Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Pendaftaran siswa baru Jakarta yang akan dibuka pada 15 Juni 2026, kembali memunculkan polemik. Permasalahan utama yang senantiasa berulang ialah tidak mencukupinya daya tampung sekolah negeri untuk setiap anak didik di negeri ini pada umumnya dan di wilayah Jakarta khususnya. Secara keseluruhan daya tampung SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada tahun ajaran baru 2026/2027 mencapai 245.980 siswa dan angka tersebut tentu saja jauh dari cukup untuk memenuhi kuota seluruh siswa di Jakarta (kompas.id, 15/06/2026).
Pada tahun 2025 data Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Jakarta hanya mencapai 48,25% dari total jumlah calon peserta didik baru. Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bahkan lebih rendah lagi di angka 38,11%. Walhasil tidak lebih dari separuh jumlah siswa lulusan SD dan SMP tidak dapat ditampung oleh sekolah-sekolah negeri yang tersedia di wilayah Jakarta (antaranews.com, 26/05/2025).
Menanggapi polemik SPMB yang senantiasa berulang pemerintah Jakarta mengeluarkan surat Keputusan Gubernur No. 238/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Surat keputusan tersebut kemudian memberikan solusi alternatif bagi para siswa yang tidak tertampung di seluruh sekolah negeri yang tersedia untuk dapat diterima di sejumlah sekolah swasta gratis. Hal ini disebut-sebut sebagai solusi guna memperluas akses sekolah bagi seluruh calon peserta didik.
Masalah yang sama juga terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Keluhan masyarakat akan minimnya kuota penerimaan siswa baru di sekolah negeri menjadi konsekuensi logis atas terbatasnya kapasitas sekolah negeri yang ada saat ini. Hal ini tidak lain karena minimnya kemampuan pemerintah negeri ini dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi misalnya, menyebut ketidakmampuan jajaran pemerintahan dalam menyediakan jumlah sekolah negeri beserta perangkat didiknya terutama tenaga pendidik yang cukup untuk seluruh murid di wilayah kekuasaannya menjadikan akses pendidikan kian sempit bagi masyarakat luas (kompas.com, 11/06/2026). Oleh karenanya Pemprov Jabar telah menggandeng sejumlah sekolah swasta kerja sama (SSK) sebagai mitra penyaluran bantuan pendidikan.
Di sisi lain, Dedi menyinggung penerimaan siswa berbasis nilai atau prestasi sebagai acuan penerimaan siswa baru. Hal ini disebut Dedi sebagai solusi terbaik guna menyaring peserta didik yang hendak mendaftar di sekolah-sekolah negeri. Padahal hukum positif negeri ini secara gamblang menyebut sektor pendidikan sebagai hak bagi setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 tanpa kecuali. Sektor pendidikan tidak seharusnya menjadi priviledge bagi segelintir orang baik dari sisi ekonomi maupun kemampuan akademis.
Mirisnya, kondisi sektor pendidikan negeri ini kian menyingkap betapa bobroknya sistem pendidikan kapitalis yang diberlakukan saat ini. Fakta bahwa sekolah-sekolah negeri yang ada bahkan tidak mampu menyerap separuh dari calon siswa, tentu saja makin meningkatkan potensi jumlah siswa putus sekolah. Apalagi dengan kian beratnya beban ekonomi masyarakat, kian banyak pula siswa putus sekolah yang justru memfokuskan dirinya dalam mencari sesuap nasi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika ke depannya negeri ini akan dipenuhi oleh generasi bodoh sebagai konsekuensi logis atas rusaknya tatanan sistem pendidikan.
Sayangnya, sistem pendidikan kapitalis menjadikan negara sebatas regulator dan fasilitator pendidikan, bukan sebagai operator dan penjamin utama. Dari sini negara tidak merasa berkewajiban penuh dalam menjamin akses pendidikan yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam beberapa kasus, dinas pendidikan bahkan menutup sejumlah sekolah negeri yang dianggap kurang peminat. Padahal bukannya kurang peminat, sudah menjadi rahasia umum bahwa kualitas program belajar-mengajar di sekolah negeri kian hari kian menurun.
Pemerintah juga senantiasa berdalih bahwa pembangunan sekolah negeri baru bukanlah langkah ekonomis untuk diberlakukan dalam waktu dekat. Padahal pemerintah dan jajarannya justru tengah disibukkan dengan pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai penjuru negeri. Biaya pembangunan 100 SR di seluruh Indonesia pun tidak main-main, mencapai Rp100 miliar per sekolah dengan total Rp10 triliun. Ironisnya, kehadiran SR justru di saat kualitas sekolah-sekolah negeri baik dari sisi tenaga didik, fasilitas sekolah maupun kelayakan bangunan tengah dipertanyakan. Ditambah lagi polemik guru honorer negeri ini yang tak kunjung usai. Bahkan proses pembangunan sejumlah SR pun tidak lepas dari konflik agraria seperti halnya yang terjadi di Bandung dengan melibatkan aksi penggusuran Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) Pajajaran (kompas.com, 21/05/2026).
Dari sini, wajar jika kemudian negara melihat keberadaan sekolah swasta sebagai solusi praktis dalam menutupi ketidakmampuan mereka menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Padahal hal tersebut kian menunjukkan bagaimana pemerintah negeri ini kian berlepas tangan atas kewajibannya menjamin penyediaan kebutuhan pendidikan anak-anak bangsa. Sedangkan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan sekalipun dibungkus dengan slogan "gratis" tidak akan pernah lepas dari motivasi ekonomi. Para cuan tentunya senantiasa memiliki tujuan utama yakni mencari sebesar-besarnya keuntungan. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar