematan, tetapi menuntut perubahan dalam sistem pengelolaannya.
Dalam konteks ini, kebijakan WFH memang dapat dipahami sebagai langkah taktis untuk mengurangi konsumsi BBM, terutama dari sektor transportasi. Namun, efektivitasnya tetap terbatas. Pengurangan mobilitas ASN satu hari dalam sepekan tidak serta-merta menurunkan konsumsi energi secara signifikan di tingkat nasional, apalagi jika sektor lain tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, dalam beberapa studi, penghematan dari transportasi seringkali diimbangi dengan peningkatan konsumsi listrik rumah tangga. Ini menunjukkan bahwa WFH lebih berfungsi sebagai peredam sementara, bukan solusi utama.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga memunculkan persoalan keadilan. ASN mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah, sementara sebagian besar masyarakat—terutama pekerja sektor informal—tetap harus beraktivitas dengan beban biaya energi yang sama. Dalam perspektif Islam, kebijakan publik harus menghadirkan kemaslahatan yang merata, bukan parsial. Sebagaimana ditegaskan oleh ulama ushul fikih seperti Imam Asy-Syathibi dalam konsep maqashid syariah, tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), bukan kepentingan terbatas pada kelompok tertentu.
Dalam perspektif politik Islam, pengelolaan energi bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah). Energi termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan pada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ riwayat Abu Dawud, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Para fuqaha memahami ini sebagai dalil kepemilikan umum atas sumber daya vital. Implementasinya bukan sekadar nasionalisasi formal, tetapi memastikan bahwa seluruh proses—mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi—dikelola untuk kemaslahatan publik dengan harga yang terjangkau dan akses yang merata.
Negara juga berkewajiban membangun kemandirian energi, misalnya dengan mengoptimalkan sumber daya domestik dan mengembangkan alternatif energi yang berkelanjutan, tanpa ketergantungan berlebihan pada pasar global. Dalam kerangka ini, pembiayaan tidak didorong oleh logika keuntungan semata, tetapi oleh tanggung jawab pelayanan publik. Dengan demikian, krisis energi tidak terus berulang akibat ketergantungan struktural.
Selain itu, aspek amanah tetap menjadi pondasi. ASN sebagai pelayan publik memikul tanggung jawab yang tidak hanya administratif, tetapi juga moral dan spiritual. WFH tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kerja dan pelayanan. Dalam Islam, pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal melalui kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Kaidah fikih dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih manfaat. Kaidah lain juga menyebutkan tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan). Jika kebijakan WFH berpotensi menimbulkan penurunan kualitas pelayanan atau ketimpangan sosial yang lebih besar daripada manfaat penghematan energi, maka kebijakan ini perlu dievaluasi secara serius, bukan sekadar dilanjutkan sebagai simbol respons pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan WFH tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak boleh diposisikan sebagai solusi utama. Namun, hanya langkah teknis jangka pendek yang harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar. Islam mengajarkan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara menyeluruh (kafah), mencakup perubahan cara pandang, sistem pengelolaan, dan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umat.
Krisis energi pada akhirnya bukan sekadar persoalan ketersediaan sumber daya, tetapi persoalan arah peradaban. Tanpa perubahan sistem yang mendasar—yang menempatkan sumber daya sebagai amanah, negara sebagai pengelola, dan keadilan sebagai tujuan—kebijakan apa pun akan terus bersifat sementara. Di sinilah Islam hadir bukan hanya sebagai nilai moral, tetapi sebagai kerangka ideologis yang mampu membangun kesadaran, mengarahkan kebijakan, dan menghadirkan solusi yang hakiki. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar