Shazia Alma
#TelaahUtama — Kasus beredarnya susu berlabel “gratis” dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di pasar komersial tidak dapat dipahami sekadar penyimpangan distribusi, tetapi perlu dibaca sebagai gejala dari cara negara mengelola urusan publik dalam kerangka sistem yang melandasinya.
Laporan Detikcom (31/03/2026) menunjukkan bahwa produk yang seharusnya didistribusikan kepada siswa justru masuk ke pasar bebas dengan harga tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan tidak menjualnya, sementara produsen mengklaim distribusinya terbatas. Fakta ini menegaskan adanya ketidakterpaduan dalam pengelolaan program yang membuka ruang bagi terjadinya pergeseran fungsi barang dari hak publik menjadi komoditas. Di titik inilah persoalan tidak lagi bersifat teknis, tetapi menyentuh cara pandang dalam mengelola amanah publik.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini menyentuh konsep dasar amanah dalam pengelolaan urusan umat. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap hak yang telah ditetapkan untuk rakyat wajib disampaikan tanpa penyimpangan. Ketika barang yang telah ditetapkan sebagai hak siswa justru masuk ke pasar, maka realitas ini secara langsung bertentangan dengan perintah tersebut.
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak cukup hanya merancang program, tetapi wajib memastikan distribusinya berjalan tepat sasaran tanpa celah penyalahgunaan. Dengan demikian, kebocoran distribusi seperti ini tidak hanya dianggap sebagai kelalaian administratif, tetapi juga kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai pengurus umat.
Dalam kajian fikih, harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak boleh dialihkan dari tujuan asalnya. Taqiyuddin an-Nabhani dalam Al-Amwal fi Daulatil Khilafah menegaskan bahwa pengelolaan harta publik tidak boleh membuka ruang komersialisasi yang menguntungkan pihak tertentu. Artinya, setiap perubahan fungsi dari bantuan menjadi barang dagangan merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dibenarkan secara syar’i.
Di sinilah terlihat perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem kapitalistik. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat berada dalam wilayah pelayanan (khidmah) yang tidak boleh dikaitkan dengan keuntungan. Sebaliknya, dalam sistem kapitalistik, pelibatan pihak ketiga dalam distribusi membuka ruang bagi logika profit untuk masuk ke dalam program publik. Akibatnya, orientasi pelayanan perlahan bergeser menjadi orientasi keuntungan.
Pelibatan vendor dalam rantai distribusi menciptakan struktur berlapis yang sulit dikontrol. Dari produsen hingga titik distribusi, setiap mata rantai membawa potensi penyimpangan. Dalam sistem seperti ini, kebocoran tak sekadar kesalahan, tetapi produk dari mekanisme yang memang membuka celah tersebut. Ketika orientasi keuntungan masuk dalam pengelolaan bantuan sosial, maka perubahan fungsi dari hak menjadi komoditas adalah konsekuensi yang hampir tak terhindarkan. Dalam kondisi seperti ini, penyimpangan tidak akan berhenti, hanya berganti bentuk dan cara.
Allah Swt. juga memperingatkan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” Ayat ini mencakup segala bentuk pengambilan keuntungan dari harta yang bukan haknya, termasuk memperdagangkan bantuan yang seharusnya diberikan secara gratis kepada rakyat. Dengan demikian, praktik semacam ini tidak hanya bermasalah secara kebijakan, tetapi juga mengandung unsur kezaliman yang dilarang dalam syariat.
Dengan kerangka ini, kasus susu MBG tak lagi sekadar penyimpangan distribusi, tetapi manifestasi dari benturan antara dua paradigma: pelayanan berbasis amanah dan pengelolaan berbasis keuntungan. Selama program sosial dijalankan dalam kerangka yang membuka ruang komersialisasi, maka penyimpangan akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari sistem yang digunakan.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda secara mendasar. Negara wajib mengelola langsung distribusi kebutuhan dasar tanpa menyerahkannya pada mekanisme pasar. Rantai distribusi harus dipersingkat, transparan, dan berada di bawah kontrol penuh negara sebagai pelayan umat. Selain itu, sanksi (uqubat) harus ditegakkan untuk mencegah setiap bentuk penyalahgunaan amanah publik. Tanpa perubahan mendasar ini, perbaikan teknis tidak akan menyentuh akar masalah.
Lebih dari sekadar perbaikan teknis, yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam mengelola urusan rakyat. Selama kebutuhan dasar masih diperlakukan sebagai objek ekonomi, maka keadilan distribusi tidak akan pernah terwujud. Sebaliknya, ketika amanah dijadikan asas, maka seluruh kebijakan akan diarahkan untuk memastikan hak rakyat sampai tanpa penyelewengan.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama tidak pada individu semata, tetapi pada sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup pada level operasional, tetapi harus menyentuh akar ideologisnya.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan rakyat dalam Islam tidak boleh dipahami sekadar sebagai program, tetapi sebagai kewajiban syar’i yang harus dijalankan secara utuh. Selama sistem yang digunakan masih membuka ruang komersialisasi, maka amanah akan terus berada dalam ancaman. Sebaliknya, hanya dengan sistem Islam yang menutup celah tersebut secara menyeluruh, hak rakyat dapat benar-benar terjaga tanpa manipulasi. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar