Program Z-Auto dan Z-Mart Baznas Bogor: Antara Pemberdayaan Ekonomi dan Penyimpangan Amanah


Siti Rima Sarinah



#Bogor — Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang diwajibkan Allah Swt. kepada individu muslim. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat (nisab dan haul untuk sebagian jenis harta) untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya yang disebut sebagai mustahik. Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah: 60, terdapat delapan golongan (asnaf) penerima zakat (mustahik). Pihak yang diamanahi untuk mendistribusikan dana zakat kepada mustahik adalah amil. 

Baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menghadirkan program pemberdayaan ekonomi produktif Z-Mart dan Z-Auto di Kota Bogor. Bantuan senilai Rp500 juta digelontorkan sebagai terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan usaha produktif. Bantuan dana ini diberikan kepada pelaku usaha kecil dan warga kurang mampu yang memiliki peluang dan potensi mengembangkan usaha secara mandiri. (rri.co.id, 06/06/2026)

Sekilas program ini terlihat sangat bagus dan seakan memberi harapan baru bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan perekonomian mereka. Namun, ada hal yang harus menjadi perhatian bagi kita bahwa BAZNAS adalah badan amil yang diberikan amanah untuk membagikan dana zakat kepada para mustahik yang terkategori delapan asnaf. Sehingga diharamkan secara mutlak untuk mengelola dana zakat dengan alasan apa pun dan walaupun dana tersebut diberikan kepada masyarakat miskin sebagai modal usaha. Hal ini menunjukkan penyimpangan amanah BAZNAS sebagai badan amil zakat.

Tidak dimungkiri, demi “kemanfaatan” semua aturan bisa diubah sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu. Tanpa mengindahkan aturan syariat Islam, dana zakat pun menjadi sasaran sebagai penopang perekonomian masyarakat yang bertolak belakang peruntukkannya sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an. Terlebih karena sistem kapitalisme yang menjadi asas dan lahirnya aturan di negeri ini telah memberi kekuasaan kepada manusia untuk membuat hukum “suka-suka" sesuai hawa nafsu mereka. Halal dan haram pun tidak berlaku dalam kamus kapitalisme. 

Tidaklah mengherankan ketika dana zakat yang merupakan hak mustahik dialihkan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat. Hal ini karena negara tidak mampu menggerakkan perekonomian rakyat, tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, apalagi memberikan modal usaha kepada pedagang kecil. Sebab negara bergantung sepenuhnya pada pajak dan utang sebagai sumber pemasukan negara. 

Fakta ini takkan pernah dijumpai dalam sistem yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai asas yang menjadi rujukan lahirnya kebijakan yang ditetapkan oleh negara. Adalah Khilafah sebuah sistem negara yang mendedikasikan diri sebagai pelayan dan pengurus rakyat serta berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran dalam kehidupan rakyat. Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh lini kehidupan termasuk masalah ekonomi yang berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Zakat merupakan ibadah yang bersifat tauqifi sehingga tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi dengan alasan apa pun. Hal ini telah tercantum dalam Firman Allah Swt. dalam Surah At-Taubah: 60 yang artinya, Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya), gharimin (orang yang berutang), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah”. Dalam ayat ini sangat jelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Selain dari yang dicantumkan dalam Al-Qur'an maka dana zakat tidak boleh dikelola atau dialihkan kepada hal yang bukan peruntukkannya.

Amil sebagai pihak yang ditugaskan oleh otoritas yang berwenang untuk mengelola zakat, mulai dari pendataan muzaki, pengumpulan, pencatatan, penjagaan, hingga penyaluran zakat kepada mustahik, sudah seharusnya menunaikan amanahnya sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt. Salah satunya yakni dana zakat tidak diperbolehkan dikelola dengan dalih apa pun karena alokasi zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf saja, tidak diperuntukkan selain darinya.

Walaupun sekiranya ada kondisi tidak ditemukan para mustahik, maka dana zakat tidak alihkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat, seperti yang dilakukan oleh BAZNAS saat ini. Sebab, negaralah yang bertanggung jawab menggerakkan perekonomian rakyat di antaranya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, memberikan bantuan modal kepada pedagang kecil, atau memberikan bantuan kepada petani dan peternak, sehingga dapat mengubah perekonomian rakyat. 

Inilah mekanisme Khilafah dalam menjaga agar syariat Islam senantiasa berjalan di jalur yang seharusnya. Sehingga keberkahan senantiasa meliputi kehidupan rakyat dalam naungan negara Islam yang menjunjung tinggi syariat Islam sebagai problem solving. Rakyat pun bisa mendapatkan haknya ketika negara menjalankan kewajibannya. Semua terlaksana karena dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. serta hanya ingin mendapakan rida dari-Nya. Wallahualam.


Komentar