Arini Retnaningsih
#Fokus — Akhir-akhir ini, zakat banyak diperbincangkan dalam kerangka reaktualisasinya di kehidupan umat. Muncul ide-ide baru tentang zakat, mulai dari jenisnya, nisabnya, mustahiknya, muzakinya, sampai pemanfaatannya.
Di antaranya, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa 2026. Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan yakni setara 85 gram emas (14 karat) senilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Kadar zakat sebesar 2,5% dihitung dari penghasilan bruto dan ditunaikan saat penghasilan diterima. (Kompas, 27-2-2026).
Kemudian muncul pemikiran bahwa dana zakat akan ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial guna mendukung pengentasan kemiskinan. (Kompas, 27-2-2026). Sebelumnya, keluar fatwa MUI tentang pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji, ojol, dan nelayan. (Detik News, 28-2-2026).
Para “feminis muslim” juga mengeluarkan “fatwa” bolehnya zakat diberikan kepada korban kekerasan seksual untuk biaya visum, mengobati luka fisik, menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan, dan memberdayakan korban agar bisa kembali mandiri secara finansial, intelektual dan juga spiritual. (Mubadalah, 28-2-2026).
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap upaya reaktualisasi zakat di tengah kehidupan umat saat ini?
Zakat sebagai Bagian dari Ibadah Bersifat Tauqīfī
Zakat adalah ibadah murni (mahdhah) yang ketentuannya bersifat tauqīfī (apa adanya) dari Allah Taala. Oleh karenanya, sesuatu yang tidak ada dalil di dalamnya berarti tidak disyariatkan atau tidak diperbolehkan. Muhammad Husain Abdullah menjelaskan,
أَحْكَامُ الْعِبَادَاتِ تَوْقِيفِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ
“Hukum-hukum ibadah itu sifatnya tauqifiyyah dari sisi Allah.” (Muhammad Husain Abdullah, 1990, Dirasat fi Al-Fikr Al-Islāmī).
Yang dimaksud hukum ibadah itu tauqifiyyah (تَوْقِيفِيَّةٌ) adalah bahwa tidak boleh beribadah kepada Allah Swt. dengan suatu ibadah, kecuali jika ibadah ini telah terbukti di dalam nas-nas syariat (ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), yakni bahwa ibadah itu telah disyariatkan oleh Allah Taala.”[1]
Muhammad Husain Abdullah juga menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa hukum-hukum ibadah tidak memiliki ilat syariat, yaitu perkara-perkara yang dapat membangkitkan suatu hukum. Dengan demikian, hukum ibadah tidak dapat dikiaskan sehingga tidak ada ijtihad di dalamnya.
Pendapat ini juga merupakan pendapat para ulama salaf. Imam Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban ibadah yang ditetapkan dengan batasan tertentu dari Rasulullah ﷺ, baik jenis harta, nisab, maupun kadarnya. Oleh karena itu, tidak boleh ditambah atau dikurangi.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa nisab, haul, kadar zakat, serta golongan penerima, semuanya bersifat tauqīfī karena telah ditentukan oleh syariat secara spesifik.
Mendudukkan Zakat Profesi
Allah Swt. telah mengatur syariat zakat secara terperinci. Dari jenisnya, syarak menetapkan ada zakat pertanian, peternakan, perdagangan, dan zakat mal (emas, perak, dan uang). (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Iqtishadi fil Islam). Dilihat dari jenis zakat ini, kita tidak mengenal adanya zakat profesi. Ditambah lagi bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat tauqīfī dan tidak memiliki ilat, maka semestinya memang tidak ada ruang ijtihad dalam permasalahan ini yang menjadi dasar untuk mewajibkan zakat profesi.
Begitu pula secara hukum, besaran zakat profesi yang baru ditetapkan Baznas tidak memenuhi syarat sebagai zakat mal yang selama ini dijadikan standar baginya. Hal ini bisa ditinjau dari dua aspek, yakni nisab dan haul. Dari sisi nisab, penggunaan emas 14 karat seberat 85 gram bertentangan dengan pendapat para ulama tentang nisab emas. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu ketika membahas zakat emas yang bercampur logam lain, beliau menukil pendapat mazhab Syafi’i.
وَإِنْ كَانَ الذَّهَبُ مَغْشُوشًا، نُظِرَ إِلَى قَدْرِ الذَّهَبِ فِيهِ، فَإِنْ بَلَغَ نِصَابًا وَجَبَتِ الزَّكَاةُ، وَإِلَّا فَلَا.
“Jika emas itu bercampur (tidak murni), maka diperhatikan kadar emas di dalamnya. Jika kadar emasnya mencapai nisab, wajib zakat. Jika tidak, maka tidak wajib.”
Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib, “Tidak ada kewajiban zakat atasmu pada emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika telah mencapai 20 dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar…” (HR Abu Dawud dan lainnya).
Dinar pada masa Islam, dicetak dari material emas murni dengan kadar tertinggi (mendekati 24 karat). (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal hlm. 199).
Dari sisi haul, nisab zakat profesi tidak melalui haul. Zakat dikenakan pada gaji kotor per bulan. Sementara itu, Yusuf Qardhawi yang mencetuskan adanya zakat profesi ini saja mensyaratkan nisab dihitung dari gaji bersih selama setahun, bukan dari gaji kotor per bulan seperti yang diterapkan di Indonesia. Padahal, haul adalah syarat dari dizakatinya harta sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya satu haul.” (HR Abu Dawud dan lainnya).
Dengan demikian, zakat profesi ini sangat lemah dalam proses penarikan hukumnya, terutama karena tidak ada dalil kuat yang mendasarinya.
Penerima dan Pemanfaatan Dana Zakat
Merujuk QS At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang diklasifikasikan sebagai penerima zakat atau mustahik.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, untuk yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ayat ini jelas menyebutkan para penerima zakat dan tidak menyertakan ilat. Dengan demikian, tidak boleh ada pengiasan di sini, misalnya korban kekerasan seksual. Namun, apabila korban kekerasan seksual ini masuk dalam kategori fakir, miskin, berutang, atau ibnu sabil, maka boleh baginya menerima zakat.
Lalu bagaimana kalau digunakan membayar iuran jaminan ketenagakerjaan? Pemikiran ini sebenarnya berangkat dari paradigma yang keliru, yaitu paradigma kapitalisme. Dalam paradigma kapitalisme, rakyat membayar sendiri jaminan sosialnya, seperti BPJS, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan lainnya. Ketika mereka tidak mampu membayar, pembayarannya diusulkan dari harta zakat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam dan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal menjelaskan bahwa dalam Islam, jaminan sosial seperti ini semestinya menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis, serta menjamin nafkah bagi orang-orang yang tidak mampu mencari nafkah, seperti orang tua, yang cacat, sakit menetap, janda, ataupun anak yatim yang tidak memiliki wali melalui mekanisme santunan.
Sedangkan harta zakat dikelola oleh baitulmal dalam pos khusus untuk delapan golongan sebagaimana pada QS At-Taubah ayat 60 di atas. Zakat tidak boleh dialokasikan untuk urusan perekonomian negara, termasuk pengentasan kemiskinan, MBG, atau pembayaran iuran jaminan sosial dan modal usaha.
Dalam Al-Amwal juga tegas dinyatakan zakat tidak dikeluarkan untuk mendirikan masjid, rumah sakit, sarana umum, atau apa pun yang menjadi kepentingan negara dan umat karena zakat khusus untuk delapan ashnaf.
Kapitalisasi Syariat
Melihat berbagai opini reaktualisasi zakat dikaitkan dengan penjelasan tentang zakat di atas, tampak bahwa upaya reaktualisasi tercetus karena negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan umat terkait kemiskinan. Sistem kapitalisme telah memberikan ruang tidak terbatas bagi akumulasi kekayaan melalui mekanisme pasar bebas, privatisasi, dan liberalisasi ekonomi. Namun, kapitalisme gagal menjamin distribusi kekayaan yang merata dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Negara dan umat lantas melirik zakat karena potensi penggalangan dana dari zakat, terutama zakat profesi yang diwajibkan bagi para pekerja sangat besar. Data dari Baznas, potensi ini mencapai 37,9 triliun.
Dalam kapitalisme, solusi tambal sulam—seperti zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan—dianggap penting karena akan menyembunyikan gambaran sistem kapitalisme sebagai sistem hukum rimba. Oleh karena itulah, hukum-hukum syarak dikapitalisasi, diambil mana yang menguntungkan bagi eksistensi kapitalisme dan yang lainnya dicampakkan. Ironis!
Mekanisme Pengentasan Kemiskinan dalam Islam
Pengentasan kemiskinan dalam sistem Negara Islam (Khilafah), merupakan tugas dan tanggung jawab negara yang tidak bisa dialihkan kepada individu. Zakat sekalipun memang ada bagian untuk fakir miskin, tapi dana zakat sifatnya hanya sebagai pertolongan langsung, tidak berkesinambungan, dan bukan merupakan solusi tetap.
Lantas dari mana negara mendapat dana untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan rakyat, misal sekolah, rumah sakit, jalan raya, santunan rakyat miskin, janda, dan anak yatim? Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal telah menjelaskan terperinci mengenai pengaturan Islam tentang hal ini.
Sesungguhnya, Islam telah mengatur sumber-sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk menjalankan pembangunan dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Kepemilikan sumber daya alam dan aset-aset akan diatur untuk memastikan kekayaan tidak bertumpuk pada segelintir orang, melainkan bisa dinikmati seluruh rakyat. Alhasil, Islam mengatur kepemilikan bukan hanya untuk individu, tapi juga ada kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Yang termasuk dalam kepemilikan umum adalah fasilitas umum, barang tambang yang besar jumlahnya, serta SDA lain yang tidak mungkin dimiliki individu. Islam menetapkan barang tambang (minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dsb.) yang jumlahnya sangat besar tidak boleh dimiliki individu, tapi dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan pada rakyat melalui pembangunan.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum sangatlah besar, seperti tambang, hutan, dan perairan. Dari tambang emas saja, dengan asumsi harga emas masih dua juta rupiah, Indonesia bisa mendapatkan pemasukan Rp252.000 triliun! Belum tambang minyak, batu bara, gas, tembaga, dan sebagainya. Dari perikanan, Indonesia memiliki potensi pendapatan Rp3.000 triliun. Dari sektor kehutanan, minimal negara bisa memasukkan Rp7,1 triliun ke kas tiap tahunnya. (Tempo, 14-4-2016).
Sedangkan dari harta milik negara, antara lain berasal dari perusahaan milik negara seperti perusahaan telekomunikasi, transportasi, dan sebagainya. Ketika mekanisme ini dijalankan secara sempurna sesuai hukum syarak, negara semestinya sudah mampu mandiri dalam menjalankan pembangunan, tidak perlu lagi mengutak-atik dana zakat.
Namun, mekanisme seperti dijelaskan di atas hanya bisa dijalankan ketika negara mengambil Islam sebagai aturan negara dan menerapkannya secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, dan meninggalkan aturan-aturan kapitalistik dalam pengelolaan ekonomi dan politiknya. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar