WFH di Tengah Krisis Energi Global: Antara Efisiensi Nyata dan Kebijakan Simbolik

 



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Kebijakan pemerintah memberlakukan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan respons cepat terhadap tekanan krisis energi global. Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran dan jalur distribusi minyak strategis, telah memicu lonjakan harga energi dunia yang turut berdampak pada Indonesia sebagai negara pengimpor energi. Dalam situasi ini, pengurangan mobilitas dipandang sebagai langkah praktis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, efektivitas kebijakan ini tidak cukup diukur dari niat efisiensi semata, tapi dari sejauh mana dampaknya nyata dan berkeadilan.



Dalam pemberitaan Metro TV berjudul “Imbas Krisis Energi Global, Pemerintah Berlakukan WFH Setiap Jumat” (2026), disebutkan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2026 dengan tujuan utama menghemat energi, khususnya dari sektor transportasi. Secara teoritis, pengurangan aktivitas perjalanan satu hari dalam sepekan memang dapat menekan konsumsi BBM. Dengan jutaan ASN di Indonesia, bahkan penghematan kecil per individu dapat terakumulasi menjadi signifikan. Rujukan terhadap rekomendasi International Energy Agency (IEA) juga menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari praktik global dalam merespons krisis energi jangka pendek.



Namun, tanpa keterlibatan sektor swasta dan masyarakat luas, pengurangan konsumsi energi hanya terjadi pada segmen terbatas. Bahkan, dalam banyak kasus, penghematan dari sektor transportasi dapat terkompensasi oleh peningkatan konsumsi listrik dan energi rumah tangga selama WFH. Artinya, dampak bersih kebijakan ini belum tentu signifikan secara nasional. Dalam konteks ini, WFH lebih tepat disebut sebagai peredam sementara, bukan solusi struktural atas krisis energi.



Lebih jauh, kebijakan ini juga memunculkan persoalan keadilan. Ketika ASN mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah, sebagian besar masyarakat—terutama pekerja sektor informal dan swasta—tetap harus beraktivitas seperti biasa dengan beban biaya energi yang sama, bahkan meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat penghematan bersama, atau justru bersifat elitis dan terbatas pada kelompok tertentu?



Selain itu, aspek pelayanan publik menjadi ujian yang tidak kalah penting. ASN memegang amanah untuk melayani masyarakat, dan amanah dalam Islam bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan kewajiban moral yang akan dipertanggungjawabkan. Tanpa sistem digital yang matang dan pengawasan yang ketat, penerapan WFH berpotensi menurunkan kualitas layanan—mulai dari lambatnya respons hingga lemahnya koordinasi antarinstansi. Dalam kaidah fikih disebutkan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih—mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Jika kebijakan ini justru membuka celah penurunan layanan publik, maka manfaat efisiensi yang diharapkan menjadi patut dipertanyakan.



Dari perspektif etika Islam, upaya penghematan energi tentu sejalan dengan larangan berlebih-lebihan (israf). Namun, Islam juga menekankan bahwa ikhtiar harus dilakukan secara menyeluruh (kafah) dan berorientasi pada kemaslahatan yang luas, bukan parsial. Kebijakan yang hanya menyasar sebagian kelompok tanpa dampak signifikan secara sistemik berisiko menjadi simbolik—terlihat responsif, tetapi minim substansi.



Karena itu, krisis energi tidak bisa dianggap persoalan teknis yang cukup dijawab dengan kebijakan parsial seperti WFH. Krisis ini memperlihatkan bahwa arah politik energi nasional masih bertumpu pada ketergantungan terhadap energi fosil, dengan kebijakan yang cenderung reaktif dan berorientasi jangka pendek, bukan pada upaya serius membangun kemandirian energi. WFH berisiko menjadi kebijakan kosmetik—memberi kesan responsif, tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural dan ideologis.



Tanpa keberanian untuk mengoreksi orientasi kebijakan energi nasional, langkah-langkah seperti ini justru dapat mengaburkan masalah utama, yakni absennya kemandirian energi dan lambannya transisi menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Ketika kebijakan publik lebih sibuk mengelola dampak daripada membenahi sebab, yang terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan reproduksi krisis dalam bentuk yang berbeda.



Dalam kerangka yang lebih politis, ketergantungan pada energi fosil bukanlah keniscayaan, melainkan hasil dari pilihan kebijakan. Karena itu, solusi yang ditawarkan pun tidak cukup bersifat administratif, tetapi menuntut keberpihakan yang jelas: apakah negara akan terus berada dalam pusaran ketergantungan global, atau mulai menegaskan kedaulatan energi melalui transformasi yang lebih berani dan sistemik. Tanpa itu, kebijakan seperti WFH hanya akan menjadi penanda bahwa negara tampak hadir—namun belum tentu benar-benar menyelesaikan persoalan.



Pada akhirnya, kebijakan WFH setiap Jumat dapat dipahami sebagai langkah taktis jangka pendek. Namun, menjadikannya sebagai kebijakan yang terus dipertahankan tanpa evaluasi mendalam justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti ketimpangan, penurunan kualitas layanan, dan ilusi keberhasilan kebijakan. Dalam perspektif Islam, krisis bukan hanya ujian atas sumber daya, melainkan juga ujian atas amanah kepemimpinan. Kebijakan publik tidak cukup hanya terlihat benar, tetapi harus benar-benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Wallahualam.




Komentar