Susu Gratis Dijual: Siapa yang Diuntungkan?



NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Dunia maya pekan ini dihebohkan oleh temuan yang mengusik rasa keadilan publik. Susu berlabel “Makan Bergizi Gratis (MBG)—Tidak untuk Diperjualbelikan” justru dijual di minimarket dengan harga Rp4.000. Ini bukan sekadar kejanggalan kecil, melainkan tanda adanya masalah serius dalam pengelolaan program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.


Laporan dari DetikHealth dan Okezone Economy (03/04/2026) mengonfirmasi polemik ini. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut pengadaan dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan produsen. Namun, penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan baru, yakni bagaimana produk yang seharusnya gratis bisa masuk ke pasar?


Dengan anggaran yang direncanakan mencapai Rp268 triliun pada 2026, program ini bukan proyek kecil. Dana tersebut berasal dari rakyat—dari pajak dan berbagai beban ekonomi yang mereka tanggung. Karena itu, setiap kebocoran tidak dapat dianggap  sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk kegagalan dalam menjaga amanah publik.


Masalah utamanya tampak pada desain distribusi. Rantai yang panjang—dari produsen, vendor, hingga titik penyaluran—membuka banyak celah. Dalam sistem seperti ini, pengawasan menjadi lemah dan peluang penyimpangan makin besar. Tidak mengherankan jika barang yang seharusnya langsung diterima siswa justru berakhir di rak minimarket. Yang bocor di sini bukan hanya susu, melainkan sistem yang seharusnya melindungi hak rakyat.


Di sinilah letak persoalan kebijakan. Program sosial seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan membuka ruang komersialisasi. Ketika terlalu banyak pihak terlibat tanpa kontrol yang ketat, maka garis antara bantuan dan bisnis menjadi kabur. Akibatnya, muncul kebocoran dan potensi pengambilan keuntungan dari hak publik.


Publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Apakah anak-anak yang menjadi sasaran program atau pihak lain yang memanfaatkan lemahnya sistem?


Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika satu produk bantuan saja bisa bocor ke pasar, maka risiko yang sama sangat mungkin terjadi pada program lain dengan skala lebih besar. Tanpa perbaikan mendasar, kebocoran akan terus berulang—hanya berbeda bentuk.


Karena itu, yang dibutuhkan tidak sekadar klarifikasi, tetapi langkah tegas. Distribusi harus disederhanakan, pengawasan harus diperketat, dan tanggung jawab harus diperjelas. Negara tidak boleh bergantung pada rantai panjang yang sulit dikendalikan jika ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak, karena setiap bantuan pada dasarnya adalah amanah publik yang tidak boleh diselewengkan.


Kasus susu Rp4.000 ini seharusnya menjadi peringatan. Bukan hanya tentang satu produk yang dijual, melainkan tentang bagaimana program publik dikelola. Jika bantuan untuk rakyat saja bisa berubah menjadi barang dagangan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik pada program berjalan. Yang bocor hari ini mungkin hanya susu, tetapi jika dibiarkan, yang akan bocor berikutnya adalah kepercayaan publik itu sendiri.


Pada akhirnya, persoalannya menjadi tidak sederhana karena bantuan adalah hak, bukan komoditas. Ketika prinsip ini dilanggar, maka yang terjadi tidak hanya kebocoran distribusi, tetapi kegagalan menjaga keadilan. Wallahualam.


Komentar