Menyelamatkan Generasi dan Keluarga dari Kejahatan Seksual



#Reportase — Diskusi Tokoh Muslimah Jakarta Timur yang dihadiri sekitar 50 lintas tokoh sukses diselenggarakan pada Ahad (07/06/2026), dengan mengangkat tema utama penyelamatan generasi dari kejahatan seksual. 

Forum ini menyoroti potret buram krisis moral yang kian memprihatinkan, angka kekerasan seksual terus melonjak tajam. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di ruang publik institusi pendidikan seperti sekolah dan kampus, tetapi juga telah merambah ke ranah privat domestik yang dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah atau kakek korban.

Ibu Hj. Irma Wahidah, S.ST., M.Kes., selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa ruang gelap bagi predator seksual tercipta akibat adanya ketimpangan relasi kuasa di sekolah, dunia kerja, maupun rumah tangga. Meski perangkat hukum seperti KUHP telah mengatur delik kesusilaan dan pemerkosaan, hukum saat ini mandul membendung lonjakan kasus serta membiarkan berbagai penyimpangan orientasi seksual tidak tersentuh hukum. Faktor ini diperparah oleh kuatnya arus ideologi sekuler, liberalisme media, maraknya konten demi sensasi, erosi adab, serta slogan kebebasan tubuh. Sebagai solusi praktis, ia mengajak masyarakat untuk membangun benteng komunikasi dengan pemuda, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, serta menuntut hadirnya pemimpin yang tegas.

Narasumber kedua, Ustazah Hanin Syahidah, S.Pd., menambahkan bahwa kekerasan seksual saat ini kian mengerikan karena korbannya juga menyasar anak laki-laki. Ia menilai hukum positif di Indonesia berada di area abu-abu dan gagal akibat sistem kapitalisme sekuler yang memandang wanita sebagai objek eksploitasi dan komoditas ekonomi yang lemah. Mengingat Indonesia kini menjadi konsumen konten porno terbesar di Asia Tenggara, pendekatan parsial dari negara terbukti gagal.

Ustazah Hanin menawarkan komparasi arsitektur perlindungan Islam yang menyelesaikan masalah secara tuntas melalui tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat lewat amar makruf nahi mungkar, dan peran aktif negara. Islam memotong potensi kejahatan melalui strategi hulu yang preventif seperti kewajiban menutup aurat, larangan berkhalwat, dan larangan mendekati zina. Sementara di hilir yang kuratif, diterapkan sanksi tegas seperti cambuk atau rajam yang memberikan efek jera sekaligus penggugur dosa.

Seluruh rangkaian acara ini menegaskan bahwa pendekatan setengah-setengah atau parsial yang diambil oleh negara saat ini telah terbukti gagal total dalam melindungi masyarakat. Kejahatan seksual merupakan ancaman peradaban yang nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambal undang-undang, melainkan harus dikembalikan pada solusi penyelesaian yang tuntas dan mengakar di bawah naungan syariat Islam secara menyeluruh. 

Langkah nyata yang harus diambil umat saat ini adalah meyakini, memahami, dan terus bergerak secara konsisten menyuarakan solusi Islam tersebut. Dakwah ini harus disampaikan secara bertahap, dari yang awalnya berupa edukasi kecil hingga tumbuh deras menjadi gelombang kesadaran besar di tengah masyarakat yang mampu melibas segala bentuk kemungkaran.


Komentar