Shazia Alma
#TelaahUtama — Persoalan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri sebagaimana diberitakan Kompas.id (15 Juni 2026) menunjukkan bahwa akses pendidikan masih menjadi masalah yang belum selesai. Solusi mengarahkan siswa ke sekolah swasta gratis dianggap menjadi jalan keluar agar anak tetap memperoleh Pendidikan. Sesungguhnya, persoalan yang paling mendasar adalah mengapa kesempatan mendapatkan pendidikan masih menghadapi hambatan dari sisi daya tampung, pemerataan fasilitas, dan kemampuan sistem pendidikan dalam melayani seluruh rakyat?
Program sekolah swasta gratis memang menjadi solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya menyelesaikan akar persoalan karena kapasitas program masih terbatas (detik.com, 11/07/2025). Kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah swasta gratis lebih tepat dipandang sebagai solusi transisi untuk sebagian siswa saja, bukan pengganti kewajiban negara dalam membangun sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan mampu menjangkau seluruh rakyat.
Demikian juga Antara News (8 Mei 2026) memberitakan bahwa gubernur DKI Jakarta menegaskan sekolah swasta peserta program gratis tidak boleh melakukan pungutan tambahan, tetapi sebelumnya muncul laporan masyarakat terkait dugaan hidden fee yang membebani orang tua siswa. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan label “gratis”, karena akar masalahnya tetap terletak pada kemampuan negara membangun sistem pendidikan yang mampu menyediakan akses yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (mengurus urusan rakyat). Negara tidak sekadar membuat aturan, tetapi memiliki kewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Pendidikan memiliki posisi penting karena ilmu menjadi fondasi pembentukan manusia dan pembangunan peradaban.
Rasulullah saw. bersabda dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." Kewajiban menuntut ilmu menunjukkan bahwa harus ada sarana yang memungkinkan setiap individu menjalankan kewajiban tersebut. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, “Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib." (Sesuatu yang tanpanya sebuah kewajiban tidak sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib).
Artinya, ketika ilmu menjadi kewajiban, maka menyediakan sekolah, guru, dan fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab yang harus dijamin negara. Rasulullah saw. juga bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan hanya mengelola kekuasaan, tetapi menjalankan amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pemimpin adalah menjaga kemaslahatan masyarakat dan mengatur urusan mereka.
Pandangan tersebut juga ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nidzam al-Islam dan Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam. Beliau menjelaskan bahwa negara dalam Islam memiliki fungsi mengurus seluruh kepentingan rakyat berdasarkan syariat, bukan sekadar menjadi regulator yang menyerahkan kebutuhan publik kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir dalam menyediakan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, termasuk pendidikan.
Karena itu, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas ekonomi. Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal menjelaskan bahwa perkara yang menjadi kebutuhan publik harus dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui pengelolaan harta negara. Pendidikan menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dijamin, bukan aktivitas yang bergantung pada kemampuan ekonomi individu.
Islam juga memberikan penghargaan tinggi terhadap ilmu. Allah Swt. berfirman. "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (Surah Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan penting dalam membangun manusia. Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi membangun generasi yang mampu membawa kemajuan umat dan peradaban.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa pendidikan yang mudah diakses bukan sekadar konsep. Pada masa kejayaan Islam, negara mendukung perkembangan ilmu melalui berbagai lembaga pendidikan. Baitul Hikmah di Baghdad menjadi pusat penelitian dan penerjemahan ilmu, sementara Madrasah Nizamiyah menjadi lembaga pendidikan yang melahirkan banyak ulama dan ilmuwan.
Selain melalui dukungan negara, sistem wakaf juga menjadi salah satu pilar pendidikan Islam. Universitas Al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, yang berdiri pada abad ke-9, berkembang melalui wakaf dan menjadi salah satu pusat ilmu dunia. Banyak lembaga pendidikan Islam menyediakan fasilitas belajar, tempat tinggal, bahkan bantuan bagi para pelajar sehingga pendidikan tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.
Pemerataan pendidikan juga terlihat melalui keberadaan kuttab yang tersebar di berbagai wilayah. Pendidikan dasar tidak hanya berada di pusat pemerintahan, tetapi hadir di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan Islam berupaya memastikan akses ilmu dapat dirasakan masyarakat luas.
Islam menawarkan perubahan paradigma, yakni negara harus berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang menjamin pendidikan dari sisi akses, kualitas, dan pemerataan. Pengelolaan sumber daya negara harus diarahkan untuk membangun manusia, meningkatkan kualitas guru, memperluas fasilitas pendidikan, dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar.
Sebab, sebuah peradaban besar tidak dibangun hanya dengan kekayaan atau teknologi, tetapi melalui manusia berilmu yang lahir dari sistem pendidikan yang kuat. Ketika pendidikan ditempatkan sebagai amanah negara, bukan sekadar program kebijakan, maka akses pendidikan tidak lagi menjadi persoalan tahunan, melainkan pondasi lahirnya generasi pembangun peradaban. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar