#Editorial — Jumat, 22 Mei 2026 lalu beberapa titik di Sumatra kembali mengalami pemadaman listrik total (blackout). Peristiwa ini membuat 2,1 juta masyarakat di Banda Aceh hingga Bandar Lampung panik. Pasalnya, pemadaman terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tepat saat memasuki jam beban puncak yang membuat dampaknya menjadi jauh lebih besar.
Kerugian yang dirasakan masyarakat bukan hanya yang bersifat materi atau finansial saja, tetapi hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Setidaknya ada lima warga yang dilaporkan meninggal dunia yang terkait pemadaman. Empat orang tewas akibat keracunan gas monoksida yang keluar dari genset. Satu orang warga lagi tewas setelah tanpa sengaja tenggelam di sungai.
Bukan Kali Pertama
Pihak PT PLN (persero) menyatakan, hasil investigasi gabungan antara pihaknya dan Bareskrim Polri menunjukkan insiden ini bukan karena ada sabotase atau unsur kesengajaan. Insiden diduga karena dipicu faktor teknis akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan ada gangguan pada jalur transmisi 275 kV Muaro Bungo–Sungai Rumbai di Jambi dan akhirnya merembet pada jaringan listrik se-Sumatra. Atas kejadian tersebut, pihak pemerintah dan PT PLN (persero) telah menyampaikan permintaan maaf seraya meminta masyarakat tetap tenang.
Masalahnya adalah kerugian yang dialami masyarakat pun tidak bisa diabaikan begitu saja. Jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Betapa tidak, pemadaman massal dan proses pemulihan yang memakan waktu berhari-hari ini dipastikan telah melumpuhkan perekonomian masyarakat yang dampaknya cukup panjang. Di luar kerugian masyarakat akibat peralatan listrik yang rusak berat, banyak usaha kecil dan menengah yang lumpuh total, semisal bisnis peternakan, perikanan, kuliner, dll.
Pihak pemerintah dan PLN dalam hal ini nampak berupaya meyakinkan bahwa peristiwa ini adalah di luar kekuasaan mereka. Dengan demikian akan sulit bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka terima.
Namun, masalahnya lagi adalah kasus ini bukan yang pertama, dan pada setiap kejadian, PLN selalu berjanji akan melakukan evaluasi total dan memperbaiki apa yang kurang. Setahun sebelumnya, tepatnya, 13 Juni 2024 Sumatra pun pernah mengalami hal serupa. Penyebabnya adalah defisit pasokan di Sutet 275 kV Sigli-Bireun yang menyebabkan trip (frekuensi sistem turun dan pembangkit akan keluar dari jaringan secara otomatis untuk melindungi alat) serta overload di Gardu Induk Paya Geli Sumut.
Bahkan, bukan hanya Sumatra, Pulau Jawa dan Bali pun pernah mengalami hal serupa. Salah satunya adalah pemadaman yang disebut-sebut terparah dalam sejarah kelistrikan Indonesia yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu terjadi kelumpuhan total wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sekitarnya akibat gangguan pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang yang memicu anjloknya tegangan pada sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Pertanyaannya adalah, ada apa dengan sistem kelistrikan kita sehingga pihak pemerintah dan badan pengelola begitu sulit untuk mengantisipasi kejadian darurat dan memitigasi dampaknya?
Bukan Semata Problem Teknis
Benar bahwa kasus blackout tidak bisa terlepas dari masalah teknis seperti terputusnya kabel transmisi akibat bencana, ketidaksiapan jaringan cadangan, dan lemahnya kordinasi sistem proteksi. Namun di balik itu semua ada problem besar terkait sistem kebijakan dan paradigma yang memengaruhi optimasi peran negara dalam memberikan layanan terbaik atas hak-hak publik rakyatnya, termasuk energi listrik.
Bagaimanapun, saat ini energi listrik sudah menjadi barang vital bagi masyarakat. Ia setara dengan pangan, air, dan oksigen. Bahkan energi listrik menjadi komoditas strategis karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Radar, pangkalan militer, rumah sakit, infrasturktur transportasi, jalan, cctv, server data yang vital bagi proyek digitalisasi dan ketahanan negara, semua menggunakan energi listrik.
Karenanya, saat blackout terjadi, semestinya tidak cukup jika pemerintah dan PLN hanya meminta maaf apalagi terus menjadikan cuaca sebagai kambing hitam. Negara seharusnya bertanggung jawab atas kerugian ekonomi dan dampak lumpuhnya layanan publik. Sekaligus berkewajiban untuk segera melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem pengelolaan energi nasional mulai dari akar hingga ke cabangnya.
Selama ini, tidak dimungkiri jika pemerintah lebih fokus pada aspek-aspek artifisial dan angka-angka. Misalnya, fokus membangun berbagai proyek pembangkit baru, memperbesar dan memperluas jaringan, mengejar target peningkatan rasio elektrifikasi nasional, meningkatkan efisiensi pengelolaan, yang kesemuanya berorientasi pada keuntungan, dll. Namun, pemerintah lupa untuk membangun sistem yang kuat, termasuk di antaranya pada aspek manajemen risiko dan ketahanan infrastruktur nasional yang bisa menjamin ketahanan energi nasional yang berujung pada kemakmuran rakyat dan kekuatan negara.
Semua ini memang niscaya, mengingat pengelolaan energi listrik nasional hari ini, beserta sumber-sumber daya alam lainnya sangat kental dengan paradigma bisnis. Hal ini sejalan dengan proses liberalisasi dan privatisasi yang masif terjadi terutama pasca pemberlakuan berbagai UU liberal, termasuk di antaranya UU Ketenagalistrikan Tahun 2009.
Melalui UU ini, energi listrik resmi menjadi komoditas bisnis, di mana pemenuhan kebutuhan masyarakat dihitung berdasarkan untung rugi. Lalu dengan dalih demi efisiensi dan menekan biaya pokok produksi skema unbundling pun diterapkan, bahkan sebagian SDA-nya dijual kepada asing.
Akibatnya, keterlibatan swasta di sektor hilir pun makin terbuka lebar. PT PLN tidak lagi menjadi satu-satunya pemain, bahkan cenderung bertindak sebagai makelar. Independent Power Producer (IPP) alias pebisnis swasta juga kian menjamur.
Bahkan, PT PLN (Persero) kerap menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dari pihak swasta untuk wilayah luar Jawa, seperti di Lombok dan Sulawesi Utara. Alasannya untuk menekan penggunaan BBM dan mengantisipasi keterlambatan penyelesaian proyek pembangkit akibat keterbatasan dana.
Ironisnya 70% batu bara Sumatra dijual kepada Cina, India dan Vietnam. Pada saat yang sama, subsidi lambat laun dihilangkan. Wajar jika harga listrik di level konsumen pun terus melonjak naik dan beban perekonomian masyarakat bertambah berat.
Miris memang. Namun situasi seperti ini sangat niscaya dalam negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini tidak mengenal prinsip halal haram karena memisahkan agama dari kehidupan dan sebaliknya sangat mengagungkan kebebasan, khususnya pada aspek kepemilikan. Sistem ini, misalnya, memandang segala sesuatu yang sejatinya menjadi hak publik, termasuk energi dan SDA lainnya boleh dijual, dimiliki individu alias diprivatisasi. Lalu negara hanya ditempatkan sebagai regulator untuk menjamin keamanan dan kenyamanan individu para pemilik modal/pihak swasta yang bertindak sebagai operatornya.
Bahkan, bukan rahasia jika sistem ini sangat meniscayakan para pejabat untuk turut terlibat dalam jaringan bisnis layanan publik ini. Alhasil kekuasaan negara dikangkangi kepentingan para penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha lokal dan asing dalam hubungan simbiosis mutualisme. Mereka berebut untuk menguasai seluruh SDA, sementara rakyat sebagai pemiliknya harus membeli dengan harga mahal.
Kasus blackout dan sulitnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber energi yang kerap terjadi saat ini hanyalah sebagian kecil dari daftar panjang buruknya kepemimpinan berotak cuan. Tentu saja dalam sistem rusak seperti ini sangat sulit bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan hak-haknya dengan baik. Berlimpahnya sumber daya alam yang dimiliki bangsa ini, termasuk sumber-sumber energi listrik di berbagai daerah justru seperti sebuah kutukan. Alih-alih digunakan sebagai modal menyejahterakan rakyat, semua anugrah Allah itu justru menjadi ajang rebutan dan bancakan politik yang menimbulkan penderitaan rakyat berkepanjangan.
Butuh Perubahan Paradigmatis
Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang bahwa negara punya kewajiban memastikan seluruh kebutuhan vital masyarakat bisa terpenuhi dengan baik berdasarkan paradigma riayah/pelayanan, bukan bisnis. Rasul saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Juga sabdanya, “Sesungguhnya seorang pemimpin itu laksana perisai (junnah); orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Islam dalam hal ini, memandang bahwa energi listrik beserta seluruh sumber-sumbernya, seperti tambang batu bara, migas, dll. merupakan bagian dari kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) karena realitasnya ia merupakan hajat asasi bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Karenanya, Islam mewajibkan kepada negara untuk bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai regulator semata. Negara juga harus siap mendistribusikannya kepada masyarakat dan memudahkan aksesnya secara murah, adil, dan merata. Haram bagi negara untuk menyerahkannya kepada individu atau swasta, apalagi kepada asing secara mutlak.
Bahkan seluruh pendapatan dari pengelolaannya wajib masuk ke dalam baitulmal negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat. Misalnya, digunakan untuk membiayai fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan sehingga seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah dan murah, bahkan gratis.
Karenanya, Negara Khilafah akan mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memastikan agar pengelolaan SDA ini berjalan secara optimal. Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu menghasilkan output SDM yang selain bertakwa juga ahli dalam mengelola SDA dan mampu mengembangkan sistem pendistribusiannya dengan cara yang efektif dan berdaya guna.
Khilafah juga akan mendorong berbagai riset dan pengembangan iptek yang akan mendukung pelaksanaannya sehingga ketergantungan kepada asing pun bisa dicegah dan ketahanan energi serta kesejahteraan rakyat pun bisa benar-benar diwujudkan. Selain itu, Khilafah juga akan menerapkan sistem sanksi tegas untuk mencegah setiap pelanggaran yang bisa merugikan rakyat banyak.
Tugas negara atau kepemimpinan dalam Islam ini memiliki dimensi dunia dan akhirat. Pertanggungjawabannya benar-benar sangat berat. Wajar jika sepanjang sejarah tegaknya sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) dipenuhi dengan gambaran kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang tiada duanya. Khilafah tampil sebagai pionir peradaban cemerlang dan dalam konstelasi politik internasional berposisi sebagai negara pertama yang disegani, baik kawan maupun lawan.
Akuntabilitasnya pun sangat teruji dan diakui tidak ada satu pun yang bisa menyamai, apalagi mengungguli. Kalaupun ada kisah miring tentangnya, maka dipastikan bukan karena ada kecacatan dalam sistemnya, melainkan hanya karena kesalahan dalam penerapan. Itu pun kasuistik semata-mata.
Memang untuk mengembalikan kejayaan umat dengan menegakkan kembali Khilafah tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh upaya serius, berupa dakwah berjemaah yang berkesinambungan dan masif sebagaimana Rasulullah saw. contohkan. Targetnya adalah membangun kesadaran kolektif umat dengan pemahaman Islam yang benar, yakni pemahaman Islam politik yang mampu mendorong perubahan masyarakat secara mendasar tanpa kekerasan.

Komentar
Posting Komentar