Menakar Rapuhnya Kehormatan di Bawah Naungan Sekularisme

 






NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Kasus pelecehan seksual digital yang melibatkan mahasiswa kembali mengguncang ruang publik. Pemberitaan Harian Disway pada April 2026 mengungkap percakapan nista dalam grup pesan singkat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tak berselang lama, Jawa Pos melaporkan kasus serupa yang menyeret mahasiswa lintas kampus antara UPN Veteran Jakarta dan UIN Jakarta. Dua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama, yaitu pelecehan tidak lagi sekadar fisik, melainkan berevolusi di ruang digital yang dianggap privat dan bebas dari konsekuensi hukum.



Isi percakapan yang beredar bukan sekadar "candaan berlebihan". Narasi tersebut secara gamblang memperlihatkan bagaimana kehormatan perempuan direduksi menjadi objek konsumsi kolektif yang vulgar. Mirisnya, dalam kasus di UI, korban tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen hingga kerabat dekat pelaku. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa batas etika telah dilanggar secara sadar, kolektif, dan tanpa rasa bersalah.



Meski pihak kampus melalui Satgas PPKS tengah melakukan investigasi dan membuka peluang sanksi berat hingga pemberhentian akademik, serta keterlibatan LPSK telah menunjukkan gawatnya situasi ini, tapi semua itu tetap terasa reaktif. Respons keras publik di media sosial yang mempertanyakan integritas pelaku sebagai calon penegak hukum mencerminkan kegelisahan yang lebih luas, yakni standar adab di kalangan generasi terdidik sedang mengalami kebangkrutan total.



Dunia akademik tengah dihantam badai moral. Skandal di universitas-universitas ternama ini bukan sekadar noktah hitam biasa, melainkan alarm keras atas rusaknya tatanan interaksi manusia hari ini. Sanksi administratif mungkin dijatuhkan, tetapi publik patut bertanya: Akankah skorsing mampu menghentikan lahirnya pelaku-pelaku baru? Jawabannya jelas, tidak. Selama penanganan hanya menyentuh gejala permukaan dan mengabaikan akar persoalan, kasus serupa akan terus berulang dalam bentuk yang lebih kompleks dan destruktif.



Jika ditarik lebih dalam, fenomena ini adalah konsekuensi logis dari perubahan paradigma pergaulan. Ruang digital telah menjadi arena tanpa batas dan standar perilaku bergeser menjadi permisif. Interaksi tidak lagi dibingkai oleh nilai-nilai islami, tapi oleh dorongan impulsif dan kebiasaan yang dinormalisasi oleh budaya liberal.



Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan sekuler yang gagal membentuk kepribadian utuh. Mahasiswa mungkin unggul secara kognitif, tetapi keropos secara moral. Mereka menguasai teknologi tanpa memiliki kendali diri (self-control) yang bersumber dari iman. Akibatnya, teknologi justru menjadi wasilah penistaan kehormatan manusia.



Sayangnya, respons negara dan institusi pendidikan masih terjebak pada langkah pragmatis. Kebijakan hanya muncul sebagai pemadam kebakaran setelah kasus mencuat. Sanksi yang diberikan kehilangan fungsi sebagai pencegah (zawajir) bagi yang lain. Tanpa pembenahan fundamental pada sistem pergaulan, pendekatan ini hanya akan menjadi siklus penanganan tanpa penyelesaian hakiki.



Penting untuk ditegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan "oknum". Ini adalah gejala sistemik. Ketika pelecehan dilakukan secara kolektif dan dianggap lumrah, maka yang kita hadapi adalah krisis nilai akut yang bersumber dari rahim sistem bobrok yang membentuknya. Kampus tidak boleh hanya menjadi pabrik transfer ilmu semata, tapi harus dikembalikan sebagai ruang pembentukan insan beradab.



Kegagalan generasi terdidik dalam menjaga etika adalah sinyal kegagalan sistem pendidikan sekuler-liberal dalam memanusiakan manusia. Jika akar persoalan ini tidak segera dibenahi dengan kembali pada standar nilai yang sahih, maka kita tidak hanya akan menghadapi kasus berulang, tetapi juga normalisasi penyimpangan yang akan menghancurkan masa depan peradaban. Wallahualam.




Komentar