Shazia Alma
#TelaahUtama — Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal moral yang memilukan. Pemberitaan dari Harian Disway (April 2026) mengenai pelecehan digital yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI, serta laporan Jawa Pos terkait kasus serupa antara mahasiswa UPN Veteran Jakarta dan UIN Jakarta, menjadi potret buram wajah generasi terdidik hari ini. Kehormatan wanita, yang seharusnya dijunjung tinggi di "Menara Gading", justru dijadikan bahan objekan vulgar di ruang-ruang gelap digital.
Fenomena gunung es liberalisme kian mencuat. Kasus-kasus ini bukanlah anomali, melainkan gejala dari penyakit sistemik. Ruang digital yang dianggap privat telah menjadi arena tanpa batas (borderless) bagi ekspresi nafsu yang liar. Ketika standar perbuatan hanya disandarkan pada kebebasan individu (liberalisme) dan agama dipisahkan dari kehidupan (sekularisme), maka etika hanya menjadi pajangan.
Para pelaku, meski memahami hukum secara akademis, kehilangan "rem" moral karena sistem pendidikan saat ini lebih menitikberatkan pada transfer ilmu (transfer of knowledge) daripada pembentukan karakter atau adab. Akibatnya, lahir generasi yang cerdas secara digital tetapi cacat secara moral.
Akar masalah dalam kasus ini adalah sistem sekuler yang menjadi asas kehidupan saat ini. Dalam sistem demokrasi–sekuler, perlindungan terhadap wanita cenderung bersifat reaktif dan administratif. Satgas PPKS atau sanksi kampus hanya menyentuh permukaan. Selama stimulus maksiat melalui konten-konten liberal di media sosial dibiarkan, dan selama pergaulan bebas (ikhtilat) dianggap sebagai kemajuan, maka pelecehan akan terus beregenerasi.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Ijtima’i fil Islam menjelaskan bahwa masalah pergaulan muncul ketika manusia memandang lawan jenis hanya dengan pandangan seksual (an-nadzrah al-jinsiyyah), bukan sebagai mitra dalam ketaatan. Sistem saat ini justru menyuburkan pandangan seksual tersebut melalui budaya permisif. Islam menawarkan solusi kafah dengan mekanisme sistemis dan terpadu. Islam memandang kehormatan wanita sebagai sesuatu yang sangat mahal. Rasulullah ﷺ dalam Khutbah Wada’ menegaskan, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atas kamu (untuk dilanggar)...”
Untuk mengakhiri darurat ini, Islam menawarkan mekanisme yang tidak dimiliki sistem manapun. Pertama, pengaturan interaksi dengan pemisahan kehidupan umum dan khusus. Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dengan batasan yang jelas. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) dan membatasi ikhtilat (campur baur) kecuali dalam urusan yang diperbolehkan syarak seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Syariat ini berlaku pula di ruang digital. Grup percakapan yang berisi konten keji adalah bentuk ikhtilat digital yang dilarang karena menjadi sarana (wasilah) menuju keharaman. Sebagaimana kaidah ushul "Al-Wasilatu ilal harami muharramatun" (Sarana yang mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya haram).
Kedua, ketakwaan individu sebagai kontrol internal. Sistem pendidikan Islam bertujuan membangun Syakhshiyyah Islamiyyah (Kepribadian Islam). Setiap individu dibina agar sadar akan muraqabatullah (pengawasan Allah). Mereka akan memahami bahwa setiap ketikan jari dan kata yang dilontarkan di media sosial akan dihisab. Allah Swt. berfirman dalam Surah Qaf Ayat 18, “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.”
Ketiga, sistem sanksi (uqubat) yang menjerakan. Dalam Islam, pelaku pelecehan kehormatan tidak hanya diberi teguran atau skorsing. Negara wajib menerapkan sanksi ta’zir yang tegas. Bentuknya bisa berupa publikasi identitas pelaku agar malu (tasyhir), jilid (cambuk), hingga penjara, tergantung kadar kejahatannya. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi orang lain). Ketegasan ini memastikan tidak ada orang yang berani mempermainkan kehormatan wanita.
Alhasil, kita tidak bisa terus-menerus menambal perahu yang bocor sambil tetap berlayar di samudra liberalisme. Skandal di UI, UPN, dan UIN adalah tanda bahwa "perahu" moralitas bangsa ini sedang tenggelam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah dan Rasul-Nya secara menyeluruh (kafah).
Perlindungan hakiki bagi mahasiswi dan seluruh wanita hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan sebagai standar peradaban, bukan sekadar pelengkap ritual di sudut-sudut musala kampus. Hanya dengan itulah, kampus benar-benar akan menjadi menara gading yang melahirkan insan mulia, bukan sarang bagi perilaku nista yang merendahkan martabat manusia. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar