Shazia Alma
#TelaahUtama — Rencana kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk memanfaatkan Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, sebagai pusat pemeliharaan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat Hercules/C-130 memunculkan berbagai respons. Sebagaimana diberitakan BBC Indonesia, pemerintah memandang proyek tersebut sebagai peluang ekonomi sekaligus sarana meningkatkan kapasitas teknis penerbangan nasional.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan adanya risiko keamanan dan kedaulatan yang tidak boleh diabaikan. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kerja sama tersebut memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan aset pertahanan dan berpotensi menimbulkan persepsi sebagai fasilitas yang mendukung kepentingan militer Amerika Serikat di kawasan. Karena itu, proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai kerja sama bisnis penerbangan, melainkan juga harus dikaji dari aspek keamanan nasional, kemandirian pertahanan, dan kepentingan strategis bangsa. (emedia.dpr.go.id, 21/05/2026)
Dalam pandangan Islam, keamanan merupakan bagian dari fungsi utama negara dalam menjalankan ri'ayatus syu'un al-ummah (mengurus urusan umat). Politik dalam Islam bukan sekadar aktivitas mempertahankan kekuasaan atau menjalin hubungan diplomatik, melainkan seluruh aktivitas pengaturan urusan rakyat berdasarkan hukum Allah. Karena itu, keamanan bukan komoditas ekonomi yang dapat dipertukarkan dengan keuntungan finansial, tetapi amanah yang wajib dijaga oleh negara.
Rasulullah saw. bersabda di dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." Hadis ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban melindungi rakyat dari seluruh ancaman, baik ancaman militer, politik, ekonomi, maupun infiltrasi asing yang dapat mengurangi kedaulatan umat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset strategis harus diukur berdasarkan kemaslahatan dan keamanan rakyat, bukan semata-mata keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh.
Dari sudut pandang ini, bahaya terbesar dari kerja sama Kertajati bukan terletak pada aspek ekonominya, melainkan pada potensi terbukanya akses dan pengaruh asing terhadap aset strategis negara. Ketika pengelolaan fasilitas yang berkaitan dengan alutsista militer melibatkan negara lain, muncul risiko ketergantungan teknologi, pertukaran informasi sensitif, hingga berkurangnya kemandirian dalam pengambilan keputusan strategis. Pada akhirnya, keuntungan finansial yang diperoleh bisa jadi tidak sebanding dengan risiko keamanan dan kedaulatan yang harus ditanggung negara.
Islam memandang bahwa keamanan harus dibangun di atas fondasi kemandirian. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Anfal: 60, "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi..." Ayat ini tidak hanya memerintahkan umat Islam memiliki pasukan yang kuat, tetapi juga membangun seluruh faktor yang melahirkan kekuatan tersebut, termasuk teknologi, industri, logistik, riset, dan kemampuan pertahanan. Karena itu, negara tidak boleh menggantungkan keamanan strategisnya kepada negara lain. Kerja sama dapat dilakukan dalam batas tertentu, tetapi tidak boleh menjadi sumber ketergantungan yang membuat negara kehilangan kemampuan berdiri di atas kekuatannya sendiri.
Prinsip ini diperkuat oleh firman Allah Swt., di dalam Surah An-Nisa: 141, "Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menjadi landasan penting agar kaum muslim tidak membuka jalan bagi dominasi pihak luar atas urusan mereka. Dominasi tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk penjajahan fisik. Dalam konteks modern, dominasi dapat muncul melalui ketergantungan teknologi, ketergantungan ekonomi, ketergantungan keamanan, maupun pengaruh politik yang membuat suatu negara kehilangan independensinya.
Karena itu, Islam tidak menjadikan kerja sama dengan kekuatan asing sebagai pondasi utama keamanan negara. Pondasi keamanan dalam Islam adalah kekuatan internal umat itu sendiri. Negara wajib membangun kemampuan pertahanan secara mandiri dan memastikan seluruh kebutuhan strategis dapat dipenuhi dari kekuatan yang dimilikinya.
Prinsip tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika membangun negara Madinah. Beliau membangun sistem pertahanan yang bertumpu pada kekuatan kaum muslim sendiri. Pasukan dibina secara mandiri, sistem keamanan dibangun dari dalam, dan seluruh potensi umat diarahkan untuk menjaga eksistensi negara. Rasulullah saw. tidak menyerahkan keamanan Madinah kepada kekuatan asing, meskipun saat itu negara Islam masih berada pada fase awal pertumbuhannya.
Kebijakan yang sama dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau. Umar bin Khattab r.a. memperkuat wilayah perbatasan, membangun kota-kota militer seperti Kufah dan Basrah, serta menyiapkan pasukan yang mampu menjaga keamanan negara secara mandiri. Pada masa-masa berikutnya, Daulah Islam mengembangkan industri persenjataan dan armada laut yang kuat sehingga mampu mempertahankan wilayahnya tanpa bergantung pada negara lain.
Sejarah Islam juga memperlihatkan bagaimana kemandirian teknologi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan. Ketika Sultan Muhammad al-Fatih mempersiapkan pembebasan Konstantinopel pada tahun 1453 M, beliau tidak menggantungkan kebutuhan militernya kepada kekuatan asing yang memiliki kepentingan politik berbeda. Daulah Utsmaniyah justru mengembangkan kemampuan industrinya sendiri, termasuk memproduksi meriam-meriam besar yang menjadi salah satu faktor penting dalam menembus benteng Konstantinopel yang selama berabad-abad dianggap mustahil ditaklukkan. Selain itu, al-Fatih membangun armada laut yang kuat, sistem logistik yang kokoh, dan strategi militer yang matang sebagai bagian dari persiapan menghadapi musuh. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuatan politik dan militer lahir dari kemampuan membangun teknologi serta industri strategis sendiri, bukan dari ketergantungan kepada pihak luar.
Kemandirian tersebut tidak lahir secara kebetulan. Negara Islam memiliki sumber pembiayaan yang memungkinkan pembangunan pertahanan dilakukan secara berkelanjutan. Dalam sistem Islam, negara tidak bergantung pada investasi asing untuk membiayai sektor strategis. Pendapatan negara diperoleh dari berbagai sumber syar'i, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa negara berkewajiban menjaga wilayah dan melindungi rakyat dari ancaman luar. Untuk menjalankan fungsi tersebut, negara harus memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai. Senada dengan itu, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara wajib mengelola kekayaan milik umum untuk kepentingan umat, termasuk membiayai kebutuhan strategis seperti pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, kekuatan negara dibangun dari pengelolaan sumber daya umat sendiri, bukan dari ketergantungan pada investasi atau bantuan negara asing.
Di sinilah tampak perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan paradigma kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, aset strategis sering dipandang sebagai peluang ekonomi yang dapat dibuka bagi investasi dan kerja sama asing demi memperoleh keuntungan finansial. Sebaliknya, Islam memandang keamanan dan kedaulatan sebagai amanah yang tidak boleh dipertaruhkan demi keuntungan ekonomi sesaat. Ketika keamanan berbenturan dengan kepentingan bisnis, maka keamanan dan kedaulatan umat harus didahulukan.
Karena itu, pembahasan mengenai Kertajati semestinya tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh atau berapa banyak lapangan kerja yang dapat tercipta. Hal yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat kemandirian negara atau justru membuka pintu ketergantungan baru. Apakah aset strategis bangsa makin terlindungi atau justru makin rentan terhadap pengaruh pihak luar.
Islam menawarkan solusi, yakni negara wajib membangun industri strategis yang mandiri, mengembangkan teknologi pertahanan sendiri, mengelola sumber daya alam untuk membiayai kebutuhan keamanan, serta menutup segala celah yang dapat mengantarkan dominasi asing atas urusan umat. Dengan cara itulah keamanan dapat terjaga, kedaulatan dapat dipertahankan, dan kepentingan rakyat benar-benar menjadi orientasi utama kebijakan negara. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar