Menjaga Energi dan Lapangan Kerja dalam Islam



Shazia Alma


#TelaahUtama — Kenaikan harga gas industri yang mengancam PHK puluhan ribu buruh menunjukkan pentingnya energi dalam menjaga stabilitas ekonomi. CNBC Indonesia (23/06/2026) melaporkan tekanan harga gas terhadap industri, khususnya sektor keramik. Kompas.com (23/06/2026) menyebut kenaikan biaya energi berisiko mengganggu produksi dan tenaga kerja. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengelolaan energi tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan rakyat.

Islam memandang persoalan energi tidak dilihat sekadar dari sisi harga dan keuntungan industri, tetapi dari bagaimana sumber daya strategis dikelola agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab memastikan sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan umum dapat menopang kehidupan rakyat, termasuk menjaga kestabilan ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Persoalan ini menunjukkan bahwa krisis ekonomi tidak selalu terjadi karena kurangnya sumber daya, tetapi juga karena bagaimana sumber daya tersebut dikelola. Ketika kebutuhan strategis rakyat bergantung pada mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan, maka stabilitas kehidupan masyarakat mudah terguncang.

Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai amanah yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Islam memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, termasuk energi strategis, tidak boleh dikuasai hanya oleh segelintir pihak untuk kepentingan bisnis.

Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ahmad menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." Imam al-Khaththabi dalam Ma‘alim as-Sunan menjelaskan bahwa penyebutan “api” menunjukkan sesuatu yang manfaatnya dibutuhkan banyak orang dan tidak boleh dimonopoli. Para ulama kemudian mengembangkan pemahaman ini dalam pembahasan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada pihak yang hanya berorientasi pada keuntungan, karena dapat menyebabkan kebutuhan rakyat bergantung pada kepentingan pasar.

Dalam pandangan Islam, negara menjalankan fungsi ra’in (pengurus rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa negara bukan hanya pembuat aturan, tetapi memiliki tanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Termasuk di dalamnya menjaga kestabilan ekonomi, memastikan energi tersedia, melindungi industri, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bertujuan menjaga kemaslahatan rakyat dan mengatur urusan kehidupan mereka. Karena itu, kebijakan ekonomi negara tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan angka atau keuntungan, tetapi harus diarahkan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya strategis dilakukan melalui negara dan baitulmal. Kekayaan yang menjadi milik umum tidak diperlakukan sebagai sumber keuntungan pribadi, tetapi sebagai amanah yang harus digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Dari pengelolaan tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pelayanan publik, menjaga kestabilan ekonomi, dan membantu rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sejarah Islam menunjukkan penerapan konsep ini. Pada masa Khulafaur Rasyidin, baitulmal berfungsi sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan umat. Negara tidak hanya menghimpun pemasukan, tetapi juga memastikan distribusi kekayaan berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., pengelolaan harta negara dilakukan dengan prinsip amanah dan tanggung jawab. Beliau menekankan bahwa kekayaan negara bukan milik penguasa, tetapi titipan yang harus digunakan untuk melayani rakyat. Karena itu, negara memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan berbeda dalam membangun ekonomi. Negara tidak cukup hanya hadir ketika terjadi krisis atau memberikan bantuan setelah rakyat terdampak. Negara harus membangun sistem yang sejak awal mampu menjaga kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan energi tersedia secara stabil dan lapangan pekerjaan tetap terjaga.

Karena itu, ancaman PHK akibat kenaikan harga gas tidak cukup diselesaikan hanya dengan kebijakan jangka pendek. Persoalan ini membutuhkan perubahan paradigma dalam melihat sumber daya alam dan peran negara. Islam menawarkan konsep bahwa kekayaan alam adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan sebagai komoditas ekonomi.

Sebab, keberhasilan suatu negara tidak semata-mata ditentukan oleh capaian ekonomi dan peningkatan investasi, tetapi juga oleh kemampuannya menghadirkan perlindungan, kesejahteraan, serta kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.


Komentar