#SuaraMuslimah — Presiden tahun ini berkurban seribu lebih sapi seharga seratus miliar menggunakan dana APBN. MUI pun menyatakan bahwa secara syariat tidak mempunyai masalah dengan hukum syariat merujuk hadis riwayat Bukhari. Bersama seorang pengusaha, relawan, dan praktisi herbal, Ibu Sayidah Murtafiah, tim Muslimah Jakarta mengupas hal tersebut.
Q: Sebetulnya bagaimana penjelasan dari hadis riwayat Imam Bukhari yang menjadi dalil kebolehan penggunaan dana APBN untuk berkurban?
A: Ane gak tau hadis mana dari riwayat Imam Bukhari yang digunakan sebagai hujah oleh MUI demi membenarkan penggunaan dana APBN untuk membeli hewan kurban. Kalau yang dimaksud adalah hadis:
"بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ" ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
Maka dari itu, hujah tersebut tentu saja tidak relevan. Sebab, dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. membeli hewan kurban dengan harta pribadinya, bukan menggunakan harta umat muslim secara kolektif.
Padahal kita tahu dalam fikih Islam, kurban tidak hanya merupakan ibadah ritual (ibadah mahdah), tetapi juga termasuk ibadah maliyah, yaitu ibadah yang berkaitan dengan kepemilikan harta. Karena itu, hewan kurban harus jelas milik siapa dan atas nama siapa disembelih.
Sebab itulah para fuqaha menegaskan pentingnya hubungan antara shahibul qurban dengan harta yang digunakan untuk membeli hewan kurban tersebut.
Q: Apa yang dimaksud dengan baitulmal yang disitir oleh MUI dan apa fungsi dalam sebuah negara?
A: Baitulmal yang kita kenal dalam sejarah Islam tentu gak sama dengan APBN. Keduanya beda dalam segala aspek. Pertama, dasar hukum. Baitulmal adalah instrumen yang berlandaskan syariat Islam, sedangkan APBN berlandaskan pada UU.
Kedua, sumber dana. Baitulmal bersumber dari harta yang diperbolehkan sesuai syariat, seperti ZIS, jizyah, kharaj, ganimah, fa'i, dll. Sedangkan APBN bersumber dari pajak, devisa, hutang, hibah, dan lainnya yang tidak bisa dipastikan berasal dari hasil usaha yang halal.
Ketiga, distribusi. Baitulmal ditujukan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat, utamanya para mustahik, dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. APBN prioritasnya digunakan untuk pembangunan nasional, kepentingan birokrasi, pendidikan, cicilan utang negara, dll.
Keempat, pengelola. Baitulmal dikelola langsung oleh kepala negara (khalifah/imam) dibantu amil (petugas). APBN dikelola oleh pemerintah melalu kementerian keuangan dengan pengawasan dari badan legislatif.
Jadi dilihat dari perbedaan-perbedaan itu saja, tidak bisa dikatakan bahwa APBN adalah representasi modern dari baitulmal.
Q: Perbuatan presiden ini justru dibela bukan hanya oleh istana juga MUI, bukan malah dikoreksi. Adakah proses koreksi terhadap penguasa dalam Islam?
A: Tentu saja ada, bahkan mengoreksi penguasa termasuk kategori amar makruf nahi mungkar dan merupakan bentuk jihad yg paling utama. “Afdhalul jihad kalimatun ‘adlin ‘inda sulthanin ja’ir” (Jihad yang paling utama adalah menyatakan kebenaran/adil di hadapan penguasa yang zalim).
Hanya saja Islam juga mengatur etika dan adab dalam melakukan kritik terhadap penguasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu syariat Islam membenarkan pencabutan mandat dari penguasa yang sedang menjabat jika ditemukan hal-hal yang sekiranya bisa mempengaruhi kinerjanya sehingga tujuan kemaslahatan umat tidak tercapai. Jadi kalau ada yang bilang kudeta gak ada dalam Islam, itu gak tepat juga sih.
Contohnya kita baca sejarah sahabat Abdullah bin Zubair yang coba mengkudeta penguasa zalim al-Hajjaj. Atau kisah cucu Rasulullah yg terkenal Hasan bin Ali r.a.
Cara mengoreksi penguasa. Pertama, secara individu, misalnya menjadi buzzer dakwah yg memang ikhlas lillaahi ta'ala dengan konten-kontennya memberikan nasihat kepada pemerintah atau mengedukasi masyarakat dengan tujuan mengubah negara ini menjadi lebih baik.
Kedua, secara kelompok, melalui partai atau komunitas secara kolektif menyampaikan kritik, masukan dengan tetap mengedepankan adab.
Ketiga, secara lembaga, melalui wakil rakyat di lembaga legislatif yang memang tugasnya menjadi pengawas kinerja pemerintah, menampung aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Banyak contoh sejak zaman Rasulullah, sahabat, dan ulama-ulama tabi'in melakukan koreksi kepada penguasa.
Q: Walaupun yang dimaksud adalah untuk menyebar daging atas nama penguasa, tapi bagaimana menurut syariat membedakan niat untuk ibadah kurban dan untuk penyebaran daging kurban atas nama penguasa dengan dana APBN ini?
A: Secara syariat sudah salah. Karena kurban adalah ibadah fardiyah (individual), 1 kambing untuk 1 mudhohhi, 1 sapi untuk 7 mudhohhi. Jelas batasannya dalam ilmu fikih.
Dalam kaidah fikih, syarat utama mudhohhi adalah kepemilikan mutlak atas hewan kurban yang didapat dari harta pribadi secara halal. Maka, jika menggunakan dana APBN, penamaan yg tepat adalah "Sedekah Sapi dari Pemerintah", tujuannya sebagai bantuan sosial, program ketahanan pangan, pelayanan keagamaan, dan lain-lain
Sehingga sangat tidak tepat jika menggunakan terminologi "Kurban dari Presiden". Itu namanya "nggabrul", mau dapat populisme religius tapi dari uang rakyat.

Komentar
Posting Komentar