Titin Kartini
#Bogor — Aksi balapan liar di Kota Bogor kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, aktivitas kebut-kebutan di jalan raya itu bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga kerap memakan korban jiwa. Sebagaimana yang terjadi pada hari Senin, 8 Juni 2026, seorang pengendara motor yang tengah berhenti karena kendaraannya mogok ditabrak pelaku balap liar yang melaju kencang. (radarbogor.jawapos.com, 08/06/2026)
Sebelumnya, pada 9 Mei 2026, seorang pengendara motor bernama Eva Prihadiatna menjadi korban tabrak lari yang diduga terkait aksi kebut-kebutan atau balap liar di Jalan Pajajaran, dekat Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. (radarbogor, 12/05/2026)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan bahwa balap liar merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat. Menurut Jenal, persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketenangan warga. Sebagai langkah konkret, Pemkot Bogor berencana membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan balap liar. Tim tersebut akan melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, serta Tim Tangkas yang selama ini telah berjalan di Kota Bogor.
Selain penindakan, Pemkot Bogor juga mendorong pencegahan dari lingkungan masyarakat. Jenal mengimbau warga untuk kembali mengaktifkan ronda malam atau siskamling di wilayah masing-masing. Menurutnya, peran warga sangat penting untuk mencegah aktivitas negatif pada malam hari, termasuk balapan liar, tawuran, dan gangguan ketertiban lainnya. Pemkot Bogor berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat menekan aksi balapan liar yang selama ini meresahkan. “Harus ada gerakan bersama. Jangan sampai jalan raya yang seharusnya aman justru menjadi tempat yang membahayakan nyawa,” ujarnya. (bogor.pojoksatu.id, 09/06/2026)
Miris, keamanan dan kenyamanan di negeri ini menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan oleh masyarakat. Balapan liar bukan lagi kenakalan remaja yang bisa ditolelir, melainkan harus diberikan sanksi tegas yang membawa efek jera bagi pelakunya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi yang lainnya agar tak melakukan hal yang sama.
Patroli oleh petugas keamanan memang harus dilakukan secara rutin, bukan hanya dilakukan ketika sudah terjadi korban jiwa. Patroli ini seharusnya merupakan kewajiban polisi sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri. Namun ternyata di negara ini, patroli tidak selalu dilakukan. Patroli dilakukan hanya ketika telah terjadi kasus atau saat ada "panggilan khusus".
Kondisi ini berbeda dengan sistem Khilafah. Patroli oleh polisi (syurthoh) dilakukan 24 jam untuk mencegah dan menangani kasus kriminal. Syurthoh melakukan patroli setiap hari baik siang maupun malam untuk memantau dan mengawasi munculnya berbagai kejahatan atau kriminalitas di tengah masyarakat. Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif sehingga syurthoh dapat mengetahui jika ada hal-hal yang mencurigakan yang mengarah pada kejahatan dan kriminalitas, tanpa menunggu aduan dari masyarakat.
Dengan kata lain, syurthoh menunaikan tugasnya tidak menunggu ada individu masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan kriminalitas terlebih dahulu. Dan syurthoh lebih sering berpatroli keliling ketimbang duduk di pos-pos keamanan menunggu aduan dari masyarakat, seperti potret petugas keamanan yang tampak saat ini.
Selain itu, upaya kuratif pun dilakukan dengan menetapkan berbagai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Tentunya, sanksi yang didapatkan memberi efek jera bagi pelakunya sehingga mereka tidak akan mengulanginya lagi. Penerapan sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa baginya di akhirat, selama ia beriman dan menerima hukuman tersebut sesuai ketentuan syariat), dan zawajir (mencegah pelaku maupun masyarakat lain agar tidak melakukan kejahatan). Oleh karenanya, eksekusi hukuman justru digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal.
Tak kalah pentingnya adalah edukasi yang terus-menerus dilakukan oleh negara untuk membangun kesadaran di tengah masyarakat. Masing-masing pihak memiliki kontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan dorongan keimanan. Karena seperangkat aturan dalam sistem Khilafah diterapkan bukan hanya untuk sekadar memberikan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran di tengah masyarakat. Sehingga terwujud individu-individu yang salih dengan suasana amar makruf nahi mungkar yang senantiasa mewarnai interaksi di tengah masyarakat.
Walhasil, berbagai kasus kriminal dapat segera diselesaikan dan membuat efek jera bagi pelaku, sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat. Ini semua membutuhkan dukungan sistem sahih yang tegak atas asas akidah Islam dalam naungan Daulah Khilafah. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar