Alin FM
#Jaktim — Infrastruktur keselamatan warga Jakarta saat ini tengah menghadapi ancaman serius. Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sekitar 80 hidran di wilayah Jakarta Timur kehilangan komponen konektor atau kopling kuningan yang berfungsi untuk menghubungkan aliran air ke selang unit mobil pompa Damkar. Komponen vital pada alat penyedia air bertekanan tinggi milik Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur ini sengaja dijarah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dampak dari penjarahan ini pun langsung dirasakan oleh petugas di lapangan saat berkejaran dengan waktu memadamkan api. Sebagaimana dilansir oleh Tribunnews Jakarta pada Sabtu, 30 Mei 2026, Pengendali Damkar Sektor Pasar Rebo, Tobiin mengatakan bahwa pencurian komponen kopling ini mengakibatkan proses pemadaman kebakaran menjadi terkendala karena sumber air dari hidran tidak dapat diakses sama sekali.
Fakta nyata ini mempertegas bahwa kasus tersebut bukan lagi sekadar tindak pidana pencurian biasa. Ini adalah sebuah bentuk sabotase keselamatan publik akibat kegagalan proteksi terhadap aset vital perkotaan. Eksploitasi ekonomi terhadap fasilitas pemadam kebakaran ini mengekspos kerentanan sistemik pada infrastruktur kota Jakarta.
Penempatan aset di area sepi tanpa pengawasan menjadikannya sasaran empuk kriminalitas, padahal keterlambatan hitungan menit saja dalam mengakses air akibat hidran rusak taruhannya adalah nyawa dan harta benda warga.
Dalam perspektif syariat, tindakan merusak atau melumpuhkan fasilitas publik yang mengancam nyawa orang banyak adalah bentuk kerusakan di muka bumi yang sangat dilarang oleh Allah Swt., sebagaimana ditegaskan dalam Al Qur'an Surah Al-A'raf: 56,
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا. Artinya, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya..."
Menjaga fungsi hidran sama saja dengan ikhtiar menjaga nyawa manusia, sedangkan merusaknya demi keuntungan pribadi merupakan bentuk kezaliman sistemik. Rasulullah saw. telah mengingatkan dengan keras konsekuensi dari perbuatan merugikan orang lain melalui sabdanya:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. Artinya: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." (Hadis Riwayat Ibn Majah dan Ahmad)
Kita tentu melihat adanya upaya keras dari jajaran Sudin Gulkarmat Jakarta Timur yang bergerak cepat di lapangan. Petugas menyiasatinyanya dengan membawa adaptor portabel pada setiap unit mobil pompa, bahkan kini hampir 90 persen komponen yang dicuri telah berhasil diperbaiki secara berkala.
Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa respons mitigasi tersebut hanyalah solusi instan yang bersifat reaktif. Solusi taktis ini berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran publik jangka panjang jika akar masalah di hulu tidak pernah diberantas secara tuntas.
Jika lemahnya pengamanan fisik, absennya efek jera hukum, dan pasar penadah kuningan ilegal tidak diselesaikan, inovasi taktis petugas di lapangan akan selalu kalah cepat dengan laju kelihaian para pencuri. Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta harus segera mendorong integrasi lintas sektoral yang konkret melalui tiga langkah strategis.
Pertama, menerapkan Smart Surveillance dengan memasukkan berbagai titik lokasi hidran rawan, terutama di tepi jalan besar dan jauh dari pemukiman, ke dalam jaringan kamera pengawas CCTV kota yang terintegrasi.
Kedua, memperkuat penegakan hukum dari hulu ke hilir untuk memutus rantai ekonomi kriminal ini. Pihak kepolisian harus menindak tegas pelaku pencurian di lapangan sekaligus jaringan penadah material kuningan tersebut.
Ketiga, melakukan transformasi desain aset melalui inovasi hidran yang lebih resisten terhadap vandalisme, seperti sistem penguncian tertanam atau penggunaan material alternatif dengan nilai jual rendah namun memiliki fungsi yang tetap optimal.
Infrastruktur keselamatan kebakaran adalah urat nadi pertahanan kota terhadap bencana. Menjaga hidran tetap berfungsi bukan hanya tugas petugas pemadam semata, melainkan tanggung jawab kolektif pemerintah dalam menjamin hak rasa aman bagi setiap warganya. Sudah seharusnya negara memperlakukan infrastruktur penyelamat ini dengan derajat perlindungan yang sama ketatnya dengan fasilitas vital negara lainnya.
Pada akhirnya, hal yang paling krusial untuk dipahami adalah perlunya tindakan tegas yang mampu mencabut akar masalah kriminalitas ini hingga ke akarnya. Dalam pandangan Islam, pencegahan maksiat dan perlindungan nyawa manusia secara menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui penegakan Islam kafah. Penerapan sanksi hukum yang tegas dan memiliki efek jera mutlak, seperti syariat potong tangan bagi pelaku pencurian yang memenuhi syaratnya, menjadi jawaban mendasar untuk menghentikan keberanian oknum perusak aset vital publik. Ketika hukum Allah Swt. ditegakkan dengan adil, keselamatan dan hak hidup orang banyak akan benar-benar terlindungi dari ancaman kelumpuhan sistem keselamatan kota.

Komentar
Posting Komentar