Legalisasi Kebiadaban Tidak Cukup Dilawan dengan Kecaman


#Editorial — Senin (30/3/2026), Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan serangan mematikan kepada pihak Israel. UU ini mendapat 62 suara pendukung, sedangkan 48 lainnya menolak. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir diketahui turut memberikan suara mendukung.


Kebijakan ini telah memicu gelombang kecaman bukan hanya dari warga Palestina, termasuk Gaza, tapi juga dari dunia internasional. Di berbagai negara, seperti Norwegia, Ammsterdam, Chicago, masyarakat turun ke jalan. Mereka menyatakan UU ini adalah wujud “kebiadaban yang dilegitimasi” dan eskalasi berbahaya dalam konflik yang sedang berlangsung di Palestina. Bahkan, sebagian warga Yahudi di wilayah pendudukan ada yang turun ke jalan. Mereka menganggap UU ini turut memperkeruh suasana dan secara de facto bertentangan dengan kebijakan Israel sebelumnya yang sejak 1962 menolak pemberlakuan hukuman mati karena melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.


Alat Teror Baru

Perbincangan soal pemberlakuan UU ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Pada 2016, tokoh sekaligus pimpinan partai garis keras Yisrael Beiteinu, Avigdor Lieberman, dan pimpinan partai Liqud, Netanyahu, dilaporkan hampir mencapai kesepakatan untuk menghukum mati tawanan Palestina yang digambarkan sebagai “teroris dengan darah di tangan”. Lalu pada 2017, gagasan ini masuk menjadi bagian dari perjanjian koalisi antara kedua partai dan berhasil menghantarkan keduanya masuk ke dalam pemerintahan koalisi yang mana Netanyahu menjadi Perdana Menteri dan Lieberman menjadi Menteri Pertahanan.


Hanya saja, legalisasinya tertunda karena saat itu banyak pihak di Israel, termasuk militer, yang meragukan efektivitas hukuman mati. Mereka juga khawatir akan dampak hukum internasional serta potensi ancaman terhadap keselamatan sandera Israel. Lalu sejalan dengan meningkatnya eskalasi, khususnya setelah peristiwa serangan 7 Oktober 2023, suasana politik di Israel menuntut tindakan retributif yang lebih ekstrem.


Tuntutan itu misalnya datang dari keluarga sandera dan sebagian masyarakat Israel yang ingin menghukum pelaku serangan secara berat. Tuntutan ini kemudian dijadikan sebagai isu prioritas oleh partai sayap kanan ekstrem yang sedang berkuasa dan akhirnya berhasil disahkan setelah melewati beberapa kali pembahasan.


Adapun poin penting yang ada dalam UU baru ini mencakup beberapa hal. Pertama, soal target spesifik yang secara de facto menargetkan tahanan Palestina, dengan hukuman mati akan dijatuhkan jika serangan dianggap bermotif “rasisme atau permusuhan terhadap publik tertentu” dan bertujuan merugikan pihak Israel. Berikutnya mengatur penerapan prosedur cepat yang mewajibkan eksekusi dilakukan dalam 90 hari setelah putusan final, dengan sedikit ruang untuk banding.


Poin penting lainnya adalah UU ini diterapkan dalam konteks “perang melawan terorisme” yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat. Artinya, putusan dapat diambil hanya berdasarkan suara mayoritas secara sederhana saja.


Pihak Israel berharap dengan UU yang keras seperti ini, perlawanan rakyat Palestina bisa dilemahkan. Mereka tampak sedang berusaha menciptakan alat teror baru untuk melumpuhkan spirit jihad muslim Palestina. Betapa tidak, dua tahun lebih mereka berusaha merebut Gaza, bahkan mengintimidasi warganya dengan strategi genosida, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa selain semangat perlawanan yang makin menggelora dan dukungan internasional yang juga makin menyala.


Sikap Dunia Islam

Pemerintah negeri-negeri muslim, seperti Mesir, Arab Saudi, Turki, Indonesia, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, dan Pakistan memang telah mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keras langkah Israel ini. Mereka  menilai UU tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” yang dikhawatirkan akan memperburuk ketegangan regional.


Mereka juga menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949 yang mengatur soal metode perang dan membatasi dampak konflik bersenjata, khususnya bagi penduduk sipil atau non-kombatan, termasuk yang ada di wilayah pendudukan. Mereka menuntut agar komunitas internasional segera turun tangan menghentikan tindakan represif Israel tersebut.


Selain pemerintah, kecaman juga datang dari lembaga-lembaga keagamaan seperti Dewan Fatwa Palestina dan Al-Azhar. Dewan Fatwa Palestina menyebut aturan ini sebagai perlindungan hukum bagi pembunuhan dan pelegitimasian pemusnahan tahanan. Sementara itu, Al-Azhar menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan kemerosotan moral serius dan memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia. Adapun di Indonesia kecaman datang dari Majelis Ulama Indonesia, DPR-MPR RI, dll. Mereka umumnya menilai undang-undang ini sebagai tindakan represif dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


Namun, pihak Israel sendiri tampak bergeming sama sekali dengan kecaman yang disampaikan para pemimpin dan lembaga Islam, bahkan dunia internasional. Mereka bahkan tidak peduli atas tudingan melakukan pelanggaran berat terhadap konvensi ini—yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Bagi mereka, melanggar perjanjian adalah sebuah keniscayaan.


Keberanian Zion*s ini menunjukkan level kezaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dan dunia internasional. Mereka tampak menyadari bahwa sekeras apa pun kecaman yang disampaikan para pemimpin muslim, bahkan dunia, sama sekali tidak akan ada pengaruhnya terhadap posisi politik mereka dalam konstelasi politik dunia dan kawasan.


Ada beberapa hal yang melatari sikap bebal Israel ini. Pertama, adanya dukungan kuat dari negara adidaya, terutama Amerika sebagai sekutu terpenting yang sering menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB demi melindunginya dari sanksi atau resolusi yang mengikat.


Kedua, kuatnya keyakinan ideologis berupa klaim sejarah serta agama atas tanah Palestina yang didudukinya. Ketiga, kuatnya kepercayaan diri atas kemampuan militer yang mandiri, meski faktanya Perang Iran yang tengah berlangsung saat ini telah meruntuhkannya. Keempat, ketidakberdayaan hukum internasional, yang mana Resolusi PBB sering kali hanya bersifat seruan atau kecaman tanpa mekanisme penegakan yang kuat (sanksi) terhadap Israel.


Kelima, terpecahnya umat Islam di bawah lebih dari 40 negara bangsa dengan berbagai konflik tingkat regional di antara negara-negara Arab, disertai pengkhianatan mereka yang atas arahan Amerika mau menormalisasi hubungan dengan Israel. Semua ini jelas mengurangi tekanan kolektif umat Islam terhadap kebebalan bangsa penjajah di tanah milik umat Islam, Palestina.


Mengembalikan Karakter Khairu Ummah

Ketidakberdayaan umat Islam dan sikap lemah, sekaligus khianat para pemimpinnya, jelas tidak merepresentasikan kedudukannya sebagai khairu ummah sebagaimana yang Allah sematkan dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 110. Situasi ini justru mengonfirmasi apa yang disabdakan baginda Rasulullah saw. tentang kondisi umat Islam di akhir zaman, yakni seperti hidangan dan buih di lautan tersebab mewabah penyakit wahn.


Padahal, sejatinya umat Islam punya peluang besar untuk mengubah keadaan dan menjadi pemegang peran utama dalam menentukan konstelasi politik internasional. Secara genuine mereka sudah diberi predikat sebagai khairu ummah sebagai modal identitas dan kepercayaan yang inheren dalam dirinya. Ditambah secara potensi mereka punya banyak hal yang bisa menjadi modal untuk menjadi negara pertama.


Jumlah umat Islam sangat besar, yakni sekira 2,5 miliar jiwa atau setara 25% dari total penduduk dunia. Posisi geopolitik dan geostrategisnya sangat signifikan sehingga bisa menjadi alat tekan bagi negara-negara lawannya. Potensi sumber daya alamnya sangat beragam dan melimpah ruah, lebih dari cukup untuk menjadi modal menyejahterakan warganya. Yang paling penting adalah potensi ideologisnya, berupa ajaran Islam ideologi yang mampu menjawab seluruh problem kehidupan dan menjawab berbagai tantangan kekinian.


Oleh karenanya, dengan semua potensi yang ada ini, tidak pantas mereka bersikap lemah di hadapan musuh Allah dan Rasul-Nya. Mereka pun tidak layak memberikan loyalitas pada kepemimpinan berparadigma ideologi sekuler kapitalisme yang selama ini justru telah mengukuhkan penjajahan.


Mereka sudah semestinya berpegang teguh hanya pada ideologi Islam dan berjuang demi izzul Islam wal muslimin. Namun untuk itu, dibutuhkan kehadiran institusi politik Islam yang bisa vis-à-vis dengan kekuatan politik kapitalisme global penopang eksistensi Israel. Institusi politik Islam itu tidak lain adalah Khilafah yang tegak di atas metode kenabian, bukan negara demokrasi, kerajaan, atau yang lainnya.


Khilafah inilah yang akan menyatukan potensi umat yang terserak di bawah satu kepemimpinan. Khilafah pula yang kelak akan melakukan berbagai langkah politik dan militer, seperti mengobarkan jihad fisabilillah dengan melibatkan tentara-tentara di berbagai negeri sesuai aturan Islam demi membungkam kebiadaban Zion*s bersama sekutu-sekutu beratnya. Dengan begitu, setiap jengkal tanah Palestina beserta kehormatannya akan kembali pada pemiliknya, yakni umat Islam. Bahkan, bukan hanya soal Palestina, problem umat di berbagai penjuru dunia pun insyaallah akan terselesaikan.

 

Komentar