Siti Rima Sarinah
#Bogor — Untuk kesekian kalinya kebijakan Work From Home (WFH) kembali diberlakukuan dengan alasan efisiensi anggaran. Pemberlakuan WFH setiap hari Jumat berlaku mulai tanggal 10 April 2026, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat diberlakukan secara nasional kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemkot Bogor.
Dedie Rachim selaku Walikota Bogor juga telah meminta BKAD melakukan pemangkasan alokasi anggaran BBM hingga 50%. Bukan hanya itu, perangkat daerah juga didorong untuk menggunakan kendaraan listrik, kendaraan roda dua yang lebih hemat bahan bakar, maupun transportasi umum. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah pusat dalam efisiensi energi melalui kebijakan di daerah. (kotabogor.go.id, 04/04/2026)
Penghematan energi demi efisiensi anggaran merupakan kebijakan yang sangat tepat dilakukan oleh pemerintah, mengingat kondisi perekonomian di negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Sehingga anggaran yang dimiliki oleh pemerintah harus dialokasikan untuk kepentingan negara dan rakyat yang bersifat urgen. Kebijakan efisiensi anggaran ini mulai diopinikan oleh pemerintah pusat di awal tahun 2025, berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Daerah dan PP No. 6/2023 tentang Penyusunan RJKA-K/L yang mewajibkan belanja negara harus efektif, efisien, dan ekonomis.
Namun sayangnya, penerapan efisiensi anggaran ini masih bersifat parsial dan diterapkan untuk daerah. Pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran kepada pemerintah daerah yang membuat daerah harus berpikir keras agar mekanisme kerja di daerah bisa berjalan dengan baik. Kebijakan menaikkan berbagai macam pajak di daerah pun dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini justru menuai banyak aksi demo di tengah masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak tersebut makin menghimpit kehidupan rakyat dan membuat kehidupan rakyat kian terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Ironisnya, pemerintah pusat dengan leluasa menghambur-hamburkan uang negara demi kebijakan populis yang katanya “untuk kepentingan rakyat”. Kucuran dana Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berjalan, walaupun banyak pihak menginginkan kebijakan ini dihentikan. Sebab, dana anggaran untuk kepentingan rakyat banyak yang harus dipangkas dan dihilangkan padahal rakyat sangat membutuhkan. Seperti dana pendidikan dan kesehatan yang dialihkan untuk proyek MBG. Bayangkan saja anggaran MBG di tahun 2026 pada awal RAPBN 2026 sebesar 217 triliun, kemudian naik menjadi Rp268 triliun dan ditambah Rp67 triliun untuk perluasan penerima manfaat sehingga total final 2026 mencapai Rp335 triliun. (kumparan.com, 14/02/2026)
Dana untuk MBG yang jumlahnya sangat fantastis dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan dalih tanpa ada kaitannya sedikit pun dengan efisiensi anggaran. Namun, nyatanya tidaklah demikian. Dilansir dari CNN Indonesia, 14/01/2026, Presiden Prabowo telah memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berjalan. Dana yang akan digelontorkan dari APBN 2026 sebesar Rp6,26 triliun. Anggaran ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2025 yang mengalokasikan dana sebesar Rp4,7 triliun, di tahun 2024 sebesar 43,3 triliun dan tahun 2023 sebesar 27 triliun.
Dari sini kita bisa melihat dengan jelas triliunan uang negara yang notabene uang rakyat dihambur-hamburkan hanya untuk merealisasikan kebijakan populis–otoritarian (kebijakan yang populer namun dipaksakan) penguasa yang berkolaborasi dengan para pemilik modal. Dengan menutup mata atas kesulitan yang menghimpit rakyat, bahkan kepentingan rakyat harus dikorbankan dan hak-hak mereka diambil dengan paksa. Fakta ini membuktikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah hanya ilusi tanpa realisasi yang signifikan.
Karut-marutnya pengelolaan anggaran inilah yang mengakibatkan negeri ini selalu dibayang-bayangi oleh utang luar negeri. Lagi dan lagi, rakyatlah yang harus menanggung utang negara dengan berbagai macam pajak yang terus mencekik rakyat. Hal ini wajar terjadi, ketika kapitalisme menjadi asas dari sistem yang diberlakukan negeri ini. Keberadaan sistem kapitalisme memang hanya untuk meraih tujuan utamanya, yakni harta dan kekuasaan semata.
Rusaknya pengelolaan keuangan negara tidak akan pernah terjadi dalam sistem Islam (Khilafah). Sebab, Khilafah memiliki mekanisme dan seperangkat aturan serta lembaga-lembaga negara yang memastikan pemasukan dan pengeluaran negara dialokasikan sesuai kepentingan/kemaslahatan rakyat. Karena Khilafah hanya mengakomodir yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau memanipulasi anggaran negara demi kepentingan segelintir orang.
Dengan menggunakan sistem Khilafah, sumber pemasukan dan pengeluaran negara ditentukan oleh hukum syariat, bukan penguasa atau pejabat negara lainnya. Termasuk pengelolaan kekayaan alam yang merupakan milik rakyat akan dikelola secara langsung oleh negara yang hasilnya untuk memenuhi hajat hidup seluruh rakyat. Sehingga tak sedikit pun anggaran negara bisa dikeluarkan atau dihambur-hamburkan demi program populis–otoritarian sebagaimana yang terjadi dalam sistem saat ini.
Alhasil, dengan pengaturan berasaskan syariat Islam, bisa dipastikan seluruh kebutuhan negara dan rakyat akan terpenuhi tanpa harus membebani rakyat dengan memungut pajak, apalagi melakukan efisiensi anggaran yang justru menyulitkan urusan rakyat. Hal ini bisa terwujud bukan hanya dukungan sistem yang benar, melainkan juga dijalankan oleh orang-orang yang bervisi akhirat yang menjadikan amanah sebagai sebuah tanggung jawab di dunia dan akhirat. Karena para penguasa dalam sistem Khilafah sangat paham bahwa jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar