Meluruskan Persepsi tentang Ululamri dan Muhasabah lil Hukkam



Kholishoh Dzikri, S.Pd.



#Fokus — Pembahasan ululamri (ūlil-amri) kembali muncul saat suara kritis masyarakat makin menggema terhadap berbagai kebijakan penguasa yang tidak memihak rakyat, tidak tepat, bahkan bertentangan dengan syariat Islam. Belum lagi tindakan penguasa yang tidak mencerminkan profil diri sebagai pemimpin yang profesional, kafah, dan berakhlak mulia. Kondisi ini membuat masyarakat bersuara hingga turun jalan (demonstrasi) untuk menyampaikan koreksi dan tuntutan agar penguasa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan berpihak kepada rakyat.

Di tengah kondisi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa nasihat kepada penguasa harus lembut dan dilakukan empat mata dengan penguasa yang akan dinasihati sebagaimana nasihat Musa kepada Firaun. (Merdeka: “Menag Harap Pendemo Tiru Nabi Musa, Bicara Santun ke Firaun”). Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa kedudukan presiden adalah ululamri yang mutlak wajib ditaati, tetapi dengan syarat kebijakan dan tindakannya tidak bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, membawa kemaslahatan, dan kebijakan yang berkaitan dengan norma agama dimusyawarahkan terlebih dahulu. (Situs MUI, 4-6-2026)

Ungkapan kedua tokoh di atas pada hakikatnya membungkam sikap kritis dan protes terhadap penguasa, juga menuntut umat mengamini dan memberi ketaatan buta kepada penguasa zalim hari ini. Lantas, siapa yang layak disebut sebagai ululamri?


Ululamri dalam Pandangan Syariat

Ululamri adalah musthalah syar’iyyah (istilah syar’i) sehingga tidak boleh dimaknai secara serampangan sesuai hawa nafsu. Allah Swt. telah berfirman dalam Surah An-Nisa: 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Ayat ini menyebutkan ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah ﷺ bersifat mutlak, tanpa syarat dan tanpa kompromi. Hal ini dibuktikan secara lughah (linguistik). Kata perintah aṭī’ū (taatilah) diulang dua kali, yakni aṭī’ūllāh (taatilah Allah) dan wa aṭī’ūr-Rasūl (taatilah Rasul). Pengulangan ini berfungsi sebagai penegasan (taukid) bahwa ketaatan kepada keduanya sama-sama bersifat mutlak. 

Sementara itu, ketaatan kepada ululamri bersifat bersyarat atau terikat (muqayyad). Secara lughah, kata perintah aṭī’ū (taatilah) tidak diulang sebelum frasa ūlil-amri. Hal ini mengisyaratkan bahwa ketaatan kepada ululamri tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada ketaatan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya, yaitu kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat pada Allah dan Rasul-Nya bermakna menerapkan syariat Islam secara kafah dalam pemerintahannya. Sebaliknya, ketika pemimpin tidak melaksanakannya, maka tidak ada ketaatan.

"السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ"

"Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan tidak ada kewajiban untuk taat." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari mafhum ketaatan dalam ayat tersebut, bisa kita ketahui siapa yang dimaksud dengan ululamri. Ibnu Katsir dan jumhur ulama menafsirkan ūlil-amri pada Surah An-Nisa: 59 sebagai imam/pemimpin dengan menyandarkan ayat tersebut pada hadis-hadis yang berkaitan dengan kepemimpinan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ «عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»

Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadis Yahya al-Qaththan).

Sedangkan al-Hafiz Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan ūlil-amri yang dimaksudkan adalah para pemimpin (al-umarā) yang secara khusus adalah para pemimpin dalam struktur pemerintahan Islam, seperti khalifah, wali (gubernur), serta para amil (bupati/wali kota).

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang râjih (lebih kuat) adalah bahwasanya ululamri adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah khalifah, seperti para gubernur (al-wâli), qâdhi qudhât (pemimpin para hakim), qâdhi mazhâlim, dan para mu’âwin tafwidh (pembantu Khalifah dalam urusan kekuasaan). (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm)

Pendapat bahwa ululamri adalah para pemimpin pemerintahan Islam (Khilafah), lebih kuat dibandingkan tafsiran yang menyatakan ululamri termasuk di dalamnya para ulama dan tokoh masyarakat. Seorang pemimpin umat Islam dianggap sah (terlegitimasi) sebagai ululamri jika memenuhi dua syarat. 

Pertama, memiliki legalitas sebagai hakim (syar’iyyatul hakim), yaitu pemimpin wajib memenuhi kriteria pengangkatan: muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal (tidak gila), adil (tidak zalim/fasik), merdeka (bukan budak/terikat dengan kepentingan asing), dan qadir (ahli al-kifayah/memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin). Selain memiliki tujuh syarat wajib kriteria pengangkatan, ululamri mendapatkan mandat melalui mekanisme baiat yang diberikan umat dengan rida dan sukarela.

Syarat kedua, legalitas sistem pemerintahan (syar’iyyatu nizhamil hukmi), yaitu pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam kafah (Khilafah Islamiah). Ketika dua syarat ini terpenuhi, maka layak mendapatkan predikat sebagai ululamri yang wajib ditaati.

Ululamri memiliki tiga tanggung jawab strategis dalam pemerintahan Islam. 

Pertama, menjaga agama (hirasatud-din) dari sekularisme, sinkretisme, pluralisme, serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh alam. Kedua, mengatur dunia dengan Islam kafah (siyasatud-dunya), yakni memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, dan persanksian. Ketiga, menegakkan keadilan (iqamatul adl) bagi semua rakyat tanpa pandang bulu.

Pertanyaannya, adakah saat ini ululamri sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana penjelasan di atas? Jawabannya adalah tidak ada! Saat ini, tidak ada satu pun penguasa negeri Islam yang memenuhi syarat legalitas pemimpin Islam (syar’iyyah hakim) dan tidak ada sistem yang secara penuh menerapkan syariat Islam secara kafah (syar’iyyah nizhamil hukmi). Oleh karena itu, menuntut ketaatan buta kepada penguasa dalam sistem sekuler hari ini adalah sebuah penempatan dalil yang tidak tepat.

Apabila penguasa saat ini tidak bisa disebut sebagai ululamri sebagaimana ketentuan syariat, lantas apakah umat masih bertanggung jawab untuk melakukan muhasabah lil hukkam? Juga apabila ululamri yang sesuai ketentuan syariat Islam telah terwujud, apakah masih ada kewajiban muhasabah lil hukkam?


Muhasabah Bukan Berarti Membangkang

Muhasabah lil hukkam adalah memerintahkan penguasa untuk menerapkan syariat Islam dalam mengatur urusan rakyat dan melarang mereka dari menyalahinya serta menjelaskan kesalahan dalam kebijakan dan pendapat yang mereka sampaikan.

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»

Agama adalah nasihat.” Kami (sahabat Nabi) bertanya, “Untuk siapa?” Beliau ﷺ menjawab, “Untuk Allah, Kitab, Rasul, para pemimpin muslim, dan mereka secara umum.” (Hadis Riwayat Bukhari–Muslim)

Muhasabah (memberi nasihat) kepada penguasa adalah puncak dari aktivitas memberi nasihat. Ini karena sebab diterimanya nasihat oleh penguasa tidak hanya memberi kebaikan kepada penguasa, tetapi juga memberi kebaikan pada rakyat yang dipimpinnya.

Allah Swt. juga memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Surah Ali-Imran: 104)

Dakwah menyeru kebajikan (al-khair, yakni Islam kafah) dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar juga merupakan nasihat. Aktivitas muhasabah lil hukkam hukumnya fardu kifayah, baik ketika belum terwujud ululamri yang sesuai ketentuan syariat (belum tegaknya Khilafah Islamiah) maupun ketika Khilafah Islamiah sudah terwujud.

Rasullah ﷺ bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat (kebenaran/keadilan) di hadapan penguasa yang zalim." (Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hal yang membedakan keduanya adalah muhasabah lil hukkam dalam sistem Khilafah ditujukan kepada ululamri agar tetap menegakkan ketaatan terhadap syariat Islam dalam memerintah sehingga tidak terjadi isaa’at at-tatbiq (keburukan/kesalahan dalam penerapan syariat Islam). 

Contoh muhasabah lil hukkam yang pernah terjadi pada masa kekhilafahan adalah ada seorang perempuan dari Quraisy yang dengan lantang mengoreksi kebijakan Umar bin Khaththab yang membatasi jumlah mahar tidak boleh lebih dari 400 dirham. Perempuan itu membacakan Surah An-Nisa: 20. Mendengar nasihat dari perempuan tersebut, Umar sebagai ululamri seketika membatalkan kebijakannya dan mengembalikan penentuan besaran mahar kepada wanita sesuai ayat tersebut.

Sementara itu, muhasabah lil hukkam dalam sistem sekuler seperti saat ini adalah mengoreksi kebijakan yang tidak pro rakyat dan yang bertentangan dengan syariat Islam. Juga mengingatkan penguasa agar bertobat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam. Muhasabah lil hukkam saat ini juga sekaligus dalam rangka mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan sekarang adalah sekuler dan mengajak mereka beralih ke sistem Islam.

Muhasabah lil hukkam sebagaimana disyariatkan bukan bermakna membangkang (bugat), yaitu sikap menolak taat pada penguasa dalam sistem Khilafah dan berusaha menggulingkan kekuasaannya. Bugat hukumnya haram. Islam memberi hukuman yang sangat tegas terhadap pelaku bugat, yaitu diperangi. Makna bugat seperti ini (membangkang) hanya ada dalam sistem Khilafah. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, misalnya, pernah memerangi sejumlah kabilah Arab yang menolak membayar zakat karena beranggapan kewajiban zakat hanya ada pada masa Nabi Muhammad ﷺ.

Adapun menentang kebijakan penguasa dalam sistem sekuler saat ini—yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpihak kepada rakyat—tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pembangkangan (bugat) yang diharamkan. Justru sebaliknya, berdiam diri dari kezaliman penguasa adalah bentuk keharaman sebab Allah Swt. sendiri memuji orang yang beramar makruf nahi mungkar.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kalian (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (karena kalian) melakukan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (Surah Ali- Imran: 110)

Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan kaum muslim akan dampak membiarkan kemungkaran, yakni Allah Swt. akan meratakan azab-Nya kepada mereka. Sabda beliau ﷺ,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا

Tidaklah seseorang berada di tengah-tengah suatu kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan yang mampu mereka ubah, tetapi mereka tidak mengubah kemaksiatan tersebut, niscaya Allah akan menimpakan siksa-Nya kepada mereka sebelum mereka mati.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Dengan adanya perbedaan tegas antara muhasabah dan bugat, maka aktivitas mengoreksi kebijakan dan sikap penguasa saat ini jelas merupakan bentuk muhasabah lil hukkam yang malah harus dilakukan setiap muslim.


Agar Ketaatan Bisa Terpenuhi

Ketaatan kepada ululamri—selama menerapkan syariat Islam secara kafah—adalah wajib, tetapi syariat Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara kafah, kecuali dalam sistem Khilafah. Oleh karenanya, keberadaan sistem Khilafah juga wajib adanya. Sedangkan saat ini, Khilafah belum tegak kembali sehingga upaya untuk menegakkan kembali sistem ini juga wajib sesuai kaidah kulliyah, “Mâ lâ yatimmu al-wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib.

Manakala setiap muslim diperintahkan untuk taat kepada ululamri, tetapi saat ini ululamri tersebut belum ada, maka wajib bagi setiap muslim mengupayakan tegaknya kembali sistem Khilafah Islamiah yang akan mewujudkan ululamri. Ini karena tanpa adanya sistem Khilafah, perintah ketaatan tersebut tidak akan bisa tertunaikan. Tegaknya kembali Khilafah Islamiah adalah qadhiyyah mashiriyyah (problem utama) yang menjadi proyek bersama umat Islam saat ini. Wallahualam.

Komentar