Babak Baru Hubungan AS–Iran dan Masa Depan Umat Islam

 




#Editorial — Setelah perang yang cukup fenomenal, Amerika Serikat (AS) dan Iran akhirnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) pakta perdamaian sementara yang bertujuan untuk mengakhiri konflik dan menghentikan perang. Perjanjian ini ditandatangani secara jarak jauh oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Trump menandatangani MoU tersebut saat menghadiri KTT G7 di Prancis, Kamis (18-6-2026).

Ada 14 poin yang masuk dalam MoU ini, tetapi intinya berfokus pada beberapa hal. Pertama, soal penghentian permusuhan dan operasi militer di seluruh lini, termasuk di Libanon. Kedua, komitmen pembukaan kembali Selat Hormuz yang mana AS berkomitmen mencabut blokade angkatan laut dalam waktu 30 hari, sementara itu Iran menjamin jalur aman bagi kapal komersial tanpa biaya selama 60 hari. Ketiga, gencatan senjata ini berlaku untuk masa transisi selama 60 hari guna merundingkan kesepakatan permanen terkait program nuklir dan pencabutan sanksi.


Di Bawah Catatan dan Saling Klaim Kemenangan

Tercapainya kesepakatan damai sementara antara AS dan Iran ini menandai berakhirnya pertempuran langsung yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Dengan kesepakatan ini pula, kedua pihak berharap bisa menahan kenaikan eskalasi konflik di Timur Tengah. Hanya saja, masing-masing pihak mengeklaim tercapainya MoU sebagai bentuk kemenangan politik dan militer dalam perang yang sempat mengguncang stabilitas ekonomi global tersebut. 

Trump, misalnya, merayakan MoU ini sebagai “kemenangan perang” sekaligus “kemenangan besar” karena bisa mencegah krisis ekonomi global menyusul dibukanya kembali Selat Hormuz. Sedangkan laporan media Iran menyebutkan perjanjian ini juga sebagai kemenangan mutlak bagi Teheran karena akan mencakup pelepasan aset Iran yang dibekukan senilai $24 miliar dan berpotensi menarik dana $300 miliar lebih untuk “rekonstruksi.” (Stimson[dot]org).

Namun, banyak pakar menilai kesepakatan ini lebih condong sebagai jeda konflik atau gencatan senjata yang fondasinya masih sangat rapuh. Pasalnya, MoU tidak fokus pada upaya menyelesaikan akar masalah konflik berkepanjangan AS-Iran, terutama soal pembatasan uranium.

Sebagaimana diketahui, serangan AS ke Iran 28 Februari 2026 lalu dipicu gagalnya negosiasi nuklir di Jenewa beberapa hari sebelumnya. Hingga 26 Februari 2026, negosiasi masih berlangsung dan ruang kompromi dari pihak Iran untuk mengurangi stok uranium yang diperkaya masih terbuka. Namun, pihak AS terus memperluas tuntutan yang menimbulkan penolakan dari pihak Iran karena dianggap melanggar kedaulatan nasional. Misalnya soal pembongkaran permanen fasilitas Fordow dan Natanz, penghentian total program rudal balistik, serta penghentian dukungan Iran terhadap kelompok proksi regional seperti Hezbollah dan Ham*s.

Wajar jika apa yang AS lakukan ini menimbulkan kecurigaan bahwa AS memang sengaja mencari celah legitimasi untuk menyerang Iran. Hal ini terkait kepentingan AS untuk membantu penjajah Zion*s—sekutu beratnya di Timur Tengah—yang sedang kelabakan menghadapi ancaman keamanan langsung akibat serangan Hezbollah. Sedangkan target Zion*s untuk menguasai penuh Gaza melalui taktik genosida ternyata terus mendapat perlawanan dari Ham*s dan justru memicu gelombang kecaman internasional.

Di luar itu, AS juga memandang perluasan pengaruh Iran di Timur Tengah melalui dukungannya terhadap kelompok militan ini telah menjadi ancaman langsung terhadap keamanan pangkalan militernya di wilayah negara-negara Arab. Padahal kita tahu, keberadaan pangkalan militer tersebut merupakan penanda komitmen AS untuk menjaga keamanan sekutu Arabnya demi mencegah potensi ancaman dan agresi dari negara pesaing di Timur Tengah sekaligus menjaga eksistensi Zion*s di Palestina.

Selain itu, keberadaan pangkalan militer AS juga berfungsi menjaga jalur pelayaran internasional tetap aman sehingga distribusi minyak dari kawasan Teluk ke seluruh dunia tidak terganggu. Semua ini tentu dalam konteks kepentingan hegemoni ekonomi AS, khususnya sektor energi di dunia internasional, bukan kepentingan Iran maupun negara-negara yang berkepentingan.


Rentan Gagal

Opini dominan media internasional memang cenderung pada pandangan bahwa MoU ini justru menguntungkan Teheran. Keuntungan itu antara lain menguatnya posisi tawar Iran di timur Tengah, pembukaan kembali Selat Hormuz, potensi pencabutan sanksi ekspor minyak dan produk bumi Iran, akses dana rekonstruksi hingga ratusan miliar dolar AS; pembukaan blokade laut dan pencabutan sanksi yang selama ini menahan transaksi perbankan, transportasi, dan asuransi terkait ekspor energi Iran; dan lainnya. Termasuk pembukaan aset Iran sebesar Rp214 triliun yang selama ini dibekukan. Masalahnya, kongres AS sendiri tampak sangat tidak setuju dengan syarat kesepakatan tersebut, khususnya terkait pencabutan sanksi ekonomi terhadap ekspor minyak dan pencairan aset Iran.

Begitu pun sekutu AS, terutama penjajah Zion*s. Pemerintahnya bahkan secara terbuka menentang kesepakatan ini karena dianggap menguntungkan Iran dan berpotensi membiarkan Iran mempertahankan kapabilitas program nuklirnya. Itulah sebabnya pihak Zion*s tidak mau menghentikan serangannya ke Libanon, padahal hal tersebut masuk dalam salah satu diktum kesepakatan.

Walhasil, kebijakan soal MoU ini masih sangat rentan gagal. Terlebih, masih ada beberapa isu krusial yang akan menjadi batu sandungan bagi masa depan kesepakatan, terutama isu pengayaan uranium Iran, nasib cadangan uranium yang telah diperkaya tinggi, ruang lingkup pengawasan internasional, serta jadwal pencabutan sanksi. Konon untuk menurunkan kadar atau menghilangkan uranium yang telah diperkaya dibutuhkan 1.000 ahli AS untuk masuk ke beberapa fasilitas sensitif milik Iran. Pertanyaannya, apakah Iran bisa menerima keputusan tersebut?

Di luar itu, kita mengetahui bahwa kebijakan luar negeri AS di bawah kepemimpinan Trump dikenal sangat tidak konsisten. Dimungkinkan dalam rentang waktu 60 hari untuk memfinalisasi perjanjian permanen pasca-penandatanganan nota kesepahaman itu, sikap AS kembali berubah seperti yang sudah-sudah, lalu mendiktekannya secara suka-suka. Artinya, sebagai negara pertama, AS masih menjadi pemegang kendali atas konstelasi politik dunia. 

Meski kesepakatan ini tampak menguntungkan Iran, sejatinya semua di-setting sesuai kepentingan nasional AS. Contoh paling mencolok adalah soal pencairan aset Iran. Dana tersebut ternyata akan diarahkan untuk membeli produk pertanian Amerika. Alasannya, kesepakatan ini “akan membuat para petani Amerika lebih sejahtera sekaligus bisa memberi makan rakyat Iran.”


Meneropong Masa Depan Umat Islam

Perang AS-Iran memang sangat fenomenal. Banyak kaum muslim yang menjadikan Iran sebagai model dan harapan kepemimpinan umat karena perlawanannya yang sengit atas hegemoni AS di dunia internasional. Mereka berharap agar konflik AS–Iran ini berakhir dengan kemenangan Iran, lalu kawasan Timur Tengah menjadi aman damai.

Masalahnya adalah konstelasi politik global hari ini masih menempatkan AS sebagai negara pertama. Dengan kombinasi kekuatan ekonomi yang masif, keunggulan militer global dengan alokasi dana APBN terbesar, dominasi inovasi teknologi, dan posisi geopolitik yang sangat strategis, AS layak memegang kepemimpinan global. Terlebih Amerika juga pemegang kendali sistem moneter internasional. Penggunaan Dolar AS (USD) sebagai mata uang cadangan utama dunia juga memberikan negara ini hak istimewa dalam perdagangan dan stabilitas keuangan internasional.

Hal ini niscaya karena AS adalah negara yang konsisten memegang ideologi kapitalisme dalam asas bernegara. Ideologi inilah yang membuat AS menjadi negara yang visioner dan mampu bangkit membangun sebuah peradaban, meski kebangkitannya tidak sahih dan diwarnai kesenjangan sosial yang sangat lebar dan kerusakan moral karena peradaban ini tegak di atas asas sekulerisme dan kebebasan, khususnya kebebasan perilaku dan kepemilikan.

Memversuskan kekuatan Iran dengan AS memang agak berat karena Iran bukan merupakan negara ideologis yang bisa vis-à-vis saling dilawankan. Status “Islam” yang tersemat dalam nama Republik Islam Iran justru menunjukkan bahwa Iran tidak sepenuhnya menjadikan Islam sebagai ideologi negara yang kemudian memengaruhi pengaturan urusan rakyat dan negara dengan syariat Islam. Sistem pemerintahan Iran adalah Negara Republik Islam yang menggabungkan institusi teokrasi (pemerintahan ulama/wilayatul faqih) dengan elemen-elemen demokrasi modern yang jelas-jelas asas dan konsepnya bertentangan secara diametral dengan Islam. Konstitusi Iran pun tidak murni menggunakan syariat Islam, melainkan mengadopsi campuran antara hukum Islam dan hukum sipil.

Bahkan, dalam praktiknya, kebijakan negara sering kali didasarkan pada realitas politik nasional, kelangsungan rezim, dan kepentingan ekonomi, bukan sekadar interpretasi tekstual atau teologis Islam. Terbukti dalam politik luar negerinya, negara ini tidak menempatkan diri sebagai institusi politik yang berperan mengemban dakwah Islam, termasuk siap mengerahkan kekuatan untuk melawan penjajahan kapitalisme global dengan memimpin jihad fisabilillah. Padahal, dalam Islam, tugas ini melekat dalam sistem kepemimpinan Islam.

Sebagaimana negeri-negeri muslim lainnya, potensi kekuatan Iran yang sejatinya tampak saat perang berkecamuk selama 3,5 bulan, sudah lama dikebiri oleh negara-negara adidaya dengan penerapan sistem negara bangsa. Alhasil, umat Islam menjadi lemah dan mudah diadu domba dengan politik belah bambu yang polanya sangat tradisional.

AS dan negara-negara besar lainnya benar-benar menempatkan negeri-negeri kaum muslim sebagai hidangan. Sumber daya alam mereka diperebutkan dengan menggunakan kekuatan para antek dari kalangan penguasa yang dibayar dengan sedikit upah dan sokongan bagi keberlangsungan dinasti kekuasaan.


Urgensi Perjuangan Khilafah

Dengan demikian, berharap Iran bisa menjadi harapan masa depan umat Islam tampaknya seperti pungguk merindukan bulan. Umat Islam justru memerlukan sebuah institusi politik global yang tegak hanya di atas asas ideologi Islam dan secara konsisten menerapkan seluruh hukum Islam, baik di dalam negeri maupun pada hubungan internasional. Bukan negara  demokrasi yang menjadikan akal manusia sebagai penentu undang-undang. Bukan juga negara bangsa yang menjadikan akidah Islam tidak menjadi pemersatu umat di dunia. Institusi inilah yang kelak akan menyatukan seluruh potensi umat Islam dunia dan memobilisasinya menjadi sebuah kekuatan dahsyat dengan bangkitnya peradaban cemerlang. Institusi ini dikenal dengan istilah “Khilafah” yang kabar kemunculannya saja sudah sangat ditakuti Barat.

Khilafah sejatinya bukan konsep yang baru bagi umat Islam. Sepanjang 13 abad sejak wafatnya Rasulullah ﷺ kepemimpinan umat Islam dipegang oleh para khalifah yang jumlahnya sangat banyak. Sepanjang kurun waktu itulah umat Islam hidup dengan kemuliaan hingga mampu bangkit sebagai pionir peradaban cemerlang yang kehebatannya tercatat dalam buku-buku sejarah yang ditulis bahkan oleh para penulis Barat. Khilafah pun mampu tampil menjadi negara adidaya dan digdaya yang seluruh kebijakannya mampu menjadi mercusuar dunia, bahkan berhasil menyebarkan kebaikan (rahmat) bagi seluruh alam.

Tentu saja kehadiran kembali Khilafah sebagai satu-satunya gambaran masa depan umat Islam harus diikhtiarkan, bahkan harus menjadi agenda utama perjuangan umat Islam alias menjadi qadhiyyah mashiriyyah yang menentukan hidup matinya umat Islam. Para ulama menyebut Khilafah sebagai tajul furudh (mahkota kewajiban) karena kepadanyalah bergantung kesempurnaan penerapan syariat Islam yang menjadi konsekuensi iman bagi setiap muslim. Tanpa Khilafah, terbukti banyak syariat Islam yang terabaikan, bahkan berbagai kemaksiatan kian merajalela dan kehidupan umat Islam jatuh dalam keterpurukan. 

Tentu saja, sebagai bagian dari umat Islam, kita termasuk yang terkena kewajiban memperjuangkan kembalinya Khilafah yang sudah dijanjikan. Namun, perjuangan ini harus dipastikan sesuai jalan atau thariqah dakwah yang sudah Rasul ﷺ contohkan, di antaranya fokus pada upaya membangkitkan pemikiran ideologis dengan dakwah yang menyentuh akal dan perasaan (kanaah), berjuang secara berjemaah dengan kelompok politik Islam, dan kental dengan aktivitas politik, seperti melakukan perang pemikiran, membongkar konspirasi musuh, melakukan muhasabah serta amar makruf nahi mungkar yang semuanya tetap dilakukan tanpa kekerasan.

Komentar