Kurban Presiden dari APBN, Bantu Rakyat atau Pencitraan?



NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Kebijakan penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden menggunakan dana APBN kembali memantik perdebatan publik menjelang perayaan Iduladha (detikcom, 28/05/2026). Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Presiden (Banpres) yang ditujukan sebagai bantuan pemerintah kepada masyarakat agar dapat merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban. Pemerintah menegaskan bahwa program tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bantuan sosial yang telah berlangsung dari tahun ke tahun. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak melanggar hukum maupun syariah karena dianggap sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum keagamaan (kumparan.com, 28/05/2026).

Namun, polemik ini sesungguhnya bukan sekadar soal legal atau tidak legal menurut aturan negara saat ini. Langkah ini mendadak viral dan memicu gelombang kritik serta komentar miring dari netizen di berbagai platform media sosial. Banyak netizen menyuarakan kegelisahannya dengan berkomentar bahwa jika penguasa ingin berkurban dan mendapat pahala, sudah seharusnya ia merogoh kocek dari dompet pribadinya sendiri, bukan justru menggunakan fasilitas uang rakyat demi mendongkrak citra politik. Netizen menilai pelabelan "bantuan pemerintah" hanyalah siasat bahasa untuk melegitimasi penggunaan anggaran yang tidak pada tempatnya. 

Sejalan dengan kegusaran publik, sejumlah pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik turut mengkritisi fenomena ini. Para pakar menilai bahwa pembelaan para politikus yang menyatakan kebijakan ini "sah secara hukum" justru menunjukkan satu persoalan lain: hukum buatan manusia dalam sistem demokrasi sangat fleksibel, dapat disesuaikan, dan mudah direkayasa mengikuti kepentingan politik elite yang sedang berjalan. Sesuatu dapat dianggap benar hanya karena tersedia dasar administratif dan regulasinya. Padahal, dalam Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh keputusan politik ataupun legitimasi kekuasaan, melainkan oleh hukum syarak yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem hari ini mencampuradukkan antara ibadah personal penguasa dengan dana publik yang ditarik dari keringat rakyat melalui berbagai instrumen pajak yang mencekik. Memaksakan pendanaan ibadah pribadi pejabat negara atau pengadaan hadiah musiman menggunakan kas umum negara tanpa koridor syariat yang jelas merupakan bentuk penyimpangan alokasi anggaran (tasharruf fi ghayri mahlilihi).

Islam memandang bahwa tugas negara bukan sekadar membagikan bantuan musiman yang habis dalam hitungan hari. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat berupa pangan, sandang, dan papan. Selain itu, negara juga wajib menyediakan kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara mudah, berkualitas, bahkan gratis bagi masyarakat.

Fakta yang terjadi hari ini justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Di tengah tingginya pajak, kenaikan biaya hidup, dan berbagai kesulitan ekonomi akibat dicabutnya berbagai subsidi pokok, negara tampil membagikan ribuan sapi kurban atas nama bantuan Presiden. Publik kemudian disuguhi narasi bahwa negara hadir di tengah rakyat. Padahal, kemiskinan sistemik tidak akan selesai hanya dengan distribusi daging kurban beberapa kilogram kepada masyarakat. Disinyalir, pendekatan karitatif ini sengaja dipakai untuk menutupi kegagalan nyata penguasa sekuler dalam menyediakan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat.

Islam tidak mengajarkan negara sekadar memberi ikan, tetapi memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan. Rasulullah saw. ketika memimpin Madinah menerapkan hukum ihya'ul mawat (menghidupkan tanah mati), membuka akses kepemilikan lahan bagi rakyat, serta melarang monopoli terhadap air, padang rumput, dan energi agar tidak ada kelompok oligarki yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara harus menyelesaikan akar persoalan ekonomi, bukan sekadar mengobati gejalanya. Keteladanan agung juga dicontohkan oleh para Khalifah Rasyidin, seperti Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, yang selalu gemetar dan berhati-hati memisahkan antara harta pribadi dan harta kaum muslimin di baitulmal untuk urusan ibadah maupun keluarga mereka.

Karena itu, rakyat tidak boleh terjebak pada retorika bantuan musiman yang dibungkus dengan simbol-simbol keagamaan. Persoalan utama bangsa ini bukan kekurangan program bagi-bagi sapi, melainkan tidak adanya sistem yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Selama kekayaan alam dikuasai segelintir korporasi dan negara bergantung pada pajak rakyat sebagai sumber utama pemasukan, kemiskinan akan terus berulang meskipun berbagai program bantuan terus dibagikan. 

Solusi hakiki tidak cukup dengan perdebatan legalitas anggaran dalam sistem demokrasi–kapitalistik. Dengan sistem pemerintahan Islam yang mengelola sumber daya alam sebagai milik umum dan mendistribusikan hasilnya secara adil kepada rakyat, setiap rupiah harta rakyat akan dijaga kesuciannya, dan kesejahteraan tidak lagi bergantung pada bantuan musiman, melainkan menjadi hak yang dijamin negara berdasarkan hukum Allah Swt. 


Komentar