Jerat Kapitalisme: Kuliah Jadi Privilese, Bukan Hak!



Siha Utrujah



#Wacana — Lensa buram dunia akademik kembali tersingkap lebar. Laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menyajikan angka yang menggetarkan nalar: 289 ribu mahasiswa dipaksa putus kuliah. Ini bukan sekadar barisan angka mati di atas lembar birokrasi, melainkan hancurnya ratusan ribu mimpi anak bangsa di tengah jalan. Mengalami lonjakan sebesar 2,62 persen dari tahun sebelumnya, fenomena kelam ini menjadi bukti bahwa hak mereguk ilmu di negeri ini telah bergeser menjadi barang mewah yang diskriminatif. (detik.com, 25/05/2026)


Logika Pasar  "Ada Uang, Ada Gelar"

Tragedi gugurnya mahasiswa ini merambah hampir ke seluruh rumpun keilmuan strategis mulai dari ekonomi, teknik, ilmu sosial, hingga pendidikan. Realitas ini menegaskan sebuah tesis penting: pangkal persoalannya bukan terletak pada rendahnya motivasi belajar atau kekeliruan mahasiswa dalam memilih jurusan. Ini adalah hantaman balik dari bobroknya cetak biru sistem pendidikan kapitalistik yang dipertahankan oleh pemangku kebijakan saat ini.

Dalam kacamata ideologi kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak fundamental yang wajib dijamin penuh oleh negara. Sektor ini telah direduksi secara sistematis menjadi komoditas bisnis. Kampus-kampus dipaksa bersolek layaknya korporasi, jajaran rektorat dituntut berpola pikir layaknya Chief Executive Officer (CEO), sementara mahasiswa diposisikan tak lebih dari sekadar konsumen yang dinilai berdasarkan tebal-tipisnya dompet.

Pemerintah secara perlahan mulai lepas tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya. Berlindung di balik jargon otonomi kampus dan privatisasi, perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pendanaan mandiri. Konsekuensinya, grafik biaya kuliah melonjak secara ugal-ugalan. Bagi mahasiswa PTS yang melangkah tanpa topangan subsidi dari APBN, setiap lembar kebijakan kenaikan tarif kuliah adalah vonis mati yang mengakhiri masa depan akademik mereka.

Sistem sekuler ini pada akhirnya mengunci generasi muda ke dalam ruang sempit bernama survival mode (mode bertahan hidup). Mereka dihadapkan pada dikotomi pilihan yang kejam: memaksakan diri kuliah tapi harus menahan lapar, atau mengubur mimpi sarjana demi menyambung hidup sebagai buruh berupah murah di industri. Ini adalah bukti otentik kegagalan negara dalam mengupayakan kesejahteraan komunal. Ketika akses pemikiran hanya bisa dinikmati oleh kalangan borjuis, maka diktum "mencerdaskan kehidupan bangsa" sejatinya telah gugur menjadi slogan kosong dalam upacara seremonial.


Fatamorgana Negara Korporat Menjual Solusi Semu

Guna meredam gejolak, pemerintah kerap menyodorkan instrumen penyelamat yang bersifat paliatif dan semu. Mulai dari kuota beasiswa yang jumlahnya bak tetesan air di tengah gersangnya padang pasir, hingga wacana introduksi skema pinjaman dana pendidikan. Bukannya menyelesaikan masalah, strategi ini justru makin menegaskan corak berpikir kapitalistik: mengurai jerat krisis finansial dengan cara menyuntikkan utang baru yang akan membelenggu produktivitas mahasiswa pascakelulusan.

Selama cara pandang pendidikan masih dikalkulasi lewat neraca untung-rugi dan disandarkan pada mekanisme ekonomi sekuler, maka tren mahasiswa putus kuliah akan terus berulang secara eksponensial. Kita tidak sedang membutuhkan renovasi parsial yang rapuh, yang kita perlukan adalah perombakan paradigma secara total dan mendasar.


Melangkah Menuju Solusi Hakiki Kembali ke Islam Kafah

Satu-satunya jalan keluar yang mampu mencabut akar diskriminasi pendidikan ini adalah dengan menanggalkan sistem sekuler–kapitalistik, lalu beralih menuju tatanan Islam kafah  yang diimplementasikan dalam struktur institusi Khilafah. Islam memandang urgensi pendidikan dari sudut pandang yang bertolak belakang secara diametral dengan konseptualisasi kapitalisme.

Dalam konsepsi syariat, pendidikan dikategorikan sebagai bagian dari kemaslahatan umum (fasilitas publik primer) yang mutlak disediakan oleh negara, bermutu tinggi, serta wajib diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kasta ekonomi ataupun sekat keagamaan. Rasulullah saw. menegaskan tanggung jawab ini dalam sabdanya, "Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (Hadis Riwayat Bukhari)

Bagaimana bangunan Islam kafah merealisasikan jaminan pendidikan gratis tanpa menurunkan kualitasnya? Terdapat dua pilar struktural yang menyokongnya:

1. Sistem Tata Kelola Pendidikan Berbasis Syariat

Khilafah berkewajiban mendistribusikan infrastruktur pendidikan secara berkeadilan, mengapresiasi para tenaga pendidik dengan kompensasi yang sangat menyejahterakan (sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan gaji guru sebesar 15 dinar emas per bulan), serta menyediakan sarana riset mutakhir. Seluruh pembiayaan operasional institusi pendidikan akan dijamin sepenuhnya oleh negara sehingga praktik komersialisasi ilmu dapat diamputasi hingga ke akarnya.

2. Sistem Ekonomi Islam sebagai Jantung Pendanaan

Pendidikan gratis bukanlah konsep utopis yang mustahil diwujudkan. Anggaran operasionalnya bersumber langsung dari baitulmal, khususnya pada pos kepemilikan umum. Kekayaan alam yang melimpah ruah seperti cadangan minyak bumi, gas alam, mineral, dan hutan diharamkan diserahkan kepada penguasaan oligarki lokal maupun korporasi multinasional asing. Seluruh dividen dari pengelolaan sumber daya alam tersebut dialokasikan kembali untuk mendanai kebutuhan pokok rakyat, termasuk pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan cuma-cuma.

Ledakan angka 289 ribu mahasiswa putus kuliah adalah lonceng kematian bagi masa depan intelektual bangsa akibat jeratan sistem yang tidak manusiawi. Menggantungkan harapan kesejahteraan pada rahim kapitalisme bagaikan merindukan fajar di ufuk barat. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem yang lapuk ini. Hanya dengan bersandar pada aturan Sang Pencipta lewat implementasi Islam kafah, dunia pendidikan akan kembali pada fitrahnya: melahirkan ilmuwan visioner, generasi bertakwa, dan pelopor peradaban, tanpa perlu diresahkan oleh ancaman pengusiran dari ruang ujian akibat tunggakan biaya perkuliahan.


Komentar