Polemik Penunjukan Ketua Panitia MTQ: Toleransi atau Erosi Akidah?


Solati Ummu Nida


#Wacana — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat kabupaten tahun 2026 dengan kejutan yang menyejukkan. Vikjen Keuskupan Labuan Bajo, Wakil Uskup Katolik RD Richard Manggu ditunjuk sebagai Ketua Umum Panitia.Toleransi di Manggarai Barat memang tidak sekadar jargon. (Mabarmin, 07/04/2026)


Agenda toleransi merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah di bawah Kementerian Agama, dengan slogan kerukunan antarumat beragama, suku, dan kelompok di tengah masyarakat yang heterogen. Seperti ungkapan bahwa dunia itu indah karena penuh warna, bukan satu warna. Slogan ini terasa baik dan menjadi solusi bagi masyarakat saat ini ketika sering terjadi gesekan, baik antarsuku maupun antaragama.


Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberikan contoh nyata dengan penuh takzim mencium kening Paus Fransiskus secara spontan pada 5 September 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta. Hal tersebut merupakan simbol kasih sayang dan persaudaraan. Demikian pula organisasi-organisasi Islam terbesar di negeri ini memotori agenda toleransi beragama demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat dengan pendekatan dakwah yang memegang prinsip tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran).


Namun, agenda toleransi yang sangat masif di tengah umat Islam dinilai makin mengaburkan nilai-nilai Islam, bahkan menimbulkan bahaya erosi akidah (keyakinan) umat. Toleransi tanpa batas-batas syariat, ketika segala sesuatu dianggap boleh, hingga masuk ke dalam aktivitas ibadah umat Islam, merupakan sesuatu yang diharamkan dalam pandangan syariat. Allah dengan jelas melarang mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil. Dalam Al-Qur'an disebutkan, “Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya."


Peristiwa penunjukan Wakil Uskup Labuan Bajo sebagai ketua panitia Musabaqah Tilawatil Qur'an dipandang sebagai bentuk toleransi yang melanggar syariat. Acara tersebut berada dalam ranah khusus umat Islam. Membaca Al-Qur'an bernilai ibadah, sehingga tidak selayaknya nonmuslim turut serta di dalamnya, terlebih sebagai ketua panitia. Toleransi yang tidak memiliki batas syariat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerancuan akidah atau pemahaman beragama. Bahkan, hal ini dapat mengancam identitas diri sebagai muslim, melemahkan rasa kepemilikan terhadap keyakinan, hingga umat Islam tidak lagi mampu membedakan mana perbuatan yang dilarang dan mana yang diperbolehkan dalam syariat.

 

Syariat Islam juga melarang kerja sama dengan nonmuslim dalam hal kepemimpinan tertentu. Allah telah mengingatkan dalam Al-Qur'an Surah Ali-Imran Ayat 28, “Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali."


Agenda toleransi beragama dinilai bukan berasal dari Islam, melainkan dari agenda internasional seperti UNESCO dan PBB. Pada tahun 1996, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 51/95 yang menetapkan tanggal 16 November sebagai Hari Toleransi Internasional. Bahaya dari agenda ini dianggap berupa penyebaran ideologi liberal di kalangan umat Islam. Konsep yang ditanamkan meniadakan fanatisme agama, sehingga penganut agama tidak lagi menganggap agamanya paling benar, dengan dalih menghilangkan konflik. Selain itu, ditanamkan pula gagasan bahwa semua agama benar. Toleransi liberal dipandang mendorong umat Islam untuk mengabaikan batas-batas syariat (pluralisme).


Umat Islam diingatkan untuk menyadari bahwa agenda toleransi dapat membawa dampak yang berbahaya. Agenda tersebut dirancang agar umat Islam perlahan meninggalkan ajaran Islam dan mengaburkan pemahaman akidahnya. Islam disetarakan dengan agama lain sehingga umat Islam kehilangan dorongan untuk membela ajaran agamanya. Akibatnya, umat menjadi lemah dan tidak mampu melawan hegemoni negara-negara penjajah, bahkan nilai-nilai jihad dikhawatirkan akan hilang dari benak kaum muslimin.


Kondisi saat ini, negeri-negeri muslim berada dalam dominasi negara-negara penjajah dan umat Islam tidak mampu melawan dominasi tersebut. Sumber kekayaan alam yang melimpah di negeri-negeri muslim dirampas atas nama investasi. Sementara umat disibukkan dengan agenda toleransi yang sangat massif, sehingga tidak mampu mengindera bahwa negerinya sedang dijarah oleh negara penjajah. Sudah saatnya umat Islam kembali pada kemurnian ajaran akidah Islam sehingga dapat menjadi ideologi yang menggerakkan perubahan dan kebangkitan umat untuk melawan dominasi tersebut. Dengan menjadikan Islam sebagai ideologi, umat diyakini akan mudah dipersatukan dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab.




Komentar