Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Pada 31 Maret 2026, pemerintah telah secara resmi memberlakukan skema WFH (Work from Home) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/III/2026 yang kemudian diejawantahkan dalam Surat Edaran Kepala BP (Badan Pengatur) BUMN No. 3/2026 tentang work from home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Anak Usaha. Dalam aturan tersebut, WFH bagi ASN berlaku satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Adapun penerapan kebijakan tersebut dikecualikan pada unit atau sektor kritikal yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik (detik.com,10/04/2026).
Seperti diketahui bersama bahwa kebijakan satu hari bekerja dari rumah (WFH) per pekan bagi ASN dilakukan guna memenuhi target penghematan konsumsi BBM (Bahan Bakar Minyak) nasional hingga 20%. Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan distribusi komoditas energi dunia yang tengah dilanda krisis akibat dari perang antara AS–IsraHell melawan Iran sejak sebulan terakhir. Perang tersebut yang berdampak pada ditutupnya jalur pelayaran energi global, Selat Hormuz, menjadikan harga minyak dunia melambung tinggi dan sempat menembus US$112 (Rp1,9 juta)/barel (theconversation.com, 30/03/2026).
Padahal sebelumnya pemerintah berkelakar tidak akan mengambil langkah kebijakan WFH sebagai solusi untuk menghemat BBM. Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah memilih untuk fokus pada pencarian sumber impor minyak alternatif disertai dengan program efisiensi jangka panjang (investor.id, 12/03/2026). Namun, tatkala perang tak kunjung reda dan cadangan minyak Indonesia kian menepis, pemerintah tampak kelimpungan dan meluncurkan wacana WFH tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi lembaga pendidikan. Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya penerapan pembelajaran daring bagi sekolah. Pasalnya pembelajaran daring yang diberlakukan sebelumnya selama pandemi COVID-19 benar-benar meluluhlantakkan sistem pendidikan negeri ini. Kini skema WFH pun secara resmi diberlakukan di ruang lingkup kerja ASN saja.
Kebijakan WFH bagi ASN dinilai banyak pakar tidak dapat menghemat konsumsi energi nasional secara signifikan. Pakar Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan kebijakan tersebut lebih mengarah pada efisiensi internal instansi seperti penggunaan listrik serta internet di kantor dan bukan pada cadangan energi negara. Senada dengan Andhyka, Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo M.Si., memperingatkan bahwa strategi penghematan BBM tersebut akan sia-sia jika para pekerja tidak berdiam di rumah (umm.ac.id, 11/04/2026). Terlebih kita melihat kebijakan WFH setiap hari Jumat justru menghadirkan long weekend yang kian membuka peluang ASN untuk bertamasya di akhir pekan.
Di sisi lain, penerapan WFH bagi ASN berpotensi memperlambat perekonomian nasional. Pasalnya mayoritas masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah bekerja di sektor informal seperti ojol (ojek online) ataupun usaha-usaha yang tergolong pada kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pengurangan angka pekerja ASN yang bolak-balik bekerja setiap harinya tentu akan berdampak pula pada jumlah pendapatan di sektor informal. Selain itu jumlah tenaga kerja nasional didominasi oleh pekerja swasta ketimbang ASN. Dari 146,5 juta pekerja Indonesia, tenaga kerja ASN hanya sebesar 5,8 juta jiwa (theconvesation.com, 30/03/2026).
Dari sini terlihat bahwa kebijakan WFH di atas efeknya sangat terbatas dan belum sama sekali menyentuh perubahan struktural. Padahal konsumsi BBM lebih banyak berasal dari sektor logistik, mobilitas nonkerja dan distribusi barang. Kebijakan WFH tersebut juga dapat memicu kesenjangan sosial yang kian dalam sebagai akibat dari tidak meratanya akses internet dan teknologi yang memadai bagi masyaraat. Para ASN yang tidak memiliki gadget mumpuni ataupun kuota internet dipaksa untuk merogoh kocek lebih dalam.
Perlu kita garis bawahi bahwa kondisi Indonesia yang kekurangan suplai energi (minyak) adalah fakta yang memalukan. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024 lalu, negeri ini memiliki 128 cekungan migas yang mana 68 diantaranya (53%) masih belum terjamah. Cekungan-cekungan tak terjamah tersebut berpotensi menyimpan cadangan minyak hingga 2,41 miliar barel untuk masa produksi 11 tahun dan cadangan gas bumi sebesar 35,3 triliun cubic feet (TCF) untuk masa produksi 15 tahun (esdm.go.id, 09/08/2024).
Namun, hingga kini kilang minyak nasional yang dikelola Pertamina hanya mampu mengolah 700–800 ribu barel crude oil (minyak mentah) per hari. Padahal kebutuhan energi nasional telah mencapai 1,5 juta barel setiap harinya. Ironisnya lagi, produksi minyak mentah Pertamina nyatanya tidak dapat diolah seluruhnya kecuali hanya sekitar 500.000 bph (detik.com, 03/08/2022). Hal tersebut karena keterbatasan kapasitas kilang minyak dalam negeri disertai dengan agak terbelakangnya teknologi pengolahan crude oil yang dimiliki Pertamina. Walhasil, kelebihan crude oil justru dijual ke Singapura yang oleh Negeri Singa tersebut diolah dengan teknologi mutakhir yang nantinya hasil produksi Singapura akan dibeli kembali oleh Indonesia.
Pemerintah secara nyata tidak hanya lalai dalam menjalankan tugasnya mengelola energi domestik, tetapi juga tidak serius dalam penggarapan diversifikasi energi. Energi terbarukan yang dilirik oleh negara-negara maju dunia untuk menggantikan bahan bakar berbasis fosil, justru belum banyak dikembangkan dan diteliti oleh bangsa ini. Dari seluruh kilang minyak Pertamina hanya kilang minyak RDMP (Refinery Developmen Master Plan) di Cilacap yang diperuntukkan bagi pengembangan biofinery guna meningkatkan produksi biofuel dan produk-produk petrokimia ramah lingkungan. Di sisi lain riset terkait biofinery juga jalan di tempat sebagai imbas dari efisiensi anggaran pendidikan.
Padahal untuk mencapai kedaulatan energi, negeri ini tidak bisa terus-menerus bergantung pada skema impor migas atau lebih buruk lagi dengan solusi tambal sulam guna menghemat energi seperti kebijakan WFH bagi ASN. Penguasa negeri ini harus benar-benar serius meraih kedaulatan energi guna mencapai stabilitas politik ekonomi bangsa, baik dengan memaksimalkan potensi dalam negeri untuk pengelolaan sumber energi domestik maupun dengan menjalankan riset bioenergi.
Tidak mungkin pula kedaulatan energi dapat diraih jika pemerintah bersikukuh bahwa satu-satunya jalan untuk meningkatkan performa kilang minyak nasional adalah melalui skema investasi. Hal ini karena investasi di alam kapitalis justru menjadi jalan bagi para asing dan aseng mengontrol kebijakan bangsa ini melalui jebakan utang (debt trap). Patutlah kita sedikitnya belajar dari kedaulatan energi yang dicapai Iran bahkan dengan tekanan negara adidaya melalui embargo ekonomi sejak 1979. Jelas bahwa kedaulatan energi yang hakiki tanpa adanya campur tangan asing dan aseng ialah satu-satunya solusi dalam menyelesaikan krisis energi bangsa ini, bukan dengan kebijakan WFH bagi ASN yang dijalankan oleh penguasa. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar