Uang Rakyat Dipatok, Tambang Asing Dicaplok



Siha Utrujah 


#Wacana — Kebijakan fiskal terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 menjadi hantaman keras bagi dunia usaha di tanah air. Penghapusan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% bagi sebagian pelaku usaha termasuk badan usaha berbentuk PT dan CV, serta pekerja bebas seperti influencer dan selebgram adalah bukti nyata dari watak asli sistem ekonomi hari ini. (ekonomi.bisnis.com, 02/06/2026)

Di tengah kondisi ekonomi sektor riil yang masih terseok-seok dan belum pulih sepenuhnya, negara justru mempersempit ruang gerak para pelaku usaha mandiri dengan regulasi yang mencekik. Alih-alih memberikan insentif yang menyelamatkan, otoritas fiskal memilih memperketat jerat pajaknya. Ketika skema tarif otomatis beralih ke tarif umum berdasarkan laba bersih, kewajiban pajak yang harus dibayarkan seketika melonjak hingga berkali-kali lipat. Kebijakan ini menegaskan satu realitas pahit yang tidak bisa dibantah: sistem kapitalisme tidak pernah kenyang, sistem yang inheren eksploitatif, yakni negara terus-menerus mencari celah untuk mengeruk pendapatan dari kantong rakyat dan pelaku usaha kecil, sementara konglomerasi besar dan oligarki sering kali mendapat karpet merah berupa pengampunan, tax holiday, atau keringanan pajak atas nama investasi.


Ilusi Keadilan Pajak Kapitalistik

Dalam narasi regulasi, penyesuaian ini kerap diklaim sebagai langkah menciptakan keadilan dan optimalisasi pendapatan negara. Namun, jika dinalar dari perspektif ekonomi yang sehat, ini adalah sebuah kontradiksi yang utopia. Pelaku usaha mikro dan pekerja kreatif yang seharusnya didorong menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi serta penyerap tenaga kerja, justru dibebani pungutan berlapis saat mereka berjuang untuk sekadar bertahan hidup dan berkembang.

Sistem ekonomi kapitalis menempatkan pajak sebagai instrumen utama dan urat nadi pembiayaan negara. Karena ketergantungan yang mutlak inilah, ruang-ruang baru pemajakan akan selalu dicari, dikejar, dan dipaksa untuk menyetor. Ketika sektor hulu gagal memberikan penerimaan yang cukup akibat privatisasi masif, maka sektor hilir yaitu rakyat, pegiat media sosial, hingga UMKM yang dipaksa menjadi martir penopang utama kas negara. Polemik kenaikan beban pajak ini bukanlah masalah teknis administrasi semata, melainkan persoalan sistemik akibat hilangnya kemandirian finansial negara yang salah tata kelola.


Islam Berbasis Tiga Pilar Kepemilikan

Islam datang membawa paradigma yang berbanding terbalik secara teologis maupun praktis. Dalam sistem ekonomi Islam, negara tidak memosisikan diri sebagai pemungut laba atau "pemalak" rakyatnya sendiri. Pajak (dharibah) bukanlah sumber pendapatan primer, melainkan instrumen temporer dan insidental yang hanya diambil dari kaum muslim yang kaya dalam kondisi kas negara (baitulmal) benar-benar kosong dan ada kebutuhan yang darurat.

Pilar utama kekuatan fiskal dalam Islam terletak pada pengaturan konsep kepemilikan yang sahih, adil, dan kokoh, yang dibagi menjadi tiga kategori mutlak. Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-Ammah). Ini adalah kunci utama kedaulatan ekonomi. Segala sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jumlahnya melimpah seperti; tambang emas, batu bara, minyak bumi, gas alam, energi, hutan, dan air secara syariat adalah milik bersama seluruh rakyat. Negara dilarang keras menyerahkan pengelolaannya kepada swasta, asing, maupun korporasi. Negaralah yang wajib mengelolanya secara mandiri dan 100% hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan publik dalam bentuk fasilitas kesehatan gratis, pendidikan gratis, infrastruktur berkualitas, dan subsidi sektor riil.

Kepemilikan negara (Al-Milkiyyah ad-Daulah). Merupakan harta yang hak pengelolaannya berada di tangan kepala negara (Khalifah), seperti harta fai, ghanimah, khiraj, jizyah, serta harta dari aset yang tidak memiliki ahli waris. Pendapatan dari sektor ini dialokasikan untuk membiayai operasional pemerintahan, pertahanan, dan pembangunan strategis tanpa perlu memungut upeti dari keringat harian rakyat.

Kepemilikan pribadi (Al-Milkiyyah al-Khashshah). Islam sangat menghormati harta individu. Setiap orang, termasuk influencer, selebgram, dan pelaku UMKM, berhak menikmati penuh hasil kerja keras dan kreativitas mereka tanpa dibayangi ketakutan akan potongan pajak pendapatan yang progresif. Kewajiban finansial mereka yang sifatnya rutin hanyalah zakat mal (jika memenuhi nisab dan haul), yang peruntukannya pun sudah ditentukan secara spesifik untuk delapan asnaf, bukan untuk membiayai utang negara.


Mengembalikan Kesejahteraan Hakiki

Tragedi PP No. 20/2026 ini menunjukkan kelemahan mendasar sebuah bangsa yang membiarkan kekayaan alamnya dikuasai segelintir korporasi, lalu memaksa kas negaranya diisi oleh perasan keringat pelaku usaha kecil. Ketika tambang dan energi diprivatisasi oleh sistem kapitalis yang rakus, negara kehilangan penopang utamanya, sehingga rakyatlah yang dijadikan sasaran buruan fiskal.

Kesejahteraan sejati tidak akan pernah lahir dari sistem yang serakah. Solusi atas beban pajak yang kian mencekik ini bukanlah sekadar menuntut revisi tarif, melainkan melakukan perombakan total menuju sistem ekonomi Islam. Dengan menerapkan konsep kepemilikan secara konsisten, negara akan memiliki dana yang melimpah dari hasil bumi sendiri. Walhasil, para pelaku usaha dapat berkembang dengan tenang tanpa bayang-bayang pajak sekuler, ekonomi sektor riil akan berputar dengan sehat, dan kemaslahatan seluruh umat dapat terwujud secara nyata penuh berkah.


Komentar