JP. Dunggio
#Wacana — Lagi dan lagi, program MBG (Makan Bergizi Gratis) membuat masyarakat protes dengan berbagai kebijakan terkait program tersebut.
Kebijakan Salah Sasaran
Kebijakan membeli motor listrik yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai protes dari netizen. Pengadaan motor listrik ini ramai diperbincangkan setelah munculnya video yang memperlihatkan gudang penuh dengan motor berlogo BGN. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa memang benar membeli 21.891 unit motor listrik untuk kebutuhan operasional program MBG. Harga sepeda motor trail merk Emmo-JVK GT adalah Rp43,3 juta per unit, sedangkan sepeda motor tipe bebek Emmo-JV Max dibeli seharga Rp41,7 juta per unit. Dadan juga mengatakan bahwa pengadaan motor listrik hanya dianggarkan untuk anggaran tahun 2025 dan tidak menganggarkan item yang sama pada tahun 2026. (Tempo, April 2026)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal ramainya pemberitaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa anggaran sepeda motor untuk program MBG tersebut pernah diajukan tahun lalu tetapi telah ia tolak. Namun ternyata, sebagian usulan sudah berjalan. Purbaya mengakui adanya miskomunikasi dalam pembahasaan pengadaan motor listrik pada tahun lalu dan ia memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi.
Di saat rakyat masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi seperti harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, akses pendidikan dan layanan kesehatan yang makin sulit terjangkau, serta berbagai permasalahan lainnya yang menyulitkan kehidupan rakyat, munculnya fakta pengadaan ribuan motor listrik jelas menyakitkan rakyat. Miris, biaya yang seharusnya bisa dipergunakan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat malah dialihkan membeli motor listrik untuk operasional SPPG. Padahal pengadaan tersebut bukan sesuatu yang mendesak dan malah terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.
Inilah bukti bahwa selama negara menginginkan berjalannya suatu program maka tidak ada yang bisa menolak. Alih-alih membuat program untuk kesejahteraan rakyat, malah membuat kebijakan yang tidak tepat sasaran. Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi mencerminkan problem ideologis dalam tata kelola negara yang berakar pada sistem kapitalisme.
Tabiat Kapitalisme
Negara yang menerapkan sistem kapitalisme, pemerintah seringkali berperan sebagai regulator dan fasilitator kepentingan ekonomi bagi para elite, bukan sebagai pengurus hak-hak rakyat secara langsung. Anggaran negara disusun berdasarkan pertimbangan efisiensi, pertumbuhan, dan kepentingan proyek sehingga mengalahkan kebutuhan dasar masyarakat. Maka tak heran jika kebijakan pengadaan motor listrik dianggap hal lumrah karena kebijakan tersebut merupakan bagian dari operasional program MBG, meskipun urgensinya dipertanyakan. Jelas sudah bahwa orientasi kebijakan bukan lagi pada kemaslahatan rakyat, melainkan pada keberlangsungan proyek dan kepentingan elite serta pelaku bisnis yang terlibat.
Kasus ini juga menunjukkan lemahnya mekanisme kontrol dalam sistem pemerintahan kapitalisme. Ketika seorang pejabat menyatakan telah menolak anggaran, tapi kenyataannya tetap lolos. Ini menandakan adanya celah dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem kapitalisme demokrasi, kekuasaan seringkali tersebar dan tidak benar-benar terkontrol secara efektif. Hubungan antarpemegang kekuasaan membuka ruang kompromi yang melahirkan keputusan yang merugikan rakyat. Secara teori, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tetapi faktanya rakyat tidak memiliki kendali nyata terhadap penggunaan anggaran.
Karakteristik Sistem Islam
Dalam sudut pandang negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, fungsi pemerintah adalah sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Artinya, setiap kebijakan negara harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat bukan sekadar proyek semata. Dalam hal ini, pengadaan sepeda motor listrik dengan alasan untuk operasional MBG hanya dibenarkan jika benar-benar menjadi kebutuhan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang vital.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustur pasal 102 menjelaskan bahwa pengelolaan harta negara (baitulmal) harus berdasar pada hukum syarak. Sedangkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, beliau juga menegaskan bahwa harta milik umum dan harta negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak mendesak atau tidak memiliki manfaat langsung bagi umat.
Berdasarkan sudut pandang Islam maka pengadaan motor listrik patut dikritisi. Benarkah kebijakan ini merupakan kebutuhan mendesak? Jika tidak, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) atau bahkan su’ul idarah (buruknya pengelolaan). Islam secara tegas melarang pemborosan, sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Al-Isra Ayat 27 yang menyatakan bahwa orang-orang yang boros adalah saudara setan.
Negara Islam juga membangun mekanisme kontrol yang kuat terhadap penguasa. Ada institusi Mahkamah Mazhalim yang berfungsi mengadili kezaliman penguasa dan kewajiban amar makruf nahi mungkar yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Ketika negara membuat kebijakan yang merugikan rakyat maka ada mekanisme nyata untuk mengoreksi negara bahkan menghentikan kebijakan tersebut. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negeri ini, kritik yang disampaikan oleh masyarakat seringkali tidak berujung pada perubahan kebijakan.
Khatimah
Polemik pengadaan motor listrik merupakan cerminan dari cacatnya sistem kapitalisme. Selama negara ini masih berlandaskan kapitalisme sekuler, maka kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat akan terus berulang. Solusi mendasar yang ditawarkan adalah penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam secara kafah, yakni seluruh kebijakan diukur dengan standar halal–haram dan kemaslahatan umat. Tanpa perubahan sistemik maka kebijakan serupa hanya akan terus terulang dengan bentuk yang berbeda, sementara rakyat tetap menjadi pihak yang dirugikan. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar