Menagih Janji Konstitusi di Bangku Sekolah


NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Setiap tahun, drama repetitif terjadi di depan gerbang sekolah ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai. Sebagaimana dilaporkan Kompas.id dalam investigasinya mengenai ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, sistem zonasi, dan keterbatasan kuota senantiasa menyisakan air mata yang berulang. Ribuan siswa tersingkir bukan karena malas belajar, melainkan karena ruang kelas negeri yang tak pernah cukup menampung masa depan mereka. 

Sebagai jawaban, pemerintah meluncurkan solusi taktis yang sekilas tampak solutif, yaitu mengarahkan anak-anak ini ke sekolah swasta gratis dengan sokongan subsidi. Sebagai pemadam kebakaran, kebijakan ini menyelamatkan anak agar tidak putus sekolah esok hari. Namun, sebagai kebijakan strategis bangsa, ini adalah lonceng kematian bagi ruh pendidikan kita. Ada pergeseran paradigma yang sangat berbahaya di sini—negara secara perlahan sedang melakukan outsourcing (alih daya) atas kewajiban konstitusionalnya.

Kita perlu membaca ulang dengan khidmat Pasal 31 UUD 1945 yang memandatkan secara hitam di atas putih bahwa negara wajib membiayai dan menyediakan pendidikan bagi setiap warga negara. Posisi negara adalah sebagai pelayan dan penyedia utama (provider), bukan pengamat yang berdiri di pinggir lapangan sembari membagi-bagikan kupon subsidi swasta. 

Pengamat dan pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jejen Musfah mengingatkan bahwa menggratiskan swasta tidak otomatis menyelesaikan masalah jangka panjang. Menurutnya, pemerintah terkesan "membeli" solusi instan dari pihak ketiga alih-alih membereskan akar masalah, yakni ketimpangan jumlah sekolah dan sebaran guru. Ketika pemerintah memilih melempar beban ke sekolah swasta—alih-alih secara masif membangun unit sekolah baru di daerah padat penduduk—negara sedang menurunkan derajatnya sendiri dari seorang pelayan publik yang berdaulat menjadi sekadar "makelar" anggaran.

Penyakit ini sesungguhnya jauh lebih kronis karena visi, misi, dan target pendidikan kita telah mengalami pergeseran paradigma menuju liberalisasi dan monetisasi. Pendidikan hari ini tidak lagi diperlakukan sebagai hak dasar atau kebutuhan utama warga negara, tetapi telah bergeser menjadi komoditas ekonomi (economic goods). 

Keluhan para orang tua murid di media sosial—atau suara para netizen—menjadi bukti nyata betapa gilanya komersialisasi ini. Di berbagai platform digital, netizen kerap mengkritik bahwa jargon "swasta gratis" sering kali menjadi utopia belaka. Fakta di lapangan menunjukkan gurita monetisasi tetap mengintai lewat bisnis seragam wajib yang mahal, buku paket titipan, hingga "uang sumbangan sukarela" yang dipaksakan oleh komite sekolah. Bangku sekolah akhirnya diperlakukan tak ubahnya kursi maskapai penerbangan—siapa yang membayar lebih mahal, berhak mendapat fasilitas dan peluang sukses yang lebih baik.

Kita tidak boleh membiarkan paradigma sesat ini menormalisasi keadaan dengan menganggap pendidikan sebagai beban anggaran yang bisa dialihkan ke pundak pihak lain. Menagih janji konstitusi di bangku sekolah berarti menuntut negara untuk kembali ke khitah-nya sebagai pelayan rakyat. Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas. Uang rakyat harusnya mewujud nyata pada sekolah-sekolah yang berkualitas di seluruh pelosok, pada kesejahteraan guru yang merata, dan pada sistem yang memanusiakan manusia. Pendidikan bukan hadiah atau kebaikan hati penguasa, melainkan adalah utang konstitusi negara yang wajib dibayar lunas di setiap bangku sekolah, tanpa melihat tebal tipisnya dompet orang tua murid.

Dalam Islam, ilmu adalah kebutuhan penting dalam membangun manusia dan peradaban. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan tidak membebani rakyat. Pendidikan tidak boleh jadi komoditas bisnis, tetapi sebagai sarana mencetak generasi yang mampu membawa kemajuan umat.

Islam menawarkan pandangan bahwa negara harus berfungsi sebagai pengurus rakyat, tidak cukup sebagai pengelola kebijakan. Pendidikan harus ditempatkan sebagai investasi peradaban dan tanggung jawab utama negara. Sebab, masa depan sebuah negara ditentukan bukan sekadar dengan pembangunan hari ini, melainkan oleh bagaimana negara mempersiapkan generasi yang akan datang. Wallahualam.


Komentar