Sri Rahayu, S.Pi.
#Fokus — Kasus tiga santri yang dibakar dilakukan oleh seniornya di sebuah ponpes di Lombok Tengah akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Orang tua korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah karena kecewa dengan sistem pengawasan ponpes yang dinilai lemah hingga terjadi pembakaran santri. Diduga kuat insiden tragis ini buntut dari aksi bullying. (Tribun News, 05-06-2026).
Bullying di lingkungan ponpes makin menjadi perhatian serius di Indonesia. Penelitian akademis menunjukkan angka kasus bullying di lingkungan ponpes berkisar 61% sampai 73%. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, pengancaman, pemerasan, hingga perampasan barang. Data Pusdatin KPAI mencatat 48% kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan yang mana 35% dari 114 kasus masuk dalam kategori tingkat kekhawatiran tinggi dan berdampak pada trauma hingga fatalitas.
Sementara itu, laporan JPPI 2025 "Kekerasan di Satuan Pendidikan" mencatat ada 614 kasus kekerasan di lembaga pendidikan pada 2025, naik 6 kali lipat dari 2020 (91 kasus). Lalu pada 2024, ada 573 kasus atau rata-rata 1 kasus per hari sepanjang tahun. Sekolah formal 57% dan madrasah 13%. Ponpes termasuk titik rawan, menyumbang 14% dari total kasus kekerasan di satuan pendidikan. Bentuk kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan seksual (42%), bullying (31%), kekerasan psikis (11%), dan fisik (10%).
Bullying di Lombok Tengah yang berujung pada pembakaran santri sejatinya bukan lagi kenakalan remaja, melainkan merupakan tindak kriminalitas, bahkan dengan cara yang sadis hingga menghilangkan nyawa. Tragedi ini terjadi pada November 2025 dan baru viral dengan alasan hal itu adalah aib ponpes sehingga pihak korban diminta sabar dan memaafkan. Padahal, orang tuanya tentu menitipkan pendidikan anak ke ponpes dengan harapan besar bisa mendapatkan ilmu agama di tempat yang notabene mereka anggap aman bagi para ahli, baik ilmu, ibadah, maupun dakwah.
Pada akhirnya, tragedi ini menjadi alarm keras, ada apa dengan pendidikan dan pesantren kita hari ini?
Akibat Sistem Sekuler
Pesantren sejatinya adalah pabrik ulama. Merupakan sebuah tamparan ketika tindak kriminal di pesantren justru menjadi headline di mana-mana. Ke mana perginya ilmu yang dipelajari? Mengapa santri yang setiap hari mempelajari Islam justru menyimpang dari syariat-Nya? Bukankah seharusnya dengan ilmu yang dipelajarinya santri terdepan dalam menjaga dan mengamalkan syariat-Nya? Padahal, diharapkan dari pesantrenlah akan lahir ulama yang memahamkan umat tentang Islam dan juga syariat.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pesantren memang bukan satu-satunya struktur dalam sistem pendidikan, melainkan hanya bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan. Pendidikan bertujuan mencetak individu siap kerja demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Kurikulum dirancang bersifat kapitalistik, hanya mementingkan perolehan nilai sehingga tidak mementingkan ketaatan.
Ketika negara menerapkan sistem pendidikan sekuler, pesantren pun terkena pengaruhnya. Apalagi marak anggapan bahwa ponpes adalah "laundry" untuk membersihkan perilaku anak-anak yang terkategori nakal. Ditambah kurikulum pendidikan saat ini sarat muatan moderasi Islam yang menolak Islam kafah dan justru mengajarkan sekularisme.
Moderasi Islam merupakan program global yang diaruskan PBB melalui pendidikan, termasuk di pesantren, untuk menjauhkan umat Islam dari pemahaman Islam kafah. Hasilnya, kerusakan syahsiah (kepribadian) para santri karena pola pikir dan pola sikap mereka tidak lagi berlandaskan Islam. Sistem sanksi yang negara terapkan pun tidak efektif dalam menimbulkan efek jera bagi pelaku bullying yang terjadi selama ini. Sering kali kasus diselesaikan hanya secara kekeluargaan.
Namun, kasus bullying tidak dapat dipandang sebagai satu persoalan yang berdiri sendiri. Ini terjadi melalui rentetan masalah panjang yang tidak dapat diurai secara individu, keluarga, masyarakat, maupun lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Kerusakan yang terjadi adalah bersifat sistemis, bukan personal, sehingga solusinya pun harus sistemis dan menjadi tanggung jawab bersama. Semua komponen (individu, masyarakat, dan negara) harus kembali kepada Islam sebagai sistem kehidupan yang menerapkan Islam kafah. Firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 208, "Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan."
Negara yang tegak atas fondasi Islam memiliki mekanisme dalam melindungi nyawa, kehormatan, nasab, akal, agama, keamanan, harta, dan akidah rakyatnya, yaitu dengan penerapan hukum syariat secara menyeluruh. Hanya level negara yang mampu memberikan perlindungan, mencegah sebelum kriminalitas itu terjadi, dan tentunya mengobati jika tindak kriminal itu telanjur terjadi.
Islam juga mengharamkan bullying. Firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)."
Islam memiliki sanksi tegas dalam persoalan darah. Firman-Nya dalam Surah Al-Isra ayat 33, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar." Ancaman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 32, "Barang siapa membunuh seorang manusia. . . maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
Nabi ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena tiga perkara, ... dan jiwa dengan jiwa." (Hadis Riwayat Bukhari Muslim). Kisas itu bukan dendam, melainkan zawajir wa jawabir, yaitu sebagai pencegah dan penebus dosa. Tanpa kisas, sadisme akan terus lahir.
Kembali kepada Aturan Islam
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Mafahim Hizb ut-Tahrir, belajar adalah jalan termudah dan terdekat untuk mendapatkan pengetahuan dan membantu mewujudkan pemikiran mendalam. Islam mempunyai metode khas dalam pengajaran. Jika metode ini dijalankan akan menghasilkan pengaruh. Metode ini menyatakan bahwa pengetahuan harus dipelajari untuk dipraktikkan.
Pelajaran harus disampaikan kepada pelajar melalui proses fikriyan muatsaran (berpikir yang membekas dan berpengaruh terhadap perasaannya) sehingga tanggung jawab dalam kehidupannya dihasilkan oleh pemikiran yang membekas, sampai dalam dirinya muncul semangat berkobar-kobar untuk mengamalkan dan mendakwahkannya. Dengan metode belajar dalam Islam ini akan menjadikan santri memahami hakikat dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
Dalam Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 1, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa syahsiah Islam pada setiap manusia terbentuk dari akliah (pola pikir) Islam dan nafsiah (pola jiwa) Islam. Manusia sangat ditentukan oleh akliah dan suluk (perilaku/perbuatan), dua hal inilah yang menunjukkan tinggi dan rendahnya seseorang.
Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh pemahamannya. Pemahaman dan perilaku tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Suluk adalah perbuatan manusia untuk memenuhi naluri ataupun kebutuhan fisik yang itu ditentukan oleh muyul (kecenderungan) pada saat memenuhi dengan pemenuhan yang pasti. Oleh karena itu, tonggak dari syahsiah Islam adalah mafahim (pemahaman) dan muyul (kecenderungan).
Memiliki pola pikir Islam artinya memiliki sudut pandang Islam ketika melihat berbagai persoalan kehidupan sehingga seseorang selalu menjadikan semua perkara menurut kacamata Islam. Memiliki pola jiwa Islam artinya sikap yang diambil dalam menghadapi perkara kehidupan adalah Islam.
Untuk mengembalikan santri agar memiliki kepribadian Islam, harus dengan mengembalikan tujuan pendidikan dalam sistem Islam dan menyiapkan kurikulum Islam. Juga dengan menerapkan metode belajar dalam Islam, yaitu belajar secara talqiyan fikriyan muatsaran (belajar secara mendalam dan berpengaruh) akan memberikan atsar (dampak) yang kuat. Alhasil, siapa pun yang belajar dalam kerangka ini akan memiliki dorongan kuat untuk mengamalkan ilmu dan iman sebagaimana qaul ulama, "Al-amalu tsamratul iman," amal itu adalah buah dari iman.
Demikianlah kehidupan yang dibangun dalam sistem Islam. Khilafah akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik, serta pemerintahan yang sahih yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Anak-anak dan para santri pun tumbuh dalam lingkungan yang aman nyaman penuh kasih sayang jauh dari tindakan bullying. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar