Menakar Integritas Birokrasi di Balik Celah Pengadaan Mesin Jahit



Alin FM 


#Jaktim — Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur yang merugikan negara hingga Rp4,07 miliar menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi kita. Hal ini merujuk pada laporan megapolitan.kompas.com tertanggal 9 Juni 2026.

Kasus ini berakar dari pengadaan selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2022, dilakukan pengadaan 800 unit dengan nilai Rp2,72 miliar (sekitar Rp3,4 juta per unit). Pada 2023, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit dengan nilai Rp3,28 miliar (sekitar Rp4,1 juta per unit). Terakhir, pada 2024, dilakukan pengadaan 800 unit dengan nilai Rp3,05 miliar (sekitar Rp3,8 juta per unit).

Dalam pelaksanaannya, pengadaan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) diduga mengandung penyimpangan. IRM dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data dari pihak penyedia yaitu PT SCS.

Hal ini membuktikan bahwa instrumen digital yang seharusnya menjamin efisiensi justru "dibajak" demi kepentingan segelintir pihak. Ketika sistem pengadaan digunakan tanpa pengawasan yang kokoh, praktik persekongkolan dan korupsi untuk mengeruk keuntungan pribadi pun tak terelakkan. Hubungan antara birokrat dan pelaku usaha bergeser menjadi ajang dagang yang merugikan publik.

Manipulasi spesifikasi teknis serta penggelembungan harga (mark-up) menjadi bukti bahwa sistem digital bukanlah "obat ajaib" yang bisa menggantikan audit substansial. Masalah mendasar di sini adalah efisiensi pengadaan yang disalahartikan sebagai kemudahan untuk melonggarkan prosedur.

Tekanan untuk mencapai target penyerapan anggaran membuat akurasi data menjadi sekunder dibandingkan kecepatan transaksi. Publik akhirnya disuguhi praktik mark-up yang melanggengkan keuntungan pihak tertentu, alih-alih mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang kompetitif.

Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surah Al-Baqarah: 188)

Rasulullah saw. juga mengingatkan dalam sebuah hadits:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِه

“Setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (Hadis Riwayat Tirmidzi)

Pelajaran penting dari kasus ini adalah digitalisasi harus disertai dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan integritas. Tanpa transparansi yang akuntabel serta pemisahan kepentingan yang tegas antara birokrat dan vendor, teknologi secanggih apa pun akan selalu menyisakan celah bagi penyalahgunaan anggaran.

Inilah wajah birokrasi kita saat ini, di mana wewenang penyusunan pengadaan barang diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Inilah buah nyata dari sistem kapitalisme sekuler yang telah memengaruhi sendi-sendi kehidupan, menempatkan keuntungan material di atas integritas dan kepentingan publik.

Hanya Islam yang secara tegas memandang korupsi sebagai tindakan kriminal besar. Dalam sistem Islam, sanksi tegas seperti uqubat (hukuman) hingga potong tangan akan diberlakukan agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk berani melakukan korupsi.

Integritas birokrat bukanlah variabel yang bisa didigitalkan. Fondasi utama integritas birokrasi harus dibangun di atas landasan akidah Islam dan syariat agar sistem pengadaan menjadi efisien, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Wallahualam bissawab. 


Komentar