Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Sejak akhir bulan lalu, dunia sosial media Indonesia diramaikan dengan wacana pembentukan “Kabinet Bayangan”. Dalam akun instagram @kabinetbayangan.id disertakan foto para “menteri” beserta rekam jejak mereka dalam setiap bidang ahli yang ditekuninya. Sosok-sosok yang muncul nyatanya bukanlah wajah baru, mengingat mereka muncul dari berbagai latar belakang mulai dari pakar ekonomi, akademisi hingga aktivis masyarakat sipil (kompas.com, 06/07/2026).
Ketua Panitia Seleksi Kabinet Bayangan, Feri Amsari, menyebut lima belas menteri kabinet bayangan yang telah terpilih sebelumnya diseleksi secara ketat dan terbuka dari total 121 pendaftar dan 102 orang rekomendasi jaringan masyarakat sipil. Feri menegaskan bahwa setiap menteri dalam kabinet bayangan merupakan kalangan ahli di bidangnya dan tentunya bukan bagian dari partai politik tertentu.
Kinerja para menteri Kabinet Bayangan disebut-sebut akan menjadi counterpart (padanan) langsung bagi para menteri yang berada dalam jajaran Kabinet Merah Putih (tempo.co, 18/07/2026). Artinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan dikaji dan dibahas oleh para menteri Kabinet Bayangan yang merupakan ahli di bidangnya. Kemudian, jika dirasa kebijakan pemerintah belum mumpuni, Kabinet Bayangan bermaksud mencarikan solusi alternatif dan bukan sekadar kritik umum tanpa arah. Ke depannya kabinet tersebut berencana menggelar public hearing (dengar pendapat) guna menjaring aspirasi masyarakat yang rencananya akan dikalibrasi melalui pengkajian dan disodorkan kepada publik untuk diuji bersama dengan kementerian setara dalam Kabinet Merah Putih.
Pada dasarnya Kabinet Bayangan muncul sebagai respon atas ketidakhadiran checks and balance (fungsi pengawasan dan keseimbangan) atas lembaga eksekutif pada jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Hal ini karena pada kenyataannya kekuatan politik di negeri ini hampir seluruhnya berada di dalam barisan pendukung pemerintah. Perlu kita garis bawahi memang sejak awal pemilihannya, pasangan Prabowo–Gibran dalam bursa pencalonan presiden kala itu diusung oleh koalisi super gemuk, Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) dengan akumulasi perolehan suara dari 14 partai lebih dari 80%. Dari sini, wajar jika kemudian “suara” partai politik yang ada hampir seluruhnya sejalan dengan keinginan penguasa.
Sebagai akibat dari “gemuknya” daya serap pemerintah atas kekuatan politik yang ada, justru membuat dewan eksekutif semisal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami stagnansi struktural dan kehilangan “taring” dalam mengemban tugasnya sebagai badan pengontrol kekuasaan. Terlebih lagi dengan terpusatnya kekuatan politik di jajaran penguasa menjadikan fungsi pengawasan dan keseimbangan di dalam parlemen kian lemah. Di sisi lain, kondisi tersebut kian mempersempit ruang oposisi dalam melakukan kritik.
Keberadaan shadow cabinet (kabinet bayangan) bukanlah hal baru dalam sistem perpolitikan parlementer dewasa ini. Kabinet Bayangan biasanya dibentuk oleh gabungan partai oposisi yang memiliki kekuatan politik dengan memegang beberapa kursi di parlemen. Dari sini setiap menteri dalam kabinet bayangan yang dibentuk diproyeksikan nantinya menjadi pengganti rezim yang tengah berkuasa jika berhasil memenangkan pemilu berikutnya, sebagaimana yang terjadi di Inggris dan Uganda. Namun, Kabinet Bayangan yang dibentuk dapat pula berasal dari kalangan sipil independen sebagaimana yang terjadi di Sri Lanka dan India. Gerakan sipil di Sri Lanka membentuk Kabinet Bayangan CIVIC dengan menyusun sejumlah komite ahli di bidang pendidikan, kesehatan dan keuangan. Di sisi lain, di Negara Bagian Kerala, India dibentuk Civil Society Shadow Cabinet berasal dari para aktivis dan akademisi independen dengan menyajikan analisis kritis di luar kepentingan partai (kompas.com, 06/07/2026).
Kejengahan masyarakat akan ketidakadilan penguasa memang sudah lama terbentuk. Pasalnya, tidak sedikit kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru antirakyat yang kemudian memunculkan kebencian dan menuntut perubahan dalam setiap kebijakan. Kini Kabinet Bayangan datang memberi angin segar dengan janji hendak memberikan solusi komprehensif atas berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Namun, mampukah kabinet bentukan masyarakat sipil mengarahkan negeri ini pada kesejahteraan?
Kabinet Bayangan sejatinya tidak akan mampu benar-benar memberi dampak pada perubahan secara mendasar karena dirinya memiliki keterbatasan struktural yang sulit ditembus dalam sistem pemerintahan demokrasi. Pertama, kabinet besutan masyarakat sipil tidak memiliki kekuatan legitimasi sebagai padanan kabinet dalam rezim yang tengah berkuasa. Kedua, ia tidak memiliki akses informasi secara penuh atas kinerja kementerian yang menjadi padanannya sehingga berpotensi memunculkan human error dalam setiap kritik yang diberikan. Ketiga, Kabinet Bayangan tidak memiliki daya paksa dalam setiap solusi alternatif yang diberikan.
Selain itu perlu diperhatikan bahwa sistem demokrasi yang bobrok masih akan tetap dipertahankan oleh Kabinet Bayangan. Padahal sistem demokrasi yang dielu-elukan memiliki dua kecacatan mendasar, yaitu kesalahannya dalam menjadikan akal manusia sebagai sumber pembuatan hukum dan pengkultusan ide-ide kebebasan dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat.
Sistem demokrasi menumpukan legislasi hukum pada kecerdasan manusia yang serba kurang dan serba lemah, tidak terkecuali dalam Kabinet Bayangan. Dari sini tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi cacat dan menimbulkan perpecahan serta kerusakan. Terlebih dalam perkara kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa, tidak jarang kebijakan yang dihasilkan harus senantiasa disesuaikan dengan kepentingan oligraki. Dari sini wajar jika kemudian ada banyak kepentingan para cuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perundang-undangan.
Di sisi lain, proses pembuatan hukum dalam demokrasi menjunjung tinggi ide-ide kebebasan yang tidak jarang kebablasan sekalipun datang dari para ahli di bidangnya. Tidak adanya batasan halal–haram kemudian sering menimbulkan konflik kepentingan antara para akademisi dan fakta di lapangan. Tidak jarang pula aturan yang ditelurkan harus diukur dengan standar manfaat dalam batasan-batasan yang dibuat oleh manusia. Walhasil, kebijakan yang dikeluarkan sangat mungkin berubah-ubah dan bersifat relatif tanpa ada parameter yang jelas.
Padahal, Islam benar-benar diturunkan oleh Allah Swt. beserta seperangkat peraturan hidup bagi seluruh umat manusia. Hukum-hukum syarak yang berdasar pada Al-Qur'an dan sunah bersifat tetap dan akan terus demikian hingga akhir zaman. Aturan-aturan Sang Pencipta pun dijamin akan sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Allah Swt. berfirman, "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (Surah Al-Maidah: 50)
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar