Penerapan Islam Menjamin Kesehatan Rakyat di Bidang Obat-obatan



Dewi Purnasari



#Bogor — Bermula dari laporan warga, Polsek Kemang, Bogor membongkar lapak penjualan Tramadol, sejenis obat pereda nyeri sedang hingga berat. Namun, saat digrebek pada Kamis 16 April 2026, lapak tersebut ditemukan sudah tidak beroperasi lagi. Di lokasi tersebut polisi berhasil menyita 24 butir Tramadol dan uang Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut (Bogor VIVA, 16 April 2026).

Penjualan obat-obatan ilegal memang acapkali dilakukan di warung-warung atau rumah-rumah secara diam-diam di wilayah Kemang tersebut. Obat-obatan ini ada pemasok besarnya. Sayangnya meskipun Kepolisian seringkali melakukan operasi pengrebekan, tetapi karena pelaku dan pemasoknya tidak ditindak dengan tegas, maka penaggulangan peredaran obat-obat sejenis ini tidak pernah tuntas.

Mengapa obat sejenis Tramadol dilarang dikonsumsi? Tramadol adalah obat golongan opioid (obat keras daftar G) yang diminum harus sesuai anjuran dokter dan dilarang digunakan dalam jangka panjang. Obat ini termasuk obat yang hanya boleh digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif untuk mengurangi nyeri karena obat jenis ini bekerja mirip narkotika pada sistem syaraf pusat sehingga sangat membahayakan tubuh. 

Disamping itu, Tramadol dan obat lain sejenis ini bersifat adiktif, sehingga pengguna bisa menjadi ketergantungan terhadapnya. Penggunaaan obat ini dalam jangka panjang berakibat pernapasan menjadi dangkal, sakit kepala, kantuk berat hingga berisiko kejang pada penggunaan dosis tinggi. Di sisi lain, jika pengguna mencoba berhenti mengonsumsinya secara mendadak, ia berpotensi mengalami gangguan tidur, kecemasan berlebih (halusinasi), gangguan pencernaan, agitasi hingga tekanan darah tinggi. Penggunaan obat-obatan jenis ini jika dikombinasikan dengan obat lain bahkan berpotensi menyebabkan koma, kerusakan otak permanen hingga dapat berujung pada kematian. 

Obat sejenis Tramadol memang sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Namun, sayangnya meskipun pihak kepolisian sering mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan seputar pembuatan dan peredaran obat-obat berbahaya dan ilegal, tetapi faktanya peredaran serupa masih terus marak terjadi. Hal ini tentu tak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah dan rendahnya tingkat kepedulian masyarakat. Ini terkait pula dengan lemahnya sanksi hukum bagi produsen pembuat obat dan pelaku pengedar obat. 


Farmasi di Masa Kekhilafahan Islam

Peradaban Islam di masa Kekhilafahan Islam dahulu telah merintis ilmu farmasi dengan banyaknya ilmuwan muslim yang menguasai riset ilmiah. Riset ini diantaranya terkait bidang farmasi yang meliputi komposisi obat, dosis, penggunaan dan efeknya. Kekhilafahan Islam juga tercatat sebagai peradaban pertama yang mendirikan apotek atau toko obat, yang di masa itu sama sekali belum dikenal di peradaban Barat.

Sharif Kaf al-Ghazal dalam tulisannya yang berjudul The Valuable Contribution of Al-Razi (Rhazes) in The History of Pharmachy During the Middle Ages, menulis, apotek pertama di dunia berdiri di kota Baghdad pada 754 M. Pada saat itu Baghdad sudah menjadi ibu kota Kekhilafahan Abbasiyah. Al-Ghazal mengungkapkan bahwa apotek pertama di Baghdad didirikan oleh para apoteker muslim. Jauh sebelum peradaban Barat mengenal apotek, masyarakat muslim lebih dahulu menguasainya. Sejarah mencatat bahwa apoteker pertama di Eropa baru muncul pada akhir abad ke-14 M, yaitu Geoffrey Chaucer (1342—1400). Ia dikenal sebagai apoteker berkebangsaan Inggris. Kemudian apotek barulah mulai menyebar ke Eropa sejak abad ke-15 hingga ke-19 M. 

Philip K. Hitti dalam bukunya yang terkenal berjudul History of Arab menulis bahwa di Kekhilafahan Islam didirikan sekolah farmasi yang pertama. Ia juga membuktikan bahwa umat Islam di Era Kekhilafahan sudah dapat menciptakan pharmacoepedia yang pertama. Perkembangan ilmu farmasi yang begitu cepat kemudian membuat apotek atau toko-toko obat tumbuh menjamur di kota-kota Kekhilafahan Islam. 


Hampir di setiap rumah sakit di kota-kta besar Kekhilafahan Islam dilengkapi dengan apotek atau instalasi farmakologi. Apotek-apotek ini dikelola oleh apoteker yang menguasai ilmu peracikan obat. “Kaum Muslimin menyumbang begitu banyak hal terhadap perkembangan apotek dan obat-obatan,” Ungkap Howar R. Tuener dalam bukunya yang bertajuk Science in Medievel Islam.


Periayahan Khalifah Terhadap Obat-obatan yang Beredar di Masyarakat

Di masa kejayaan Islam, toko-toko obat juga bermunculan bak jamur di musim hujan. Toko obat tersebut tidak hanya didirikan di kota Baghdad—ibu kota di era kejayaan Daulah Abbasiyah—tetapi juga di kota-kota lainnya. Para ahli farmasi saat itu juga mulai mendirikan apotek mereka sendiri. Mereka menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk meracik, menyimpan serta menjaga kualitas berbagai jenis obat-obatan.


Khalifah pun sangat mendukung perkembangan di bidang farmasi. Rumah sakit milik negara ketika itu memberikan perawatan kesehatan secara gratis bagi rakyatnya. Rumah sakit-rumah sakit juga dilengkapi dengan laboratorium  untuk meracik dan memproduksi aneka obat-obatan dalam skala besar.


Keamanan obat-obatan yang dijual di apotek milik negara dan swasta juga dijaga secara sangat ketat. Secara periodik, Khalifah melalui bawahannya (Qadhi al-Muhtasib), yaitu semacam badan pengawas obat-obatan, mengawasi dan memeriksa seluruh toko-toko obat dan apotek yang didirikan di Daulah Islam. Para pengawas dari al-Muhtasib ini secara teliti mengukur akurasi berat dan kemurnian dari obat yang digunakan.


Pengawasan yang sangat ketat itu dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam obat-obatan kering ataupun sirup. Semua itu dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan yang tak sesuai dengan aturan. Pengawasan obat-obatan yang dilakukan secara ketat dan teliti faktanya telah diterapkan di era Kekhilafahan Islam dahulu.


Sekelumit sejarah yang tertulis di beberapa buku tersebut adalah catatan penting tentang peran Khalifah sebagai pemimpin Negara Islam dalam menjamin kualitas obat-obatan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Ia  bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (Hadis Riwayat al-Bukhari)


Penerapan sistem Islam mendorong pemimpin memperkuat pengawasannya terhadap keberlangsungan kebijakan negara. Kekuatan pengawasan negara inilah yang kemudian menjadi pendorong kepedulian masyarakat terhadap segala macam aktivitas ilegal di lingkungannya.


Selain itu, penerapan sanksi hukum yang sesuai Islam dapat menjadi solusi yang diharapkan masyarakat karena menghadirkan hukuman yang menghasilkan efek jera bagi para pelaku kejahatan, termasuk pada para produsen dan pengedar obat-obat berbahaya. 


Alhasil, tatkala pengurusan pemerintah dijalankan dengan sangat baik dan sanksi hukum menghasilkan keadilan dan ketentraman bagi masyarakat, di situlah keberkahan dan saling mendukung antara pemimpin dan rakyatnya terjalin dengan baik. Sebaliknya, penguasa yang tidak dapat menghadirkan ketegasan hukum dan rasa keadilan, jangan harap rakyat akan berpihak dan mencintai pemimpinnya.











 

Komentar