Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Harga LNG (Liquefied Natural Gas) yang sempat menembus US$20,5 per MMBTu (Million British Thermal Units) telah menggoyang industri keramik nasional. Kondisi tersebut mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 55.000 pekerja industri manufaktur (cnbcindonesia.com, 23/06/2026). Hal ini tidak lain karena kian tingginya harga gas industri membuat sejumlah usaha mengalami kesulitan serius dalam mempertahankan operasionalnya.
Guna mencegah risiko gelombang PHK, pemerintah pun secara resmi menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri ke angka US$13 per MMBTu. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada Senin (29/06). Bahlil melanjutkan bahwa harga gas bumi tertentu (HGBT) yang disalurkan melalui gas pipa tetap berada di kisaran harga antara US$6,5 hingga US$7 per MMBTu (bisnis.com, 29/06/2026).
Perlu diperhatikan bahwa Indonesia memiliki 2 (dua) skema distribusi gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pertama adalah melalui pasokan gas pipa untuk HGBT di wilayah Jawa bagian barat. Selama ini pemerintah menenangkan dunia industri nasional terutama area Jawa dengan struktur harga HGBT yang cenderung stabil. Industri yang mendapat priviledge atas HGBT yakni Industri Petrokimia, Industri Baja, Industri Pupuk, Industri Oleokimia (Oleochemical), Industri Kaca/Gelas, Industri Keramik dan Industri Karet (dunia-energi.com, 26/06/2026).
Kedua adalah melalui pasokan LNG berasal dari Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Jelas bahwa LNG akan memiliki struktur biaya yang jauh berbeda dari gas pipa Pulau Jawa yang cenderung jauh lebih mahal. Hal ini karena LNG berasal dari area luar Jawa maka harga yang masuk ke tangan konsumen termasuk pula biaya logistik dan regasifikasi.
Dari sinilah permasalahan bermula. Pemerintah selama ini menjanjikan harga miring untuk HGBT kepada pihak industri sesuai dengan regulasi pada Kepmen (Keputusan Menteri) ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mengubah Kepmen ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Namun, yang menjadi masalah utamanya justru bukan datang dari harga gas itu sendiri, melainkan tidak adanya kecukupan stok gas bumi untuk memenuhi kebutuhan pasokan dunia industri. Untuk wilayah Jawa bagian barat, realisasi penyerapan HGBT terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2023 realisasi penyerapannya turun dari angka 88,72% menjadi 65,69% di tahun 2025. Angka tersebut kian merosot pada April 2026 yang hanya mampu berada di level 43,46% (strateginews.id, 29/06/2026).
Sebagai akibat atas ketidaktersediaan pasokan HGBT, pelaku industri terpaksa harus banting setir mencari pasokan pengganti, yakni salah satunya LNG. Padahal harga LNG kini tidak berlebihan jika kita katakan sempat menembus tiga kali lipat harga HGBT. Sekalipun beberapa pihak menyatakan harga gas hanya berpengaruh tidak lebih dari 10% total biaya produksi pada operasional industri, tetap saja kondisi tersebut berpotensi besar mengubah struktur biaya manufaktur secara signifikan. Maka tidaklah mengherankan jika kemudian beberapa pelaku usaha harus mengambil keputusan berat salah satunya adalah dengan memberlakukan gelombang PHK.
Dari sini terlihat jelas karut-marut tata kelola gas alam di negeri ini. Pemerintah cenderung tidak transparan dalam pengelolaan gas pipa baik dari sisi volume defisit produksinya, prioritas alokasinya hingga sejauh mana pemerintah akan melakukan pemulihan pasokan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan gas alam cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun ironisnya, pemerintah cenderung melemparkan tanggung jawabnya dengan mengarahkan solusi ke arah pihak swasta untuk memenuhi stok. Namun, justru berakibat pada naiknya biaya kebutuhan energi industri.
Sistem ekonomi kapitalis yang dianut negeri ini memang menempatkan negara sebatas regulator dan fasilitator. Negara hanya bekerja membuat regulasi tanpa harus peduli dengan kenyataan di lapangan. Walhasil, sekalipun Indonesia dikatakan sebagai salah satu negara penghasil gas alam terbesar di dunia, nyatanya pengelolaan dan sistem distribusi gas alam negeri ini sangat amburadul dan membuat pelaku industri harus pontang-panting mencari solusinya sendiri.
Pemerintah juga sayangnya menggunakan paradigma ekonomi kapitalis dalam melakukan penyesuaian harga energi. Hal ini terlihat dari betapa tunduknya kebijakan pemerintah pada mekanisme pasar energi global. Dari sini tatkala pasar energi global mengalami goncangan, pemerintah tidak mampu berbuat banyak dan melemparkan seluruh beban kepada konsumen yang tidak lain adalah masyarakat itu sendiri.
Padahal gas bumi adalah salah satu sumber daya nasional yang berpengaruh pada ketahanan industri domestik. Tatkala harga energi melonjak, para pengusaha tentu saja akan berusaha menekan biaya produksi yang celakanya sistem upah termasuk di dalamnya. Oleh karenanya, wajar jika solusi termudah bagi pelaku industri dalam tekanan biaya gas alam yang kian tinggi adalah dengan melakukan PHK. Kondisi semacam ini juga berpengaruh pada harga barang di pasaran dan kian melejitkan harga-harga kebutuhan masyarakat.
Dari sini jelas bahwa keberadaan negara haram hukumnya hanya sebatas fasilitator dan regulator. Para pemimpin negeri ini harus hadir sebagai raa’in (pengurus) untuk seluruh urusan rakyatnya tanpa kecuali. Oleh karenanya pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan energi nasional dengan membangun skema pengelolaan dan distribusi energi prorakyat. Hal ini karena negara telah diberikan mandat oleh Allah Swt. sebagai pengelola energi mewakili masyarakat, bukan dengan kacamata untung-rugi. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (Hadis Riwayat Abu Daud)
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar