Siha Utrujah
#Wacana — Sebuah kabar mengejutkan datang dari panggung kebijakan pendidikan kita. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melontarkan solusi yang memicu dahi berkerut: "murid sekolah yang kekurangan guru pendidikan agama akan dititipkan ke rumah ibadah sesuai kepercayaan masing-masing". Alasan klasiknya adalah keterbatasan kuota pengangkatan guru dan minimnya jumlah siswa penganut agama tertentu di wilayah pelosok atau daerah minoritas. (tribunnews.com, 31/05/2026)
Skenarionya dirancang sesederhana ini: jika di sebuah sekolah tidak ada guru agama Islam, murid dititipkan ke pengurus masjid. Jika kekurangan guru Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha, mereka dioper ke pendeta, pastor, atau pemuka agama setempat. Praktis dan hemat anggaran setidaknya dalam kacamata birokrasi.
Namun, di balik solusi praktis ini, tersimpan sebuah ironi besar. Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis kekurangan tenaga pengajar, melainkan sebuah alarm keras yang menunjukkan ke mana arah pandang negara ini terhadap fondasi moral generasi mudanya.
Solusi Praktis atau Pengabaian Hak?
Mari kita bedah realitas di lapangan. Gagasan "menitipkan" anak ke rumah ibadah mengasumsikan bahwa semua infrastruktur keagamaan sudah merata dan mudah diakses. Faktanya tidak demikian. Bagaimana nasib seorang murid minoritas di pedalaman yang rumah ibadah agamanya berjarak puluhan kilometer dari sekolah? Jika akses fisik saja mustahil dijangkau, bukankah anak tersebut otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pendidikan agama?
Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran teologis yang muncul. Demi mengejar formalitas nilai, apakah ada kemungkinan murid terpaksa dititipkan di rumah ibadah agama lain? Atas nama "moderasi beragama" yang masif dikampanyekan, batasan teologis yang fundamental rawan dikaburkan. Toleransi adalah menghargai perbedaan, bukan meleburkan keyakinan atau menyamaratakan semua ruang ibadah demi efisiensi birokrasi semata.
Ironi Negeri Kaya yang "Miskin" Anggaran Moral
Sangat miris melihat kenyataan bahwa Indonesia sebuah negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah mengaku tidak mampu membiayai dan mengangkat guru agama secara merata. Anggaran triliunan rupiah bisa digelontorkan untuk proyek fisik yang megah, namun ketika berbicara tentang investasi jiwa dan moral anak bangsa, negara tiba-tiba merasa terbatas.
Kondisi ini menegaskan satu hal: dalam sistem hari ini, agama sering kali hanya diposisikan sebagai norma pelengkap atau sekadar status di kolom KTP. Agama belum dipandang sebagai kebutuhan mutlak dalam menjalani kehidupan bernegara. Ketika urusan mendidik keimanan anak-anak diserahkan kepada skema "titip-menitip", jelas kita melihat bahwa prioritas pembangunan kita sedang tidak baik-baik saja.
Peringatan Keras untuk Kembali ke Khittah Islam
Kita harus jujur dan berani melihat akar masalah: sengkarut pendidikan moral ini tidak akan pernah selesai selama kita masih betah memelihara sekularisme. Kebijakan menitipkan anak ke rumah ibadah adalah tamparan keras sekaligus bukti nyata betapa rapuh dan cacatnya negara sekuler. Ketika agama sengaja dijauhkan dari tata kelola kehidupan, ia direduksi secara paksa hanya menjadi simbol di kolom KTP, pemanis jargon politik, dan pemenuh formalitas ritual semata.
Ingatlah, kehancuran sebuah bangsa dimulai ketika hukum-hukum Tuhan dicampakkan dari ruang publik! Krisis multidimensi hari ini moral remaja yang bobrok, pejabat korup, hingga kemiskinan yang mencekik bukanlah kebetulan. Ini adalah kutukan logis akibat kita mencampakkan agama sebagai ideologi dan hanya menjadikannya sebagai pajangan status.
Maka, tidak ada kata kompromi lagi. Solusi tunggal untuk menyelamatkan generasi ini adalah membuang sekularisme dan mengembalikan Islam secara sempurna (kafah) sebagai landasan institusi negara. Dalam Islam, pendidikan dan pembentukan akidah anak bangsa adalah tanggung jawab mutlak (ri'ayah) negara yang wajib dipenuhi melalui tiga pilar sistemis.
Pertama, optimalisasi sumber daya alam untuk anggaran pendidikan. Islam mengharamkan kekayaan alam milik publik dikuasai korporasi asing atau segelintir oligarki. Negara wajib mengelolanya secara mandiri, dan hasilnya dialokasikan penuh untuk membangun infrastruktur pendidikan terbaik dan menjamin kesejahteraan guru agama hingga ke pelosok. Tidak akan ada lagi alasan "keterbatasan dana".
Kedua, meruntuhkan dikotomi kurikulum sekuler. Kurikulum pendidikan wajib dirombak total dan diintegrasikan di atas landasan akidah Islam. Pendidikan tidak boleh sekadar mencetak "robot pekerja" industri kapitalis, tetapi wajib melahirkan manusia berkepribadian Islam (syahsiah islamiah) yang menguasai sains-teknologi sekaligus takut kepada Allah.
Ketiga, negara sebagai perisai keimanan. Negara tidak boleh lagi berlepas tangan dan menyerahkan urusan agama kepada lembaga lain. Negara adalah benteng utama yang wajib menyebarluaskan, memfasilitasi, dan menjaga penerapan hukum Allah di seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Ultimatum bagi Masa Depan Bangsa
Kebijakan "titip-menitip" iman ini harus menjadi titik balik kesadaran kita semua. Anak-anak kita bukan komoditas barang yang bisa dioper ke sana kemari demi menutupi kelalaian birokrasi negara.
Peringatan keras bagi bangsa mayoritas muslim ini adalah karena mempertahankan sistem sekuler yang mencampakkan Islam sama saja dengan merencanakan bunuh diri massal bagi generasi kita. Cukuplah kerusakan moral di hadapan mata menjadi bukti nyata. Sudah saatnya kita bangkit dan menyadari bahwa Islam bukan sekadar status ritual, melainkan sebuah ideologi agung yang membawa solusi universal. Hanya dengan mengembalikan posisi Islam sebagai pedoman hidup yang hakiki, negeri ini akan keluar dari kubang keterpurukan menuju keadilan dan keberkahan yang nyata.

Komentar
Posting Komentar