Akselerasi Proyek PLTSa Jakarta Menggandeng Danantara, Celah Korupsi Kian Menganga



Anggun Mustanir


#Jakut — Dalam menangani volume sampah yang makin mengkhawatirkan, pada tahun 2016, pemerintah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18. Kemudian, aturan tersebut diubah ke dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunannya di sejumlah kota besar salah satunya di Jakarta. Proyek ini termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Baru-baru ini, berdasarkan laman berita detiknews.com (20/05/2026), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkap skema pengelolaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta yang masih dalam tahap perumusan. Selain itu, dia juga membeberkan pendapatan yang akan didapat. Nantinya, skema itu akan melibatkan tiga pihak, yakni Danantara, pelaku usaha PLTS, dan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut pemerintah, keunggulan PLTSa adalah dapat mereduksi volume sampah hingga 80–90 persen dalam waktu singkat, mengatasi krisis keterbatasan lahan TPA, dan menghasilkan energi terbarukan untuk mendukung pasokan listrik nasional. Proyek ini juga digadang-gadang sebagai solusi dua arah yang mengonversi limbah menjadi listrik sekaligus menekan volume timbunan sampah secara masif. Oleh karena itu, PLTSa dianggap sebagai solusi inovatif dan tepat di kawasan padat penduduk.

Miris, masalah sampah hari ini makin sering wara-wiri menghiasi laman berita online maupun media sosial. Seolah hantu, sampah meneror masyarakat dan menjadi momok di tengah gemerlap ibu kota. Memang, sampah apabila dikelola di tangan yang tepat akan memiliki value dan bermanfaat. Tetapi, apa yang terlintas di benak warga ketika penguasa besutan demokrasi kapitalisme memasukkan proyek pengolahan sampah ke dalam PSN dan ingin mengubah sampah menjadi listrik yang dikelola Danantara? Jangankan terlaksana, proyek belum tentu berjalan alias mangkrak, dan yang ada justru membuka pintu korupsi baru. Ketakutan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa PSN seperti proyek Eco City di Rempang dan base transceiver station (BTS) berujung merugikan negara, masyarakat, dan sia-sia. Selain itu, proyek PLTSa yang sudah terlebih dahulu dilakukan ground breaking seperti PLTSa di Sunter dan Jatibarang (Semarang) belum jelas kelanjutannya. 

Analisis di atas sejalan dengan pendapat pakar dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang menilai paling tidak terdapat tiga alasan utama mengapa pemerintah layak membatalkan rencana pembangunan PLTSa. Pertama, tidak baik untuk keseimbangan lingkungan. Kedua, tidak baik untuk kesehatan, dan yang ketiga adalah proyek ini tidak berguna alias mubazir.

Selain itu, kajian yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 terkait rencana pembangunan PLTSa mengungkap temuan proyek PLTSa tidaklah efektif dan membebani anggaran pemerintah daerah (Pemda), serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dua aspek yang dinilai bermasalah oleh KPK adalah model bisnis yang memberatkan dan basis teknologi yang belum memadai. Kemudian seperti yang dikhawatirkan masyarakat adalah PLTSa membuka ladang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, nilai transaksi yang berjalan dalam fasilitas ini bernilai besar, umumnya menelan biaya triliunan baik untuk biaya modal maupun operasional (kumulatif selama masa operasi), sehingga menjadi incaran oknum. Selanjutnya, kompleksitas pekerjaan yang tinggi membuka banyak celah. Contohnya, parameter ukur penilaian dapat dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu tanpa mempertimbangkan tata kelola yang rasional adalah praktik lumrah dalam pengembangan PLTSa.

Selain ladang KKN, PLTSa juga dinilai menjadi komoditas politik para pemangku kebijakan. Nilai proyek yang besar menjadikan fasilitas ini alat transaksi yang menarik antara pengusaha dengan pelaku politik. Kondisi tersebut menjadi pembuka jalan konflik horizontal sebagai upaya kelompok tertentu untuk menambah pundi-pundi pribadi dan memuluskan transaksi yang telah disepakati sebelumnya.

Fakta memprihatinkan tersebut sejatinya seperti drama yang sudah bisa ditebak ujungnya sehingga membuat masyarakat pesimis dan muak. Tetapi, hal itu bukan barang baru dalam ekosistem demokrasi kapitalisme. Program-program yang sedianya dibuat sebagai tanggung jawab penguasa untuk rakyatnya demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, malah dijadikan peluang memperkaya oknum pejabat yang ada di lingkaran kekuasaan. KKN seakan hal yang harus dimaklumi dalam pengelolaan SDA. Tentu itu adalah mimpi buruk yang menjadi kenyataan pahit selama penguasa dan masyarakatnya masih rida dipimpin oleh sistem demokrasi kapitalisme.

Namun, jika pengaturan negara dan pengelolaan dikembalikan pada aturan Allah Swt. (sistem Islam) in syaa Allah, segala praktik korupsi dan kecurangan akan diminimalisasi. Yang tercipta  justru kesejahteraan dan keberkahan yang akan melimpah ruah. Sudah terbukti, jauh sebelum teknologi semaju saat ini, Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar, dan al-Masihi yang merupakan tokoh-tokoh intelektual muslim telah menemukan konsep pengelolaan sampah, di saat Eropa belum masih jauh tertinggal.

Dalam aturan Islam, antara Individu, masyarakat, dan negara sama-sama bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan. Asasnya adalah akidah Islam yang mengatur halal–haram, sehingga muslim baik masyarakat umum, pemerintah, maupun pelaku industri teredukasi terkait konsep hidup bersih, tidak konsumtif, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah sebagai raa'in dan junnah memastikan keberadaan sistem dan instalasi pengelolaan sampah di lingkungan komunal merupakan kebutuhan utama, bukan ladang bisnis. Penguasa akan mencurahkan segala sumber daya termasuk dana agar sampah terkelola dengan baik. Masyarakat juga wajib mengawasi berjalannya semua program dan kebijakan penguasa agar tidak melenceng dari aturan, sehingga menutup celah korupsi. Islam juga melarang adanya campur tangan investor asing yang membuat negara kehilangan integritas. Tentunya konsep tersebut akan terwujud hanya dengan kembali pada aturan Allah Swt. secara menyeluruh di semua lini kehidupan, termasuk pengelolaan sampah.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Wallahualam bissawab.


Komentar