Ratna Mufidah
#Bekasi — Alih-alih mengoptimalkan pengelolaan pemanfaatan air yang berkualitas bagi masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) justru berencana menertibkan pajak air tanah dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga akan diperkuat.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa penertiban pajak air tanah diperlukan karena pemungutan selama ini belum optimal, padahal Kabupaten Bekasi memiliki banyak perusahaan yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan usahanya. (News.ddtc.co.id, 31/05/2026)
Sekilas rencana Pemkab ini tidak berimbas bagi masyarakat luas, toh yang dikenai pajak adalah perusahaan-perusahaan besar. Namun, sejatinya yang dilakukan Pemkab belum menyentuh kepada nilai mendasar, yaitu bagaimana mengoptimalkan kualitas dan akses air yang layak bagi masyarakat luas.
Pemkab hanya fokus menggali potensi sumber-sumber yang bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah, melalui pajak dari air tanah. Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemkab menjaga stabilitas dan kesinambungan pembangunan melalui peningkatan pendapatan daerah.
Pajak menjadi sumber terbesar pendapatan daerah, termasuk di Bekasi sendiri sekitar 74%. Ketergantungan terhadap pajak ini menunjukkan belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber lainnya. Saat kebutuhan anggaran meningkat, masyarakat maupun pelaku usaha kembali menjadi objek yang dibebani untuk menutup kebutuhan pembiayaan.
Ketergantungan APBD pada pajak menunjukkan lemahnya model pembiayaan negara maupun daerah, yakni akibat penerapan sistem kapitalisme. Daerah terus didorong mencari objek pajak baru ketika transfer anggaran pusat berkurang. Akibatnya, hampir setiap potensi ekonomi dipandang sebagai sumber pemasukan Pemkab.
Sumber daya alam berupa air tanah seharusnya menjadi sumber alam yang secara langsung bisa dinikmati masyarakat luas dengan kualitas yang baik dan akses yang lancar. Adapun mengenai pencegahan kerusakan alam akibat pemakaian air tanah dalam jumlah besar, masalah utamanya bukan pada rendahnya pajak, melainkan regulasi mengenai tata kelola kawasan industri yang memperhatikan dampak buruk bagi kerusakan lingkungan, mengingat Bekasi merupakan kawasan industri dengan ribuan perusahaan yang banyak memanfaatkan air tanah.
Dalam perspektif kapitalisme, sumber daya alam termasuk air sering dipandang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara atau daerah. Akibatnya, pengelolaan sumber daya lebih banyak didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan pemasukan fiskal. Padahal, air pada hakikatnya merupakan kebutuhan mendasar yang dibutuhkan seluruh manusia untuk mempertahankan kehidupan.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam memandang air sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai atau dikomersialkan sehingga menghalangi masyarakat untuk mendapatkannya. Negara memiliki kewajiban menjamin tersedianya air bersih dan memadai bagi seluruh rakyat. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak semata-mata bergantung pada mekanisme pasar ataupun menjadikan air sebagai instrumen pendapatan.
Sebagai agama dan juga ideologi, Islam menetapkan sumber utama pendapatan negara bukanlah pajak. Negara memiliki lembaga keuangan yang dikenal sebagai baitulmal yang memperoleh pemasukan dari berbagai sumber, seperti pengelolaan sumber daya mineral dan kekayaan alam yang dapat diperdagangkan, kharaj, jizyah, fai, ganimah, serta infak dan sedekah dari kaum muslim yang mampu.
Dengan demikian, pembiayaan negara tidak bertumpu pada pembebanan pajak secara terus-menerus kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan air seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi potensi pendapatan yang dapat diperoleh, tetapi juga dari fungsinya sebagai kebutuhan pokok yang harus dijamin keberadaannya. Kebijakan fiskal yang baik bukan hanya mampu meningkatkan pemasukan daerah, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya yang sangat vital seperti air benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar