Saat Zi0n!s Melegalkan Kematian dan Urgensi Komando Militer Islam Bersatu



Siha Utrujah 

#Wacana — Dunia kembali menjadi saksi bisu atas sebuah babak baru dalam sejarah penindasan di tanah Palestina. Pada Senin, 30 Maret 2026, Parlemen Israhell secara resmi mengetuk palu untuk mengesahkan Undang-Undang hukuman mati yang secara spesifik menyasar warga Palestina yang terlibat dalam aksi perlawanan mematikan. Langkah ini bukan sekadar urusan domestik sebuah entitas politik, melainkan sebuah proklamasi kebiadaban yang terang-terangan menantang nurani kemanusiaan dan supremasi hukum internasional. (internasional.sindonews.com, 31/03/2026)

Manifestasi Frustrasi Zi0n!s

Lahirnya undang-undang ini menandai eskalasi yang sangat signifikan dalam sistem pemidanaan Zi0n!s. Selama puluhan tahun, mesin militer mereka telah mencoba berbagai cara untuk memadamkan api perlawanan: mulai dari tembok pemisah, blokade ekonomi, hingga pembantaian massal di Gaza dan Tepi Barat. Namun, semangat dan keteguhan rakyat Palestina ternyata tidak bisa dihancurkan dengan peluru.

Disahkannya UU hukuman mati ini sebenarnya adalah pengakuan tersirat akan kegagalan mereka. Zi0n!s merasa frustrasi karena segala bentuk intimidasi fisik dan psikologis tidak mampu menghentikan langkah para pemuda Palestina untuk mempertahankan tanah air mereka. Ketika penjara tidak lagi menakutkan, dan penyiksaan dianggap sebagai lencana kehormatan, Zi0n!s beralih ke "legalisasi pembunuhan" melalui meja hijau. Ini adalah upaya terakhir dari rezim yang ketakutan untuk menciptakan efek jera yang masif, meskipun sejarah membuktikan bahwa bagi bangsa yang terjajah, kematian dalam perlawanan adalah sebuah kemuliaan, bukan ketakutan.

Kelaliman yang Melampaui Batas Internasional

Kebijakan ini memicu gelombang kritik tajam dari negara-negara Eropa dan berbagai organisasi hak asasi manusia internasional. Mereka menilai UU ini sangat diskriminatif karena hanya menyasar satu kelompok etnis dan politik tertentu, yang secara fundamental melanggar prinsip keadilan universal dan hukum internasional mengenai perlakuan terhadap penduduk di wilayah pendudukan.

Namun, yang paling mencolok adalah betapa jemawanya entitas Zi0n!s dalam mengabaikan kecaman tersebut. Keberanian mereka mengesahkan hukum yang zalim ini menunjukkan tingkat kecongkakkan yang memuncak. Mereka sadar betul bahwa selama Amerika Serikat berdiri sebagai perisai diplomatik dan pemasok senjata utama di belakang mereka, hukum internasional hanyalah tumpukan kertas tanpa taring. Di sisi lain, kelaliman ini makin menjadi-jadi karena mereka melihat ketidakberdayaan yang nyata dari dunia Islam. Rezim Zi0n!s seolah sedang menertawakan miliaran umat Islam yang hanya mampu bersuara lewat media sosial atau pernyataan tertulis yang normatif, tanpa tindakan nyata yang mampu menggetarkan sendi-sendi kekuasaan mereka.

Belenggu Ketidakberdayaan

Umat Islam dunia, khususnya para penguasa dan tokoh-tokohnya, berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat jika para pemimpin negeri-negeri muslim merasa sudah menunaikan kewajibannya hanya dengan mengirimkan nota protes atau bantuan kemanusiaan yang seringkali dihambat di perbatasan. Kecaman tanpa aksi militer dan politik yang konkret adalah bentuk diam yang terbungkus rapi.

Dukungan tanpa syarat Amerika terhadap setiap kebijakan kriminal Israhell seharusnya disikapi dengan langkah politik tingkat tinggi. Menutup jalur suplai energi, memutus hubungan diplomatik secara total, hingga penggalangan kekuatan militer bersama. Namun, ketergantungan ekonomi dan politik para penguasa muslim terhadap sistem global bentukan Barat membuat mereka lumpuh. Mereka tidak pantas berdiam diri sementara saudara-saudara mereka di Palestina secara legal "dijadwalkan" untuk dieksekusi oleh mesin hukum penjajah.

Komando Militer di Bawah Kepemimpinan Islam

Fakta pahit ini seharusnya menjadi titik balik bagi umat Islam untuk menyadari satu hal krusial: tidak ada harapan pada sistem kepemimpinan yang tidak tegak di atas fondasi Islam. Kepemimpinan nasionalisme sekuler yang ada saat ini terbukti gagal total dalam menjaga kehormatan darah seorang muslim. Mereka lebih tunduk di bawah komando para penjajah daripada perintah Allah Swt. untuk membela kaum yang tertindas.

Sudah saatnya umat Islam menggagas perubahan mendasar yang bersifat sistemik melalui dakwah Islam politik ideologis yang mengacu pada thariqah Rasulullah saw. Perubahan ini bukan sekadar pergantian personalitas, melainkan pergantian paradigma kepemimpinan menuju Institusi Khilafah Islamiyah. Dalam struktur ini, kekuatan kaum muslimin yang tercerai-berai dalam lebih dari 50 negara akan disatukan dalam satu entitas politik yang solid.

Yang paling krusial, institusi ini akan menempatkan seluruh kekuatan komando militer umat Islam di bawah satu kepemimpinan tertinggi. Tanpa adanya komando militer tunggal yang berlandaskan akidah, potensi jutaan tentara muslim dan alutsista canggih yang dimiliki negeri-negeri Islam saat ini hanyalah "macan kertas" yang dipaksa tunduk pada kepentingan Barat. Penyatuan militer ini merupakan kewajiban syar'i untuk melaksanakan fungsi al-Junuun (perisai), sebagaimana sabda Rasulullah: "Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (Hadis Riwayat Muslim)

Thariqah  Rasulullah Jalan Menuju Izzah

Langkah ini harus ditempuh sesuai dengan tahapan dakwah Rasulullah di Mekah hingga Madinah: melakukan pembinaan ideologis, berinteraksi dengan masyarakat untuk membongkar makar penjajah, hingga mencari dukungan dari pemilik kekuatan untuk tegaknya kekuasaan Islam.

Hanya dengan kepemimpinan yang mampu menggerakkan militer umat Islam untuk melakukan pembebasan nyata, kebiadaban Zi0n!s dapat dihentikan secara permanen. Tanpa itu, UU hukuman mati ini hanyalah satu dari sekian banyak undang-undang zalim lainnya yang akan terus lahir untuk melegalkan penumpasan bangsa Palestina. Inilah saatnya bagi para tokoh dan umat untuk bergerak melampaui kecaman, menuju aksi nyata menyatukan kekuatan di bawah panji Islam demi mencabut akar penjajahan dari tanah suci tersebut.


 

Komentar