Pembangunan Sport Center di Bogor: Akankah Berdampak Besar Bagi Masyarakat?



Mitri Chan


#Bogor — Baru-baru ini Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan tentang proyek pembangunan kawasan olahraga nasional di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Proyek dengan luas lahan 500 ha ini diharapkan memberikan dampak besar bagi masyarakat, tidak hanya sebagai pusat pelatihan olahraga nasional tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitarnya. (Kompas.com, 11/04/2026)

Pembangunan kawasan olahraga termasuk infrastruktur sosial atau sarana prasarana umum. Secara fungsional, infrastruktur sosial memberikan kemudahan pelayanan kebutuhan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Sedangkan pembangunan sport center berskala nasional ini diproyeksikan khusus bagi atlet yang di dalamnya terdapat fasilitas hunian atlet, pendidikan dan pelatihan hingga fasilitas pendukung lainnya dalam satu kawasan.

Pembangunan sport center digadang akan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitarnya. Namun, sebagian kalangan justru mengkhawatirkan masyarakat yang mata pencaharian utamanya berasal dari sektor pertanian dan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Alih fungsi lahan akan berpotensi mengganggu mata pencaharian mereka dan mengubah kepemilikan maupun pengelolaan lahan. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat, bahkan memicu konflik sosial.

Keberhasilan proyek ini tergantung pada transparansi pemerintah dalam menetapkan standar pembangunan agar tidak berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai proyek pembangunan infrastruktur olahraga ini mendatangkan masalah yang berefek pada kemunduran kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur sosial harusnya menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat luas, bukan mengejar keuntungan finansial kalangan tertentu.

Di dalam Islam, proyek pembangunan infrastruktur sangat diperhatikan oleh pemerintah karena terkait kebijakan negara dalam memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat. Selain kebutuhan itu, negara juga menjamin kebutuhan-kebutuhan yang lain seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan beserta sarana dan prasarana berbentuk infrastruktur. Tujuan pembangunan infrastruktur untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar terwujud kesejahteraan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menyampaikan bahwa negara Islam, yakni Khilafah, memiliki skala prioritas pembangunan infrastruktur yang vital bagi kelangsungan hidup masyarakat, seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik, sistem irigasi, sekolah, dan lainnya. Semua itu dibangun oleh negara untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat dan biaya pembangunan diambil dari baitulmal.

Khilafah juga mengatur sistem kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi barang serta jasa di tengah masyarakat. Sehingga ketika ada proyek pembangunan infrastruktur, tidak ada pihak yang dizalimi terkait alih fungsi lahan masyarakat sebagai pemilik lahan. Seperti yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab saat membebaskan lahan sekitar Ka'bah dengan membeli rumah-rumah penduduk. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem ekonomi yang benar dan adil di bawah naungan Khilafah, akan menghadirkan kesadaran dan simpati antara penguasa dan rakyatnya. Sebab, penguasa melakukan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Adapun proses pembangunan infrastruktur, Khalifah akan meminta masukan dari Majelis Umat atau Majelis Wilayah sebagai representasi masyarakat dan mewakili aspirasi masyarakat. Sehingga keberhasilan pembangunan tidak hanya terjadi secara fisik saja, tapi juga menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan di dunia tetapi juga akhirat. Fasilitas olahraga sebagai sarana olahraga untuk menjaga kesehatan dan kebugaran masyarakat dalam rangka ibadah dan mengemban risalah Islam. Demikianlah ketika Khalifah al-Amin dari Khilafah 'Abbasiyah membangun lapangan sepak bola untuk tujuan tersebut.

Negara Khilafah tetap membangun fasilitas olahraga, tetapi tidak akan mengorganisasikan cabang-cabang olahraga menjadi badan khusus untuk perlombaan baik lokal, maupun internasional, sebab itu termasuk permainan yang terorganisir yang akan memalingkan umat dari tugasnya, yaitu mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Itulah cara kerja Khilafah dalam melakukan pembangunan yang berintegritas sehingga terhindar dari fenomena pembangunan konsumtif berlebihan dan keserakahan ekonomi. Jika ingin melihat keberhasilan ini, maka sudah seharusnya umat Islam memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiah di tengah kehidupan masyarakat.




Komentar