#Reportase — Di hadapan 42 jemaah, Mubaligah Cipayung Depok, Ustazah Yuyu Rahayu menyampaikan tentang lima pilar arsitektur penjagaan Islam. Hal tersebut diungkapnya dalam Kajian Muslimah, bertajuk "Berantas Kejahatan Seksual, Selamatkan Generasi!", Sabtu (06/06/2026) di Depok.
Adapun kelima pilar tersebut yakni: pertama, pondasi dasar. “Mengubah cara pandang melalui iman dan takwa. Pria dan wanita bukan entitas yang bersaing atau memangsa, melainkan mitra (penolong) dalam ketaatan,” jelasnya. Keduanya (pria dan wanita), ujarnya mempunyai kemitraan spiritual. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah: 71 yang artinya, "Orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain..."
Ditambah juga ada kesetaraan kehormatan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda, “Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” Bahkan sebagai peringatan ketat, "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan." Hadis Riwayat Muslim. “Dan pondasi ini menghancurkan ruang bagi pornografi dan objektivitas sebelum ia tumbuh,” tegasnya.
Kedua, pertahanan individu. “Pertahanan Individu secara simetris dengan arahan preventif yakni dalam Al-Qur'an Surah An-Nur: 30 yang artinya, ‘Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat’,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, dalam pertahanan individu ada kewajiban menutup aurat secara sempurna di ruang publik. Laki-laki juga wajib menutup aurat sama seperti perempuan (Al-Ahzab: 59), menahan pandangan mata (ghadul bashar). Perempuan juga wajib menjaga pandangannya sama seperti laki-laki (An-Nur: 31) dan memelihara kemaluan dari segala hal yang memancing syahwat.
“Aturan ini bukan instrumen untuk mendiskreditkan perempuan, melainkan standar keamanan tertinggi untuk memuliakan manusia dan memblokir niat kejahatan sejak dari mata,” ucapnya.
Ketiga, pertahanan sosial. “Pertahanan sosial berupa larangan khalwat dan pergaulan bebas. Ditambah dengan mencegah munculnya lingkngan toksik seperti klub malam, pesta, dan lainnya, sehingga tidak ada toleransi teradap celah kemaksiatan,” terangnya.
Keempat, sistem interaksi. “Sistem interaksi berupa pengharaman mendekati zina dan penghapusan konsep consent (persetujuan/suka sama suka),” sebutnya.
Kelima, benteng hukum. “Benteng hukum dan sanksi tanpa kompromi, seperti pelecehan seksual, diberi sanksi ta'zir (penjara, cambuk, atau pengasingan sesuai keputusan hakim) dan tambahan sanksi berlaku apabila disertai kekerasan, pemerkosaan (pelaku belum menikah) dengan sanksi dicambuk 100 kali dengan modifier indikator, hukum berlaku sama tanpa diskriminasi gender, pemerkosaan (pelaku sudah menikah) dengan sanksi rajam hingga mati,” bebernya.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bagi korban kejahatan seksual wajib dilindungi kehormatannya oleh aparat negara. Pasalnya, institusi negara (Khilafah) sebagai pelindung dan perehabilitasi korban. “Institusi negara (Khilafah) akan memberikan hak perlindungan mutlak bagi korban kejahatan seksual, memulihkan luka dan dampak fisik secara paripurna tanpa biaya serta pendampingan mental untuk menghilangkan trauma dan mengembalikan martabat korban ke tengah masyarakat,” bebernya.
Oleh karena itu, menurutnya, sistem Islam tidak hanya bertindak sebagai eksekutor bagi pelaku, tetapi juga sebagai penyembuh bagi korban.[Dira Wulandari]

Komentar
Posting Komentar