Siha Utrujah
#Wacana — Kabar dari Senayan kembali mengalun, membawa narasi yang seolah menjadi angin segar bagi kemanusiaan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan baru-baru ini mengungkapkan kemajuan signifikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Melalui penyisiran mendalam terhadap 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), telah tercapai kesepakatan pada 12 bab dan 37 pasal. RUU ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini terperangkap dalam "area abu-abu" tanpa perlindungan legal (cnnindonesia.com, 21/05/2026).
Namun, jika kita menanggalkan kacamata optimisme semu tersebut, terselip realitas yang ironis. Perlindungan terhadap hak dasar manusia harus tersandera selama lebih dari dua dekade hanya untuk mendapatkan pengakuan formal. Di balik retorika "perdebatan konstruktif" para legislator, jutaan nyawa terus bekerja dalam ketidakpastian, ancaman kekerasan, ketiadaan jaminan sosial, dan upah yang jauh dari layak. Penundaan ini bukan sekadar masalah teknis legislasi, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam memprioritaskan martabat manusia di atas kepentingan politik praktis.
Manusia dalam Cengkeraman Kapitalisme
Mengapa sebuah regulasi kemanusiaan yang mendesak harus memakan waktu puluhan tahun? Jawabannya terletak pada paradigma kapitalisme yang telah mendarah daging dalam sistem bernegara kita. Dalam kacamata kapitalisme, hubungan kerja sering kali direduksi menjadi transaksi dingin—manusia dianggap tak lebih dari sekadar komoditas ekonomi atau faktor produksi demi akumulasi materi.
Pertama, komodifikasi tenaga kerja. Dalam sistem kapitalis, segala sesuatu dinilai berdasarkan produktivitas industri yang terukur secara kuantitatif. Karena Pekerja Rumah Tangga (PRT) bekerja di ranah domestik yang dianggap tidak menghasilkan nilai tambah material secara langsung bagi pasar global, posisi tawar mereka menjadi sangat lemah. Mereka sering kali dianggap sebagai "beban biaya" bagi rumah tangga. Akibatnya, muncul kecenderungan sistemik untuk memeras tenaga mereka semaksimal mungkin dengan kompensasi seminimal mungkin (low cost).
Kedua, ketimpangan struktural. Kapitalisme secara natural menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Tanpa kontrol moral yang kuat, majikan cenderung memandang PRT sebagai aset pribadi yang bisa dikendalikan tanpa batas. Jam kerja yang melampaui batas fisik, ketiadaan waktu istirahat, hingga isolasi sosial menjadi fenomena jamak yang dianggap "lumrah" dalam tatanan masyarakat materialistik. Hal ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan negara di ruang-ruang privat.
Ketiga, birokrasi yang tersandera kepentingan. Proses legislasi yang berlarut-larut menunjukkan bahwa perlindungan rakyat kecil sering kali kalah prioritas dibandingkan dengan regulasi yang menguntungkan korporasi besar. Ratusan DIM yang diperdebatkan menunjukkan betapa rumitnya manusia membuat aturan yang adil jika kepentingan ekonomi dan politik menjadi panglima di atas nurani.
Kesejahteraan Berbasis Tanggung Jawab Negara
Di tengah kebuntuan sistem buatan manusia, Islam menawarkan paradigma yang jauh lebih fundamental. Dalam perspektif Islam, fenomena jutaan orang yang terpaksa menjadi PRT demi bertahan hidup adalah potret nyata gagalnya negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah).
Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan
Islam menetapkan bahwa negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara menyeluruh. Hal ini mencakup pangan, sandang, papan, serta kebutuhan publik seperti kesehatan dan pendidikan secara gratis atau sangat terjangkau. Dalam tatanan ekonomi Islam yang sahih, negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki melalui pengelolaan sumber daya alam yang mandiri untuk rakyat.
Jika fungsi ini berjalan, perempuan tidak akan terdorong oleh kemiskinan sistemik untuk meninggalkan keluarga demi bekerja di rumah orang lain. Dalam masyarakat yang sejahtera secara merata, profesi PRT praktis akan hilang secara organik karena setiap warga negara telah tercukupi kebutuhannya oleh negara. Pekerjaan domestik hanya akan dilakukan atas dasar bantuan sukarela atau akad profesional dalam jumlah sangat kecil, bukan karena tuntutan perut.
Memuliakan Pekerja sebagai Saudara
Sekalipun terdapat bantuan domestik, Islam mengubah total pola hubungannya menjadi "persaudaraan" (al-ukhuwah). Dalam Hadis Riwayat Bukhari, Rasulullah saw. bersabda: "Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian. Berilah ia makan dari apa yang ia makan dan memberi pakaian dari apa yang ia pakai." Ini adalah standar kesejahteraan tertinggi yang menghapus sekat kasta sosial. Islam juga menetapkan aturan Ijarah (sewa jasa) yang ketat: tugas harus spesifik (ma’lum), upah transparan, dan beban kerja tidak boleh melampaui kemampuan fisik. Hak finansial pun harus ditunaikan segera "sebelum keringatnya kering." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)
Menuju Perubahan Hakiki
Perjuangan RUU PPRT memang diperlukan sebagai langkah darurat saat ini. Namun, mengandalkan hukum yang rentan terhadap kepentingan politik hanya akan membuat rakyat terus menunggu dalam ketidakpastian. Masalah PRT di Indonesia adalah cermin kegagalan kapitalisme dalam memanusiakan manusia.
Solusi tuntas tidak akan ditemukan di meja birokrasi yang lamban, tetapi pada kembalinya peran negara yang mengutamakan keadilan dan tanggung jawab ukhrawi. Keadilan sejati tidak perlu menunggu puluhan tahun, ia dimulai saat sebuah sistem mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga tidak ada lagi jiwa yang terpaksa menjual martabatnya demi bertahan hidup. Jika tidak melalui tangan dan lisan kita menyerukan perubahan hakiki menuju Islam lantas dari siapa lagi yang kita harapkan perubahan itu akan terwujud.

Komentar
Posting Komentar